Rabu, 22 Maret 2017

FIQH KONTEMPORER 03

[ HUKUM OPERASI UNTUK MERUBAH BENTUK TUBUH ]

Permasalahan ini perlu dirinci menjadi 2 macam :

1)   Operasi merubah bentuk tubuh yang cacat (secara adat) menjadi normal.
a)    Cacat bawaan sejak lahir              : bibir sumbing, jari tangan yang berlebih, jari kaki yang rekat, dll.
b)    Cacat karena sebab kecelakaan      : kulit wajah yang terbakar api.

·         Hukum operasi diatas : BOLEH secara syariat Islam berdasarkan dalil-dalil sbb :

a)    Hadits riwayat Abu Dawud 4232 : “bahwa ada seorang shahabat yang terpotong hidungnya pada saat berjihad, kemudian diperintahkan Nabi untuk mengenakan hidung palsu yang terbuat dari emas”. [Shahih Al Bani]

b)    Perintah secara umum dari Rasulullah untuk mencari obat saat terkena penyakit dan cacat merupakan bagian dari penyakit.
تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً،
“berobatlah, sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit kecuali menciptakan obat”

2)   Operasi merubah bentuk tubuh yang sudah normal menjadi lebih baik dan menarik.
Seperti operasi plastik untuk merubah warna kulit wajah hitam jadi putih, operasi untuk memancungkan hidung dll.
·         Hukum permasalahan ini HARAM dalam syariat Islam, berdasarkan dalil-dalil sbb :
a)    Termasuk merubah ciptaan Allah yang dilarang dan hal termasuk menuruti ajakan Iblis
(ولآمرنهم فليغيرن خلق الله)
dan aku (Iblis) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya


b)    Operasi ini akan mengakibatkan bahaya bagi tubuh pada kemudian hari cepat atau lambat.
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
195., dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,

c)    Termasuk perbuatan menghamburkan harta.
وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (31)
31. dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.


...............................................................................................
Berbagi ilmu dan faidah :

www.sditalfalah.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar