FIQH KONTEMPORER 03
[
HUKUM OPERASI UNTUK MERUBAH BENTUK TUBUH ]
Permasalahan
ini perlu dirinci menjadi 2 macam :
1) Operasi
merubah bentuk tubuh yang cacat (secara adat) menjadi normal.
a)
Cacat bawaan sejak lahir :
bibir sumbing, jari tangan yang berlebih, jari kaki yang rekat, dll.
b) Cacat
karena sebab kecelakaan : kulit wajah
yang terbakar api.
·
Hukum operasi diatas : BOLEH secara
syariat Islam berdasarkan dalil-dalil sbb :
a) Hadits
riwayat Abu Dawud 4232 : “bahwa ada seorang shahabat yang terpotong hidungnya
pada saat berjihad, kemudian diperintahkan Nabi untuk mengenakan hidung palsu
yang terbuat dari emas”. [Shahih Al Bani]
b) Perintah
secara umum dari Rasulullah untuk mencari obat saat terkena penyakit dan cacat
merupakan bagian dari penyakit.
تَدَاوَوْا
فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً،
“berobatlah, sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit
kecuali menciptakan obat”
2) Operasi
merubah bentuk tubuh yang sudah normal menjadi lebih baik dan menarik.
Seperti
operasi plastik untuk merubah warna kulit wajah hitam jadi putih, operasi untuk
memancungkan hidung dll.
·
Hukum permasalahan ini HARAM dalam
syariat Islam, berdasarkan dalil-dalil sbb :
a) Termasuk
merubah ciptaan Allah yang dilarang dan hal termasuk menuruti ajakan Iblis
(ولآمرنهم
فليغيرن خلق الله)
dan aku (Iblis)
benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong
pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak),
lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah),
lalu benar-benar mereka merubahnya
b) Operasi
ini akan mengakibatkan bahaya bagi tubuh pada kemudian hari cepat atau lambat.
وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
195., dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,
c) Termasuk
perbuatan menghamburkan harta.
وَلَا
تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (31)
31. dan janganlah
berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.
...............................................................................................
Berbagi ilmu dan faidah :
www.sditalfalah.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar