Jumat, 17 Maret 2017

SIlsilah Fiqh 01



SILSILAH FIQH 01         :
KITAB THAHARAH
                Agama Islam adalah agama yang sangat menuntunkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesucian dalam setiap waktu dan keadaan, terutama pada saat ibadah kepada penciptanya. Kebersihan di dalam syariat Islam lengkap dan sempurna karena meliputi kebersihan ruhani dan jasmani.

·         PENGERTIAN THAHARAH
1)      Secara bahasa (etimologi)                                    : “kebersihan”.
2)      Secara istilah syariat Islam(terminologi)         :  Thaharah diterapkan dalam dua hal,
a)      Thaharah Ruhani.
b)      Thaharah Jasmani.

·         PEMBAGIAN THAHARAH

1)      Thaharah Ruhani      : bersihnya hati seseorang dari kotoran-kotoran, baik kotoran yang berhubungan dengan penciptanya, seperti kotoran kesyirikan, kemunafikan, kemaksiatan maupun kotoran yang berhubungan dengan sesamanya, seperti hasad, kebencian dan lainnya.
Kebersihan ruhani ini lebih penting daripada jenis kebersihan jasmani, bahkan tidak ada manfaatnya kebersihan jasmani tanpa kebersihan ruhani. 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا
28. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis[634], Maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. [At Taubah : 28]
[634] Maksudnya: jiwa musyrikin itu dianggap kotor, karena menyekutukan Allah.

2)      Thaharah Jasmani    : bersihnya jasmani seseorang dari hadats dan najis.
a)      Makna hadats   : keadaan yang ada pada badan seseorang yang menghalangi keabsahan shalat dan ibadah yang disyaratkan thaharah.
b)      Makna najis       : benda-benda kotor khusus yang keberadaannya menghalangi keabsahan shalat dan ibadah yang disyaratkan thaharah.
c)       Perbedaan antara hadats dan najis                          :
(1)    Hadats adalah suatu kondisi (sesuatu yang abstrak tidak berbentuk), sedang najis adalah suatu benda yang berbentuk. Contohnya : seorang wanita yang sedang haid maka kondisi dirinya adalah hadats, sedang cairan darah haidnya adalah najis.
(2)    Cara membersihkan hadats adalah dengan wudhu atau mandi, sedangkan najis cara membersihkan dengan dicuci. Contohnya : seorang wanita yang telah selesai haid agar suci maka mandi, sedangkan kalau pakaiannya terkena darah haid dicuci.

Marilah kita jaga dua kesucian ini dalam setiap keadaan kita, dalam rangka hal ini Allah mewajibkan kita shalat 5 kali sehari semalam dan mewajibkan kita berwudhu sebelumnya dan menganjurkan berdoa setelah berwudhu, dengan doa, agar senantiasa terjaga 2 kesucian ini :
أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أنَّ محمداً عبده ورسول
(( Saya bersaksi tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad hamba dan rasulnya )) HR Muslim 234.

Cawas, 19 Jumadil Akhir 1438 H / 18 Maret 2017 M
Abul Hasan Ali
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar