Senin, 27 Maret 2017

Tahapan Pendidikan Anak 05.

[ MENJAGA GISI DAN KESEHATAN BAYI SAAT DI KANDUNGAN ]

          Islam begitu menjaga dan melindungi bayi saat di kandungan seorang ibu, diantara bukti yang menunjukkan akan hal tersebut :

1.   Seorang suami wajib memberi nafkah kepada istrinya yang diceraikannya dalam keadaan istri tersebut sedang hamil, dalam rangka menjaga keselamatan dan kesehatan bayi.

6 dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. [ QS Ath Thalaq 06 ]

2.   Bolehnya berbuka puasa bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui.

4 n  
184. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. [ QS Al Baqarah 184 ]
Sebagian ulama tafsir mengatakan yang dimaksud adalah wanita hamil dan menyusui.

3.   Ditunda hukuman rajam bagi wanita pezina yang sedang hamil.

Dikisahkan dalam hadits riwayat Imam Muslim 3/1323 : bahwa ada seorang wanita yang sedang hamil datang kepada Rasulullah dan mengaku telah berbuat zina dan meminta hukuman rajam, Rasulullah memerintahkannya untuk merawatnya sampai bayinya lahir dan sampai bayinya bisa makan sendiri.
          Maka bagi wanita yang sedang hamil, untuk sungguh-sungguh menjaga bayi yang ada dikandungannya dengan gisi ruhani ibadah dan banyak membaca Al Qur’an maupun gisi jasmani, makanan yang sehat dan istirahat yang cukup.
dan tidak boleh melalaikannya dengan alasan pekerjaan ataupun tugas rumah, kantor ataupun sekolah.

Berbagi ilmu dan faidah
Sditalfalah.blogspot.com






Tidak ada komentar:

Posting Komentar