Jumat, 17 Maret 2017

Kesehatan Islam

MATI  BATANG  OTAK
Seorang pasien dating dengan keluhan penurunan kesadaran, sebelumnya mengalami pusing hebat, muntah dan kejang.Setelah masuk ruang ICU, kondisi semakin menurun dan akhirnya dipasang alat bantu nafas(ventilator). Pernahkah anda menjumpai kasus ini? Ilustrasi kasus di atas  mungkin sering kita temui, lantas apaka pasien tadi dalam  keadaan hidup atau sudah meninggal?
Menurut pernyataan IDI tentang mati dalam SK PB IDI No.336/PB IDI/a.4 15 Maret 1988 yang disusul SK PB IDI No.231/PB A.4/07/92, seseorang dikatakan mati, bila fungsi pernafasan dan jantung telah berhenti secara pasti / ireversibel atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.
Kerusakan permanen otak secara mendadak umumnya disebabkan gangguan sistem pembuluh darah, dapat berupa pecah atau tersumbatnya pembuluh darah sehingga otak tidak mendapat suplai makanan dan oksigen. Banyak hal dapat menjadi penyebab gangguan ini; stroke, benturan ( terbanyak akibat Kecelakaan Lalu Lintas), kelainan bentuk pembuluh darah adalah sebagian penyebab kasus ini. Kerusakan otak secara pelahan-lahan umumnya karena penyakit kronis ( menahun) yang sering terjadi pada lanjut usia.
Berbeda dengan sel tubuh lain, sel otak tidak memiliki kemampuan regenerasi, sehingga jika sel otak mati, tidak akan ada pertumbuhan sel otak baru untuk menggantikan sel yang mati tersebut. Kerusakan otak sebagian akan menimbulkan kecacatan sesuai fungsi sel yang rusak.
Diagnosamatibatangotakmerupakandiagnosaklinis.Tidakdiperlukanpemeriksaanlainjikapemeriksaanklinis(termasukpemeriksaanrefleksbatangotakdantes apnea) dapatdilakukansecaraadekuat.Kapan seseorang dinyatakan mati otak, merupakan hal yang sangat penting dan krusial dalam program ini. Dari aspek medis, diperlukan 3 bidang keahlian kedokteran untuk menyatakan seseorang mati otak : saraf, bedah saraf dan anestesi. Diperlukan pemeriksaan teliti dan dengan menggunakan alat untuk menegakkan diagnosa ini.

TandaUtamamatibatangotak ada tga, yaitu:
1.    Komadalam
2.    Hilangnyaseluruhrefleks batangotak
3.    Apnea

Ø  Komadalamdiartikantidakadanyaresponmotorikserebralterhadaprangsangnyeri di seluruhekstremitasdanpenekanan di supraorbital.
Ø  Penilaianklinisrefleksbatangotak:
Penentuanmatibatangotakperlupenilaianfungsiotakoleh minimal 2orang klinisidengan interval waktupemeriksaanbeberapa jam.
Penilaianitumeliputi:
1.    Hilangnyaresponmenyeringai/matatidakmembukaterhadaprangsangtekanan yang dalampadakeduacondylessetinggitemporomandibular
2.    Hilangnyareflekskorneaterhadaprangsangsentuhantepi cornea mata
3.    Hilangnyareflekscahaya
4.    Hilangnyarefleksoculovestibularkearah stimulus dinginoleh air es.
5.    Hilangnyarefleks batukterhadap rangsangpenghisapan yang dalampada trachea.
Ø  Tes Apnea
Tesinidilakukansetelahpemeriksaanrefleksbatangotak yang keduadilakukan.
Langkah-langkahtesapnea :
1.    Pasang pulse oximeterdanputuskanhubungan ventilator
2.    Beri O2 100%, 6L/menit
3.    Amati adanyagerakanpernafasan/ tidak (gerakandinding dada dan abdomen)
4.    Ukur PaO2, PaCO2,pH(AGD) setelahkirakira 8 menit, kemudian ventilator dipasanglagi.
5.    Bilatidakadagerakanpernafasandan PaCO2 >=60mmHg, makates apnea positif (mendukungdiagnosaklinismatibatangotak), dansebaliknya.
Umumnya pasien dengan mati batang otak masih belum dianggap mati oleh keluarganya. Atas permintaan keluarga, pasien dipertahankan di ruang ICU dengan alat bantu nafas ( respirator/ventilator ), obat-obatan dan mendapat makanan lewat selang yang terpasang ke tubuh. Makin muda, makin kuat, sehingga makin lama dia bertahan. Jika denyut jantung dan tekanan darah melemah diberi tambahan obat untuk memperkuat denyut yang hanya berfungsi sementara.
          Masyarakat umumnya memandang kematian terjadi setelah jantung berhenti. Karena pandangan masyarakat yang berbeda tentang konsep kematian serta belum memahami konsep mati batang otak, keadaan diatas masih banyak dijumpai di negara kita. Padahal apabila konsep ini diterima secara luas, dapat dilakukan banyak hal untuk kepentingan masyarakat banyak. Secara finansial juga tidak ada penggunaan uang sia-sia untuk ICU dan obat-obatan. Dari sisi kepentingan rumah sakit juga dapat memanfaatkan ICU untuk pasien lain yang membutuhkan dan masih ada harapan tertolong.
          Manfaat utama jika konsep Mati Otak ini diterima secara luas adalah, program transplantasi organ. Setelah secara medis dinyatakan mati otak, sementara organ tubuh lain masih berfungsi, misalnya : kornea, ginjal, jantung dsb dapat didonorkan ke masyarakat yang membutuhkan_dengan beberapa syarat (harus mendapat ijin ahli waris, bukan untuk tujuan komersial dan tidak boleh didonorkan pada orang kafir harbi). Jika menunggu setelah jantung berhenti berdenyut, organ – organ tersebut sudah tidak dapat lagi digunakan.

Bagaimana pandangan islam tentang mati batang otak ini ?. Hakekat kematian menurut ulama ahli fiqh       :
مفارقة الروح البدن.
“Terpisahnya ruh dengan badan”. Tanda-tanda terpisahnya ruh dengan badan antara lain :
1.    Berhentinya nafas.
2.    Lemasnya kedua kaki dan telapak tangan.
3.    Bengkoknya hidung.
4.    Dinginnya badan. Keadaan orang sakit yang dipasang alat bantu kehidupan padanya, ada 3 jenis  :
1)    Setelah dipasang alat maka keadaannya membaik dan organ-organnya berfungsi seperti semula, pernafasannya membaik, detak jantungnya kembali teratur, maka diputuskan oleh tim dokter ahli untuk dilepas alat bantu kehidupan tersebut.
2)    Berhentinya total detak jantung dan pernafasan paru-paru, telah dicoba alat bantu kehidupan tetapi tidak berhasil dan tidak ada reaksi sama sekali, maka diputuskan oleh tim dokter ahli untuk melepas alat bantu tersebut.
3)    Telah ada pada orang sakit tersebut, tanda kematian batang otaknya dengan koma tidak sadar, tidak bergerak sama sekali, akan tetapi dengan alat bantu, paru-paru atau pernafasannya masih berfungsi dan jantungnya masih berdetak dan mereka berpendapat dengan hanya sekedar melepas alat tersebut maka jantung dan paru-parunya akan berhenti fungsinya. Maka bagaimana hukum melepas alat bantu tersebut.

Kesimpulan jawaban atas permasalahan diatas terbagi menjadi 3 :
1.    Jika sudah ditetapkan oleh tim dokter ahli tidak harapan untuk hidup lagi, atau harapan hidupnya sangat tipis, maka boleh dilepas.
2.    Jika harapan hidupnya 50% maka tidak boleh melepasnya.
3.    Jika harapan hidupnya masih besar maka juga tidak boleh dilepas.
Dan jika telah dilepas, maka hukum kepastian kematian dan hukum yang berkaitan setelahnya berupa warisan, tidak hanya sekedar dengan dilepasnya alat, akan tetapi kembali hukum hakikat,  kematian oleh ahli fiqh dengan terpisahnya ruh dari badan disertai dengan tanda-tandanya. Allohu a’lam.


Rujukan : Fiqh Nawazil : Syaikh Bakr Abu Zaid

dr. Yuni Aryanti
Staff Pengajar dan bidang kesehatan SDIT AL FALAH, Cawas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar