Fiqh Kontemporer : 04
[ HUKUM MENIRUKAN
ADZAN DARI RADIO ]
Jika mendengar adzan, seorang
muslim disunnahkan untuk menirukannya :
ذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ، فَقُولُوا إِ
مِثْلَ مَا يَقُول
ُ
المُؤَذِّن
«“Jika kalian
mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muadzin” [HR Bukhori Muslim]
Ada keutamaan yang besar dari
menirukan adzan seorang muadzin :
·
Mendapatkan shalawat ( pujian
kebanggaan di hadapan malaikat).
·
Mendapatkan syafaat dari
Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa sallam-.
“Jika kalian men-dengar suara muadzin,
maka uacapkanlah seperti yang diucapkannya kemudian bershalawatlah kepadaku.
Sebab barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan
bershalawat kepadanya sepuluh kali. Kemudian mohonlah kepada Allah wasilah
untukku. Sesungguhnya wasilah adalah suatu kedudukan di surga yang tidak
diberikan kecuali kepada seorang hamba Allah, dan aku berharap bahwa akulah
orangnya. Barang-siapa memohon kepada Allah wasilah untukku, maka orang
tersebut berhak mendapat syafaatku. [Hadits shahih
diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, At_Tirmidzi, dan An_Nasa’i (II/25)]
·
Bagaimana jika adzan tersebut
terdengar dari radio ?
Dijelaskan oleh Asy Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin :
1. Jika
radio tersebut menyiarkan adzan secara langsung dari muadzin maka dianjurkan
untuk mengikutinya walaupun adzan tersebut berasal dari daerah atau negara
lain, berdasarkan keumuman hadits diatas.
2. Jika
radio tersebut menyiarkan dari rekaman, maka tidak disunnahkan untuk menirukan.
·
Bagaimana jika mendengar lebih
dari satu adzan dalam satu waktu, atau berbeda waktu ? seperti seorang di rumah
mendengar adzan lebih dari satu masjid, apakah dia menirukan semuanya atau satu
adzan saja dari masjid terdekat ?
Ø Difatwakan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga Asy Asyaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
: bahwa disyariatkan menirukan semuanya, karena adzan adalah dzikir dan baik
untuk senantiasa mengulang-ulang dzikir.
Berbagi ilmu dan faidah :
sditalfalah.blogspot.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar