Tahapan Pendidikan Anak 05.
[ MENJAGA GISI DAN KESEHATAN BAYI SAAT DI KANDUNGAN ]
Islam begitu menjaga dan
melindungi bayi saat di kandungan seorang ibu, diantara bukti yang menunjukkan
akan hal tersebut :
1.
Seorang suami wajib memberi nafkah kepada istrinya yang
diceraikannya dalam keadaan
istri tersebut sedang hamil, dalam rangka menjaga keselamatan dan kesehatan
bayi.
6 dan jika
mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah
kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan
musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. [ QS Ath Thalaq 06 ]
2.
Bolehnya berbuka puasa bagi wanita yang sedang hamil atau
menyusui.
4 n
184. dan wajib
bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. [ QS Al Baqarah 184 ]
Sebagian ulama
tafsir mengatakan yang dimaksud adalah wanita hamil dan menyusui.
3.
Ditunda hukuman rajam bagi wanita pezina yang sedang
hamil.
Dikisahkan dalam hadits riwayat Imam Muslim 3/1323 : bahwa ada seorang
wanita yang sedang hamil datang kepada Rasulullah dan mengaku telah berbuat
zina dan meminta hukuman rajam, Rasulullah memerintahkannya untuk merawatnya
sampai bayinya lahir dan sampai bayinya bisa makan sendiri.
Maka bagi wanita yang sedang
hamil, untuk sungguh-sungguh menjaga bayi yang ada dikandungannya dengan gisi
ruhani ibadah dan banyak membaca Al Qur’an maupun gisi jasmani, makanan yang
sehat dan istirahat yang cukup.
dan tidak boleh melalaikannya dengan alasan pekerjaan ataupun tugas rumah, kantor ataupun sekolah.
Berbagi ilmu dan faidah
Sditalfalah.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar