Selasa, 23 Mei 2017
HIGIENE WANITA SAAT HAIDH
Higiene (kebersihan)
individu berperan penting dalam
kesehatan seseorang. Apalagi pada wanita, karena jika kebersihan alat
reproduksi tidak dijaga, bisa menyebabkan gangguan dan penyakit pada alat
reproduksi. Dari yang paling ringan berupa keputihan, iritasi vulva sampai
infeksi dinding rahim ataupun perlengketan tuba yang bisa menyebabkan
infertilitas atau kemandulan.
Pada saat menstruasi
pembuluh dalam rahim mudah terinfeksi kuman. Kebersihan alat kelamin harus
dijaga karena kuman mudah masuk dan menimbulkan infeksi saluran reproduksi. Di
bawah ini beberapa hal yang perlu diperhatikan terutama pada saat haidh dan
juga keseharian seorang wanita:
1. Perawatan
kulit dan wajah
Pada saat haidh
produksi kelenjar keringat meningkat, apalagi pada bagian muka, bersihkanlah muka lebih sering daripada biasanya.
2. Pemakain pembalut
Harus diganti setiap 3-4jam sekali, jika haidh lebih
banyak, diganti lebih sering lagi
3. Mencuci tangan sebelum
dan sesudah menangani darah haidh
4. Gunakan air bersih,
hindari penggunaan cairan pembilas vagina
5. Penggunaan cairan
pencuci vagina tdk boleh terlalu sering, hanya untuk indikasi khusus
6. Jangan pakai sabun
mandi, gunakan sabun bayi krn pHnya
sesuai dengan pH vagina
5. Membersihkan daerah kemaluan dari arah depan ke belakang. Jangan
terbalik, karena dubur banyak kuman
6. Setelah dari kamar mandi, selalu keringkan daerah
kemaluan dengan handuk khusus/tissue
7. Ganti pakaian dalam
minimal 2x sehari, jangan ketat dan pilih yang lembut kainnya (katun)
Tentang pembalut
Jika dirasa pembalut sudah ”penuh”, segera
diganti.
Tidak ada patokan khusus frekuensinya,rata-rata 3-4 jam
sekali
Ingat darah adalah media
terbaik tumbuhnya kuman
# Tips Memilih
Pembalut
1.Tidak menimbulkan gatal-gatal/ iritasi
2. Lembut dengan daya serap tinggi
2. Lembut dengan daya serap tinggi
3. Hindari pembalut yang mengandung
bahan pewangi
4.
Gunakan pembalut satu kali pakai, jangan mencuci lalu menggunakannya
kembali Ganti pembalut tiap 2-3 /3-4 jam sekali / sesuaikan
dengan volume darah yang keluar
5.Jangan utamakan yang murah, tapi utamakanlah yang
berkualitas
Jika terjadi iritasi atau gatal-gatal pada area kemaluan àGanti pembalut lain
Jika terjadi iritasi atau gatal-gatal pada area kemaluan àGanti pembalut lain
6. Belum tentu pembalut
herbal lebih aman dipakai, yang terpenting dari pemakaian pembalut adalah
gantilah pembalut sesering mungkin, jangan biarkan darah haidh kontak terlalu
lama dengan kulit vagina.
# Tes Daya Serap
Pembalut
Tuangkan air sekitar 35 - 50 ml/cc pada
permukaan pembalutàDiamkan beberapa saat, àtekan selembar tisu kering ke
permukaan pembalut ,tekan agak kuat, seperti jika pembalut
yang dipakai kita dudukià Jika tisu basah, daya serap
pembalut kurang memadai
à kelembaban vagina terganggu, jika terus-menerus à banyak bakteri yang tumbuh di
area tersebut
# Tes Kualitas dan
Kandungan Pembalut
Siapkan setengah gelas air putih dalam gelas bening agar proses tes bisa terlihat.
Sobek pembalut ,ambil bagian dalam pembalut yang
berupa kapas atau bahan penyerap
Masukkan kapas atau bahan penyerap ke
dalam gelas yang berisi air.
Jika hancur seperti kertas
berarti bahan pembalut tersebut kurang berkualitas
Jika airnya keruh maka bahan
pembalut mengandung bahan berbahaya seperti pemutih klorin.
Wallohu a’lam. Semoga
bermanfaat
Diambil dari materi
penyuluhan pondok putri Al Madinah,
Syawal 1436H
dr. Ummul Hasan Yuni
Aryanti
Staff Ustadzah SDIT AL FALAH Cawas, Klaten
Staff Ustadzah SDIT AL FALAH Cawas, Klaten
Senin, 22 Mei 2017
Problematika di bulan Puasa # 2
§ Hukum
mengkonsumsi pil pencegah haid untuk tujuan ibadah puasa.
Berikut
ini kami sampaikan Fatwa-Fatwa Ulama Kontemporer :
1. Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan
obat pencegah haid agar bisa puasa ramadhan,
لا حرج أن تأخذ المرأة حبوب منع الحيض تمنع الدورة الشهرية أيام
رمضان حتى تصوم مع الناس….. وإن وجد غير الحبوب شئ يمنع الدورة فلا بأس إذا لم يكن
فيه محذور شرعاً ومضرة.
“Tidak masalah bagi wanita
untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan
ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan jika
ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya
boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”
2. Senada dengan hal tersebut juga dijelaskan oleh Syaikh Shalih
Fauzan,
membolehkan dengan syarat :
§ § Tujuan yang baik
untuk ibadah.
§ § Dengan konsultasi
dokter ahli untuk menghindari bahaya bagi tubuh.
§ § Penggunaan secara
sementara, selama kebutuhan setelah selesai segera ditinggalkan.
[ kitab : tanbihhat
‘ala ahkam taktasyu bil mukminaat].
3. Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Ifta ( Dewan Tetap Fatwa KSA )
Pertanyaan :
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya mengkonsumsi pil-pil pencegah haidh di bulan Ramadhan, apakah boleh bagi saya untuk berpuasa pada hari-hari saya mengkonsumsi pil tersebut di bulan Ramadhan ? Sementara yang saya lakukan, tetap berpuasa dan shalat bersama orang-orang lainnya, apakah dengan begitu saya berdosa. ?
Jawaban
Boleh bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi sesuatu yang dapat menunda datangnya haidh agar dapat melaksanakan haji atau umrah atau puasa di bulan Ramadhan.
Anda tidak diharuskan untuk mengqadha hari-hari puasa yang telah
Anda lakukan bersama-sama yang lainnya dengan mengkonsumsi pil pencegah haidh.
[Majalah Al-Buhuts Al-Islmiyah, 22/62]
Pendapat
lain :
§ Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat
pencegah haid agar bisa melakukan ibadah bersama kaum muslimin lainnya.
§ Jawaban beliau,
لا نرى أنها تستعمل هذه الحبوب لتعينها على طاعة الله ؛ لأن الحيض
الذي يخرج شيءٌ كتبه الله على بنات آدم
“Saya tidak menyarankan
para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan
kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah
tetapkan untuk para putri Adam.”
Kemudian beliau menyebutkan dalilnya,
وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع
وقد أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما
يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم ، …
“Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’.
Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang
haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui
A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa
yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi
menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri
Adam”
Selanjutnya Syaikh menasehatkan para wanita yang ingin beribadah,
namun terhalang haid,
فإذا جاءها في العشر الأواخر فلتقنع بما قدر الله لها ولا تستعمل هذه
الحبوب وقد بلغني ممن أثق به من الأطباء أن هذه الحبوب ضارة في الرحم وفي الدم
وربما تكون سبباً لتشويه الجنين إذا حصل لها جنين فلذاك نرى تجنبها . وإذا حصل لها
الحيض وتركت الصلاة والصيام فهذا ليس بيدها بل بقدر الله .
Karena itu, ketika masuk
sepuluh terakhir blan ramadhan, hendaknya dia menerima kodrat yang Allah
tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. Ada informasi
terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim dan
peredaran darah. Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim ada
janin. Karena itu, kami menyarankan agar ditinggalkan. Ketika terjadi haid, dia
tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi
karena taqdir Allah.
(Fatwa islam, no. 13738)
KESIMPULAN :
1. Untuk puasa, maka pada asalnya seorang
wanita lebih baik untuk tidak mengkonsumsi pil pencegah haid dan membiarkan
dirinya secara alami beribadah kepada Allah, karena ketentuan Allah adalah yang
terbaik bagi kita,
2. Jika
seorang wanita merasa berat mengqodho’ puasa pada selain bulan Ramadhan, karena
bertumpuknya hutang puasa misalnya, atau kondisi kesehatan atau kondisi
keluarga dan sebab-sebab yang lain, maka boleh baginya untuk mengkonsumsi pil
pencegah haid tersebut.
Berbagi ilmu dan
faidah
Kunjungi dan ulas
kami
Sditalfalahblogspot.com
Sabtu, 20 Mei 2017
Mutiara Salaf 45
Mutiara Salaf
45
[SALAF DI
BULAN RAMADHAN]
# 07
[ RAMADHAN DAN PENGABULAN DOA ]
--------------------------------
عن أبي هريرة رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
" ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُم: الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ،
وَالإِمامُ العادِلُ، وَدَعْوَةُ المَظْلُومِ " قال الترمذي: حديث حسن.
§ Dari
Abi Hurairah-semoga Allah meridhainya- berkata : Rasulullah-shalallahu ‘alaihi
wa sallam, bersabda :
“ Tiga golongan yang tidak
tertolak doa mereka, Orang yang berpuasa sampai berbuka, Para pemimpin yang
adil, doa orang yang terdzalimi”.
[HR Tirmidzi, Shahih Al Bani]
-----------------------------------
قال ابن أبي مُليكة: سمِعت عبدالله بن عمرو يقول: (إذا أفطر اللهمَّ إني أسألك
برحمتك التي وسعت كلَّ شيء أن تغفر لي)[1]. أبو نُعيم؛ حلية الأولياء 1/382.
§ Berkata Ibnu Abi Mulaikah, Aku mendengar Abdullah bin Umar bin Khattab
berdoa, saat menjelang berbuka :
“ Ya Allah, aku memohon dengan kasih sayangmu yang sangat luas yang
mencakup segala sesuatu, untuk mengampuni seluruh dosa-dosaku”.
[Al Hilyah 1/382]
----------------------------------
الله خيرا و بارك الله فيكم جزاكم
-------------------------------------
Berbagi ilmu dan faidah
Kunjungi dan ulas kami
Sditalfalahblogspot.com
’Mutiara Salaf 44
Mutiara Salaf
44
[SALAF DI
BULAN RAMADHAN]
# 06
[ RAMADHAN DAN SEDERHANA DALAM MAKANAN ]
-------------------------------------------------
عن المقدام بن مَعْد يكرِب قال: سمعتُ رسولَ الله - صلى الله عليه
وسلم - يقول: " ما ملأ ابن آدم وعاءْاً شراً من بطنه، بحسب ابن آدم لقيمات
يقمن صلبه، فإن كان لا محالة فثلث لطعامه، وثلث لشرابه، وثلث لنفسه ".
رواه الترمذى (9/ 244) وصححه الألبانى.
§ Dari
Al Miqdam bin Ma’di yakrib berkata : “Aku mendengar Rasulullah-shalallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda :
“ Tidaklah seseorang mengisi
suatu wadah sampai penuh, lebih buruk daripada mengisi perutnya, cukuplah bagi
seseorang makan, sekedar bisa menegakkan tulang punggungnya, jika harus
lebih,,,maka jadikan sepertiga perut untuk makanan, sepertiga untuk minuman,
sepertiga untuk udara pernafasannya”.
[HR Tirmidzi 9/244, dishahihkan Al bani]
-----------------------------------
عن أبي هريرة، قال: كانت
لي خمس عشرة تمرة، فأفطرتُ على خمس تمرات، وتسحَّرت بخمسٍ، وبقِيت خمس لفطري أبو نعيم؛ حلية الأولياء 1/384.
§ Dari Abi Hurairah-semoga Allah meridhainya- berkata :
“Aku memiliki 15 buah kurma, Aku pakai untuk buka puasa 5 buah, untuk sahur
5 buah, dan sisa 5 buah untuk buka puasa (esok harinya)”.
[Al Hilyah : 1/384]
-----------------------------------
مَالِكَ بْنَ أَنَسٍ قَالَ:
" حُدِّثْتُ مِنْ
بَنِي إِسْرَائِيلَ: لَا تَأْكُلُوا كَثِيرًا، فَتَشْرَبُوا كَثِيرًا، فَتَرْقُدُوا كَثِيرًا "
§ Anas bin Malik-semoga Allah meridhainya- berkata :
“telah diceritakan
kepadaku dari (kata2 hikmah) Bani Israil :
“ Jangan makan banyak, sehingga kalian akan minum banyak, sehingga
kalian akan tidur banyak”.
[Az Zuhd Imam Ahmad 528]
--------------------------------------
قال إبراهيم بن
أدهم: " من ضبط بطنه ضبط دينه، ومن ملك جوعه ملك الأخلاق الصالحة، وإن معصية
الله بعيدة من الجائع قريبة من الشبعان ".
§ Berkata Ibrahim bin
Adham :
“Barang siapa yang mampu
mengendalikan perutnya, dia akan mampu mengendalikan agamanya, barang siapa
yang mampu mengusai rasa laparnya, dia akan mampu memiliki akhlak yang bagus,,,
dan sesungguhnya kemaksiatan kepada Allah lebih di jauhkan dari orang yang
lapar dan di dekatkan kepada orang yang kenyang”.
[Az Zuhd 18/105]
--------------------------------------------
وقال الحسن البصرى:
كانت بلية أبيكم أدم أكله، وهو بليتكم إلى يوم القيامة.
§ Berkata Al Hasan Al
Bashri :
“Dahulu penyebab musibah
atas Bapak kalian Nabi Adam adalah disebabkan makanan, dan makanan pula yang
akan menyebabkan musibah bagi kalian(keturunannya) sampai hari kiamat”.
[Az Zuhd 18/106]
----------------------------------------
الله خيرا و بارك الله فيكم جزاكم
Berbagi ilmu dan faidah
Kunjungi dan ulas kami
Sditalfalahblogspot.com
Jumat, 19 Mei 2017
Problematika Bulan Puasa 01
Problematika di
bulan puasa : # 01
§
Saya shalat tarawih di masjid dan witir di masjid sampai selesai, kemudian jam 3 malam bangun untuk persiapan sahur, bolehkan bagi saya untuk shalat lagi sambil menunggu sahur ... ?
Jawaban :
Allah ta’ala a’lam, boleh bagi seseorang untuk
melaksanakan shalat lagi, walaupun sudah melaksanakan shalat witir, berdasarkan
1. ‘Aisyah menceritakan
mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ
عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى
رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ
يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan
shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at
kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir,
beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan
ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’.
Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat
dua raka’at.”
(HR. Muslim no. 738)
Ibnul Qayyim rahimahullah
menjelaskan,:
“Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa
masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan
shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah
sesudahnya.
Adapun hadits di atas “Jadikanlah
akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud
menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan
wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad
Al-Ma’ad, 1: 322-323).
2. Kedua, dari Ummu Salamah, beliau mengatakan
عَنْ
أُمِّ سَلَمَةَ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
يُصَلِّي بَعْدَ الوِتْرِ رَكْعَتَيْن
bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat dua raka’at sambil duduk setelah
melakukan witir
(HR. Tirmidzi no. 471.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
3.
Fatwa Ulama yang lain :
§ An-Nawawi mengatakan,
الصَّوَاب : أَنَّ هَاتَيْنِ الرَّكْعَتَيْنِ
فَعَلَهُمَا صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْد الْوِتْر جَالِسًا ;
لِبَيَانِ جَوَاز الصَّلَاة بَعْد الْوِتْر , وَبَيَان جَوَاز النَّفْل جَالِسًا , وَلَمْ يُوَاظِب
عَلَى ذَلِكَ.
Yang benar, dua rakaat yang
dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah witir dalam
posisi duduk adalah dalam rangka menjelaskan bahwa boleh shalat setelah witir,
dan menjalaskan boleh shalat sunah sambil duduk,
(Syarh Shahih Muslim, 6:21).
§ Ibnu Hazm mengatakan,
والوتر آخر الليل أفضل . ومن أوتر أوله فحسن , والصلاة بعد الوتر
جائزة , ولا يعيد وتراً آخر
“Witir dilakukan di akhir malam, lebih afdhal, dan jika dilakukan
di awal malam, itu baik. Boleh shalat setelah witir, dan tidak boleh mengulangi
witir dua kali.”
(Al-Muhalla, 2/91)
§ Ibnu Qudamah mengatakan,
ومن أوتر من الليل ثم قام للتهجد فالمستحب أن يُصلي مثنى مثنى ولا
ينقض وِتْرَه . روي ذلك عن أبي بكر الصديق وعمار وسعد بن أبي وقاص وعائذ بن عمرو
وابن عباس وأبي هريرة وعائشة
“Siapa yang melakukan witir di awal malam, kemudian dia bangun
untuk tahajud, dianjurkan untuk mengerjakan shalat 2 rakaat-2 rakaat dan tidak
perlu membatalkan witirnya. Kesimpulan ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakr
As-Shidiq, Ammar bin Yasir, Sa’d bin Abi Waqqash, A’idz bin Amr, Ibn Abbas, Abu
Hurairah, dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum.”
(Al-Mughni, 2/120).
Berbagi ilmu dan faidah
Kunjungi dan ulas kami
Sditalfalah blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)