Minggu, 19 Maret 2017

Fiqh Kontemporer

Fiqh Kontemporer           :

HUKUM  DONOR  ORGAN TUBUH  MANUSIA

Permasalahan ini dirinci menjadi 2            :
1)      Donor anggota badan dari orang yang hidup kepada orang yang hidup.
2)      Donor anggota badan dari orang yang mati kepada orang yang hidup.

     I.        Donor anggota badan dari orang yang hidup kepada orang yang hidup.

Permasalahan ini perlu ada perincian :
a)      Donor anggota badan yang menyebabkan kerugian  yang besar terhadap pendonor dan bukan perkara yang dharurat bagi yang diberikan donor.
Seperti donor tangan, kaki dan mata dan yang semisalnya. Hukum permasalahan ini tidak boleh, haram di dalam syariat Islam, dengan alasan sebagai berikut                :
                                             i.            Melakukan suatu perbuatan yang membahayakan tubuhnya secara pasti, dengan tujuan memberikan manfaat kepada orang lain secara dugaan (resiko operasi gagal).
                                           ii.            Allah ta’ala mempunyai hak terhadap tubuh kita, untuk ibadah maka seseorang yang mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang lain, maka telah mengurangi hak Allah. Contohnya orang yang sehat kakinya tidak pincang wajib untuk berjihad saat Islam diserang musuh Islam, akan tetapi jika dia memberikan kakinya kepada orang lain dan menyebabkan dirinya pincang, maka gugurlah kewajibannya.
لَيْسَ عَلَى الأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى المَرِيضِ حَرَجٌ
tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang). [Al Fath : 17].

b)      Donor anggota badan yang menyebabkan kerugian  yang besar terhadap pendonor dalam  perkara yang dharurat bagi yang diberikan donor.
Contohnya donor ginjal dari orang yang sehat kepada orang yang ginjalnya sudah rusak yang kalau ginjal yang rusak itu tidak segera diganti akan menyebabkan kematiannya.
Hukum permasalahan tersebut boleh dengan alasan pertimbangan maslahat dan mafsadah, walau ada kerugian bagi pendonor akan tetapi manfaatnya lebih besar dalam rangka menyelamatkan nyawa orang lain.

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.

                Dengan catatan, organ tubuh tersebut didonorkan bukan untuk kepentingan komersial dan bukan diberikan kepada orang kafir harbi yang memerangi Islam.

c)       Donor anggota badan yang tunggal yang menyebabkan resiko kematian bagi pendonor.
Contoh donor hati atau jantung, hukum permasalahn ini tidak boleh dalam syariat Islam karena termasuk perbuatan membunuh diri dengan sengaja.
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كانَ بِكُمْ رَحِيماً (29)
dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

      II.            Donor anggota badan dari orang yang mati kepada orang yang hidup.

Permasalahan ini ada perbedaan di kalangan ulama dan yang rajih adalah diperbolehkan dengan terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut    :
1)     Wasiat dari orang yang akan meninggal, mengijinkan anggota tubuhnya untuk didonorkan, atau adanya ijin dari seluruh ahli warisnya jika orang yang meninggal tidak memberi wasiat.
2)      Orang yang hidup yang akan diberikan donor kepadanya, telah mencapai tingkat situasi dharurat, jika tidak ada donor maka akan menyebabkan kematiannya.
3)      Tujuannya bukan untuk komersial.
4)      Tidak diberikan kepada orang kafir harbi yang memerangi Islam.

Jika tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut maka hukum asalnya haram, berdasarkan hadits : HR Abu Dawud 3207 Shahih Al Bani

عَظْمِ الْمَيِّت      كَسْرُ 
ِ كَكَسْرِهِ حَيًّا»


memecah tulang orang mati seperti memecahnya pada saat masih hidup”

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar