Fiqh Kontemporer :
HUKUM DONOR ORGAN TUBUH
MANUSIA
Permasalahan ini dirinci menjadi 2 :
1)
Donor anggota badan dari
orang yang hidup kepada orang yang hidup.
2)
Donor anggota badan dari
orang yang mati kepada orang yang hidup.
I.
Donor anggota
badan dari orang yang hidup kepada orang yang hidup.
Permasalahan
ini perlu ada perincian :
a)
Donor anggota badan
yang menyebabkan kerugian yang besar
terhadap pendonor dan bukan perkara yang dharurat bagi yang diberikan donor.
Seperti donor tangan, kaki dan mata dan yang
semisalnya. Hukum permasalahan ini tidak boleh, haram di dalam syariat Islam,
dengan alasan sebagai berikut :
i.
Melakukan suatu perbuatan
yang membahayakan tubuhnya secara pasti, dengan tujuan memberikan manfaat
kepada orang lain secara dugaan (resiko operasi gagal).
ii.
Allah ta’ala mempunyai hak
terhadap tubuh kita, untuk ibadah maka seseorang yang mendonorkan anggota
tubuhnya kepada orang lain, maka telah mengurangi hak Allah. Contohnya orang
yang sehat kakinya tidak pincang wajib untuk berjihad saat Islam diserang musuh
Islam, akan tetapi jika dia memberikan kakinya kepada orang lain dan
menyebabkan dirinya pincang, maka gugurlah kewajibannya.
لَيْسَ عَلَى الأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا
عَلَى الأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا
عَلَى المَرِيضِ حَرَجٌ
tiada dosa atas orang-orang yang buta
dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut
berperang). [Al Fath : 17].
b)
Donor anggota badan
yang menyebabkan kerugian yang besar
terhadap pendonor dalam perkara yang
dharurat bagi yang diberikan donor.
Contohnya donor ginjal dari orang yang sehat kepada
orang yang ginjalnya sudah rusak yang kalau ginjal yang rusak itu tidak segera
diganti akan menyebabkan kematiannya.
Hukum permasalahan tersebut boleh dengan alasan
pertimbangan maslahat dan mafsadah, walau ada kerugian bagi pendonor akan
tetapi manfaatnya lebih besar dalam rangka menyelamatkan nyawa orang lain.
وَمَنْ
أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
Dengan
catatan, organ tubuh tersebut didonorkan bukan untuk kepentingan komersial dan
bukan diberikan kepada
orang kafir harbi yang memerangi Islam.
c)
Donor anggota badan yang
tunggal yang menyebabkan resiko kematian bagi pendonor.
Contoh donor hati atau jantung, hukum permasalahn ini
tidak boleh dalam syariat Islam karena termasuk perbuatan membunuh diri dengan
sengaja.
وَلا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كانَ بِكُمْ رَحِيماً (29)
dan janganlah
kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
II.
Donor anggota badan dari
orang yang mati kepada orang yang hidup.
Permasalahan ini ada perbedaan di kalangan ulama
dan yang rajih adalah diperbolehkan dengan terpenuhinya syarat-syarat sebagai
berikut :
1) Wasiat dari orang yang akan
meninggal, mengijinkan anggota tubuhnya untuk didonorkan, atau adanya ijin dari
seluruh ahli warisnya jika orang yang meninggal tidak memberi wasiat.
2)
Orang yang hidup yang akan
diberikan donor kepadanya, telah mencapai tingkat situasi dharurat, jika tidak
ada donor maka akan menyebabkan kematiannya.
3)
Tujuannya bukan untuk
komersial.
4)
Tidak diberikan kepada
orang kafir harbi yang memerangi Islam.
Jika tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut maka hukum asalnya haram,
berdasarkan hadits : HR Abu Dawud 3207 Shahih Al Bani
عَظْمِ
الْمَيِّت كَسْرُ
ِ كَكَسْرِهِ حَيًّا»
memecah tulang orang mati seperti memecahnya pada saat masih
hidup”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar