v
HUKUM-HUKUM BERKAITAN DENGAN IBADAH KURBAN
Bagian 1 :
·
Apa hukum berkurban
?
Ada 2 pendapat
dalam permasalahan ini ;
1) Pendapat
yang pertama : Hukum berkurban wajib,
bagi yang mampu.
Diantara ulama yang berpendapat
ini adalah :
a) Imam Abu
Hanifah.
b) Laits bin
Sa’ad.
c) Imam Al
Auza’i.
d) Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah.
·
Dalil-dalil mereka :
(1) Surat Al
Kautsar ayat 2, terdapat perintah menyembelih digandengkan dengan perintah
shalat.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
[shalatlah untuk Rabbmu
dan sembelihlah].
(2) Hadits riwayat
Imam Ahmad :
((من
وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا))
“Barang siapa yang mempunyai keluasan –rezki-
tapi tidak menyembelih maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami”
Dan beberapa dalil lainnya.
2) Pendapat
yang kedua : Hukum berkurban
sunnah yang sangat ditekankan bagi orang-orang yang mampu dan diberikan
kelebihan harta.
Ini merupakan pendapat “jumhur”
mayoritas ulama, diantara mereka adalah :
a) Said bin
Musayyib.
b) Sufyan Ats
tsaury.
c) Abdullah
bin Mubarak.
d) Imam Malik
dalam salah satu riwayat yang mashur.
e) Imam
Syafi’i.
f) Imam Ahmad
bin Hambal dalam salah satu riwayat.
g) Abu Yusuf
dari kalangan Hanafiyah.
·
Dalil-dalil mereka :
1) Hadits
riwayat Imam Muslim :
إذا دخلت العشر
وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره وبشره شيئاً
(أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - صلى
بالناس يوم النحر
“Jika telah masuk awal 10 –Dzulhijjah-dan salah seorang kalian
menginginkan untuk menyembelih binatang, maka tidak boleh memotong rambut dan
kulitnya”.
Berkata Imam Syafi’i : hadits ini sebagai dalil tidak wajibnya menyembelih
binatang, karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam mengaitkan dengan
“keinginan”. [ Muhtasor Muzani ma’a Umm 8/383 ].
2) Hadits
riwayat Imam Ahmad, Abi Dawud dan yang lainnya, di shahihkan Imam Al Albany ;
)أن رسول الله - صلى الله عليه
وسلم - صلى بالناس يوم النحر فلما فرغ من خطبته وصلاته دعا بكبش فذبحه هو بنفسه
وقال: باسم الله، الله أكبر اللهم عني وعمَّن لم يضح من أمتي)
“Sesungguhnya Rasulullah- shalallahu
‘alaihi wa salam- shalat memimpin manusia pada hari 10 Dzulhijjah, setelah
selesai dari khutbahnya dan shalatnya,meminta didatangkan 2 kambing, maka
beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, dan berkata : Allahu Akbar, Ya
Rabbku ini dari ku dan dari kalangan umatku yang tidak menyembelih”.
قال الشوكاني: [ووجه دلالة
الحديثين وما في معناهما على عدم الوجوب، أن الظاهر تضحيته - صلى الله عليه وسلم -
عن أمته وعن أهله، تجزئ كل من لم يضح سواء كان متمكناً من الأضحية أو غير متمكن]
(6). (6) نيل الأوطار 5/ 126.
Berkata Imam
Syaukani : “Sisi pendalilan hadits dan yang semisalnya menunjukkan tidak
wajibnya berkurban, karena penyembelihan kurban rasulullah untuk umatnya dan
untuk keluarganya, telah mencukupi bagi semua yang tidak menyembelih, sama saja
mempunyai kemampuan atau tidak mempunyai kemampuan”.[ Nailul Author : 5/126 ].
3) Riwayat
atsar perbuatan Abu Bakar Ash Shidiq dan Umar bin Khattab, yang diriwayatkan
Imam Baihaqi :
عن أبي سريحة: [أدركت أبا بكر أو رأيت أبا بكر وعمر رضي الله عنهما
كانا لا يضحيان. في بعض حديثهم - كراهية أن يقتدى بهما –
سنن البيهقي 9/ 265.
Dari Abi Suraihah –semoga Allah meridhainya-
berkata : “Aku menemui Abu Bakar dan Umar-semoga Allah meridhai keduanya- dalam
keadaan keduanya tidak menyembelih hewan kurban – karena khawatir diikuti orang
lain karena menganggapnya suatu keawajiban- [ Sunan Baihaqi 9/265 di shahihkan
Imam Al Albani dalam Irwa’ 4/354 ]
4) Riwayat
Imam Baihaqi dari shahabat Abi Mas’ud Al Anshory –semoga Allah meridhainya- :
[إني لأدعُ الأضحى وإني لموسر مخافةَ أن يرى
جيراني أنه حتمٌ عليَّ] (4).
“Sesungguhnya Aku tidak berkurban, dalam
keadaan aku berkemampuan, karena khawatir tetangga tetanggaku mengira itu wajib
bagiku”.
Tarjih : yang lebih kuat, bahwasannya kurban
hukumnya sunnah muakadah, seperti pendapat jumhuur ulama karena dalil dalil mereka lebih kuat dan didukung pemahaman shahabat Abu Bakar dan Umar yang keduanya, yang paling paham terhadap perintah Al Qur'an dan sunnah Rasulillah shalallahu alaihi wa salam.
Akan tetapi tidak seyogyanya seorang muslim yang mampu meninggalkan
sunnah yang mulai ini.
Allah ta’ala a’lam.
© Abul Hasan Ali Cawas.