Rabu, 31 Oktober 2018


Metode Salaf Dalam Pendidikan Anak #2

[ KETELADANAN ]

عتبة بن أبي سفيان لمؤدب ولده: ليكن أول إصلاحك لولدي إصلاحك لنفسك فإن عيونهم معقودة بك، فالحسن عندهم ما صنعت والقبيح عندهم ما تركت،.

."( البيان والتبيين /249).

Berkata “Utbah bin Abi Sufyan kepada pendidik anaknya :
“ Hendaknya yang pertama kali, Engkau lakukan untuk memperbaiki anakku adalah Engkau selalu memperbaiki dirimu sendiri, karena mata mereka (anak2) senantiasa terarah kepadamu, kebaikan bagi mereka adalah apa yang engkau kerjakan dan jelek menurut mereka apa yang engkau tinggalkan.”
[ Al Bayan dan Tabyiin : 249 ]

Semoga para guru dan orang tua, bisa selalu memperbaiki diri untuk menjadi teladan yang baik bagi anak-anak kita.

SDS IT ALFALAH


[ PEMBIASAAN DATANG AWAL SAAT SHALAT ]

Salah satu kunci keberhasilan Pendidikan kita adalah, dengan menanamkan ibadah shalat yang baik kepada anak.
Kunci shalat anak2 baik jika datang lebih awal di masjid, mari kita damping dan kita biasakan :
Imam Sa’id bin al-Musayyab (wafat setelah thn 90 H), imam besar dari generasi Tabi’in dan paling luas ilmunya di kalangan mereka13. Imam Ibnu Hibban berkata tentang sifat-sifat beliau yang terpuji: “Beliau termasuk pemuka para Tabi’in dalam pemahaman agama, sifat wara’, ilmu, ibadah dan kemuliaan…Selama empat puluh tahun, tidaklah dikumandangkan adzan shalat kecuali Sa’id bin al-Musayyab (telah berada) di masjid menanti (shalat berjama’ah)14
.
Imam al-Aswad bin Yazid bin Qais an-Nakha’i al-Kufi (wafat thn 75 H), imam besar dan panutan dari generasi Tabi’in. Imam Ibrahim an-Nakha’i berkata tentangnya: “Imam al-Aswad apabila telah tiba waktu shalat (fardhu) maka beliau akan menderumkan/menghentikan onta (tunggangan)nya meskipun di atas batu”15.
Imam al-A’masy Sulaiman bin Mahran al-Kufi (wafat thn 147 H), imam besar penghafal hadits dari generasi Tabi’in yunior. Imam Waqi’ bin al-Jarrah berkata memujinya: “Imam al-A’masy (selama) sekitar tujuh puluh tahun tidak pernah ketinggalan takbir pertama (bersama Imam dalam shalat berjama’ah)”16.

Imam Ibrahim bin Maimun ash-Sha’ig (wafat thn 131 H) dari generasi Atba’ut tabi’in. Imam Yahya bin Ma’in berkata tentangnya: “Ketika beliau (sedang bekerja) mengangkat palu (untuk menempa besi), lalu beliau mendengar adzan shalat (berkumandang), maka beliau tidak akan memukulkan palu tersebut (karena bersegera melaksanakan shalat berjama’ah)”17.

Imam Muhammad bin Sama’ah at-Tamimi (wafat thn 233 H) dari generasi Atba’ut tabi’in junior, beliau berkata: “Selama empat puluh tahun aku tidak pernah ketinggalan takbir pertama (bersama Imam dalam shalat berjama’ah), kecuali pada hari wafatnya ibuku, aku ketinggalan satu kali shalat berjama’ah”18.

Bahkan sifat ini di kalangan para ulama Salaf menjadi ukuran untuk menilai baik atau buruknya agama seseorang, dan kemudian dijadikan sebagai patokan unutk menilai siapa yang pantas dijadikan sebagai guru tempat menimba ilmu sunnah Rasulillah Shallallahu’alaihi Wasallam.

Imam Ibrahim an-Nakha’i (wafat thn 96 H) berkata: “Dulunya para ulama Ahlus sunnah jika ingin mempelajari ilmu (hadits) dari seseorang, maka mereka memperhatikan (terlebih dahulu) shalat, penampilan dan tingkah laku orang tersebut”19.

Imam Ibrahim bin Yazid at-Taimi (wafat thn 92 H) berkata: “Jika kamu melihat seorang laki-laki yang meremehkan takbir pertama (bersama Imam dalam shalat berjama’ah), maka cucilah tanganmu (tinggalkan riwayat hadits) darinya”20.




Senin, 29 Oktober 2018


Metode Salaf Dalam Pendidikan Anak-01


[ PEMBIASAAN ]


          Salah satu kunci kesuksesan pendidikan anak adalah dengan pembiasaan. Orang tua dan guru hendaknya memperkenalkan kebaikan, memberi contoh, membiasakan dan  “greteh” selalu mengingatkan putra putrinya jangan bosan.


{وَأْمُرْأَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا} [طـه: 132]،

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan salat dan

bersabarlah kamu dalam 

mengerjakannya-dan memerintahkannya-

[ QS. Thoha : 132 ]


قال ابن مسعود رضي الله عنه:
 'حافظوا على أبنائكم في الصلاة، ثم تعوَّدوا الخير؛ فإن الخير بالعادة'

رواه والبيهقي في الكبرى 3/84 وعبدالرزاق في المصنف (7299) وابن أبي شيبة 1/348..

Berkata Abdullah bin Mas’ud-semoga Allah meridhainya- :

“ Jagalah shalat anak-anak kalian, kemudian 

biasakanlah mereka untuk melakukan amalan

 kebaikan, karena kebaikan -akan terwujud- dengan

 PEMBIASAAN”.

[ diriwayatkan Imam Baihaqi dalam “Al Kubra” 84:3, Imam Abdurrazaq dalam “Mushonnaf” :7299 dan Imam Ibni Abi Syaibah dalam “Mushonnaf” : 1/348 ]


SDS IT ALFALAH






Tinta Emas :

قال الحسن البصري - رحمه الله -:
اعلم - عافاك الله- أنّ جور الملوك نقمة من نقم الله تعالى لا تلاقَى بالسّيوف و إنما تُتّقى و تُستدفع بالدّعاء
والتّوبة و الإنابة و الإقلاع عن الذنوب .
و إنّ نقم الله متى لُقيت بالسّيف كانت أقطع .
.
---------------------------------------
من كتاب آداب الحسن البصري لابن الجوزي

Berkata Imam Al Hasan Al Basri – rahimahullah-.

“Ketahuilah-semoga Allah memaafkanmu- sesungguhnya kejelekan para pemimpin merupakan salah satu hukuman Allah ta’ala -atas dosa rakyat-, jangan engkau lawan dengan pedang (kekerasan), tetapi kejelekan pemimpin dapat terhindar dan terbebaskan dengan DOA dan TAUBAT dan KEMBALI KEPADA ALLAH dan MELEPAS DARI SEGALA DOSA.
Dan sesungguhnya hukuman Allah jika dilawan dengan pedang maka akan putus- tidak berhasil-.

=======
Kitab : Adab Al Hasan Al Bashri karya Ibnul Jauzi -rahimahullah-.

Top of Form


Minggu, 28 Oktober 2018


Pembiasaan Kebaikan Untuk Anak
[ MEMPERBANYAK SUJUD ]
Memperbanyak sujud dalam shalat atau maksudnya adalah memperbanyak shalat sunnah (shalat dhuha, shalat rawatib, shalat witir dll)
Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-,  lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga’.” Atau Ma’dan berkata, “Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah’.” Ketika ditanya, Tsauban malah diam.
Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu’.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.”
(HR. Muslim no. 488)
Mari kita biasakan diri kita, putra putri kita untuk memperbanyak sujud.
SDS IT ALFALAH




Jumat, 26 Oktober 2018


Bimbingan Aqidah Untuk Pribadi Dan Masyarakat.

[ BUAH MANIS DARI KESABARAN ]

'' اجتمع فقهاء بغداد في ولاية الواثق إلى أبي عبد الله، وقالوا له: إن الأمر قد تفاقهم وفشا – يعنون إظهار القول بخلق القرآن وغير ذلك – ولا نرضى بإمرته ولا سلطنه، فناظرهم في ذلك، وقال: عليكم بالإنكار بقلوبكم ولا تخلعوا يدً من طاعة، ولا تشقوا عصا المسلمين، ولا تسفكوا دماءكم ودماء المسلمين معكم، وانظروا في عاقبة أمركم، واصبروا حتى يستريح برٌّ، أو يُستراح من فاجر. وقال: ليس هذا بصواب ، هذا خلاف الآثار.

“ Para Ahli Fiqh negri Bagdad berkumpul -pada saat pemerintahan “Al Watsiq”- kepada  Abu Abdillah Imam Ahmad bin Hambal- rahimahullah-, mereka berkata kepada Imam Ahmad :

“ Kondisi pemerintahan telah sangat memprihatinkan dan kerusakan telah tersebar ( yaitu pemaksaan pemahaman Al Qur’an adalah makhluk dan perkara lainnya ), kami tidak ridha dengan pemerintah saat ini dan dengan kepemimpinannya !

Maka Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan kepada mereka -sikap yang benar- dalam permasalahan tersebut dan beliau berkata :

“ Wajib bagi kalian untuk mengingkari dalam hati kalian- (tidak boleh disampaikan di mimbar) dan jangan kalian melepas ikatan ketaatan, jangan kalian memecah persatuan kaum Muslimin, jangan sampai kalian menumpahkan darah kalian dan menumpahkan darah kaum muslimin bersama kalian, tunggulah akibat yang baik untuk kalian, bersabarlah kalian sampai beristirahat orang baik dan diistirahatkan orang jelek – yaitu sampai kematian menjemput kalian-.

Beliau juga berkata : “ melepas ketaatan dari pemerintah bukanlah sesuatu yang benar, perbuatan tersebut bertentangan dengan petunjuk Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat.-

Kisah ini diriwayatkan oleh Ibnu Muflih dalam kitabnya ( Al Adab Asy Syar’iyah : 1 /195-196) dan Al Khollal dalam kitabnya ( As Sunnah : 133 ).

Pemerintah pada saat itu menganut pemahaman yang sangat sesat yaitu : Al Qur’an adalah Makhluk bukan kalamullah dan memaksakan pemahaman ini ke umat, dijadikan kurikulum di dalam Pendidikan sekolah dasar saat itu dan membunuh dan memenjarakan para ulama oleh sebab itu.
Akhirnya para ahli Fiqh tersebut mengikuti petunjuk dan nasihat Imam Ahmad bin Hambal, untuk bersabar kepada pemerintah,  kemudian Allah ta’ala berikan anugrah atas kesabaran mereka pemerintah yang adil setelah itu dan kehidupan masyarakat yang sejahtera.

Diterjemahkan dari Kitab : “ Mu’amalatu Al Hukkam Fi Dho’I Al Kitab wa As sunnah ( Syaikh Abdus Sallaam bin Barjas Alu Abdil Kariim ).


Manis Sabar

Rabu, 24 Oktober 2018


Bimbingan Fiqh Untuk Pribadi dan Masyarakat
[ HUKUM MEMBAKAR KERTAS ATAU KAIN BERISI AYAT AL QUR’AN ATAU SYAHADAT ].
Hukum permasalahan ini dirinci dan perlu ditanya pelakunya, niat dan tujuan melakukan tindakan tersebut.
1.   Jika ada niat  perendahan dan pelecehan maka hukumnya haram :
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang pelecehan yang mereka lakukan), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah 9: 65-66)
2.   Jika tidak ada niat pelecehan : maka hukumnya boleh.
Seperti jika ada kertas atau kain bertuliskan Syahadat jatuh di jalan atau terbuang di tempat sampah, maka kain tersebut hendaknya dibakar agar tidak tersia siakan.
Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Syafiiyah. Tindakan ini meniru yang dilakukan oleh Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu, setelah beliau menerbitkan mushaf induk ‘Al-Imam’, beliau memerintahkan untuk membakar semua catatan mushaf yang dimiliki semua sahabat. Semua ini dilakukan Utsman untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam yang tidak memahami perbedaan cara bacaan Alquran.
Salah satu saksi sejarah, Mus’ab bin Sa’d mengatakan,
أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد
Ketika Utsman membakar mushaf, saya menjumpai banyak sahabat dan sikap Utsman membuat mereka heran. Namun tidak ada seorangpun yang menyalahkannya (HR. Abu Bakr bin Abi Daud, dalam al-Mashahif, hlm. 41).
Diantara tujuan membakar Alquran yang sudah usang adalah untuk mengamankan firman Allah dan nama Dzat Yang Maha Agung dari sikap yang tidak selayaknya dilakukan, seperti diinjak, dibuang di tempat sampah atau yang lainnya.
وفى أمر عثمان بتحريق الصحف والمصاحف حين جمع القرآن جواز تحريق الكتب التي فيها أسماء الله تعالى ، وأن ذلك إكرام لها ، وصيانة من الوطء بالأقدام ، وطرحها في ضياع من الأرض
Perintah Utsman untuk membakar kertas mushaf ketika beliau mengumpulkan Alquran, menunjukkan bolehnya membakar kitab yang disitu tertulis nama-nama Allah ta’ala. Dan itu sebagai bentuk memuliakan nama Allah dan menjaganya agar tidak terinjak kaki atau terbuang sia-sia di tanah (Syarh Shahih Bukhari, 10:226)
Ibnu Utsaimin mengatakan,
التمزيق لابد أن يأتي على جميع الكلمات والحروف ، وهذه صعبة إلا أن توجد آلة تمزق تمزيقاً دقيقاً جداً بحيث لا تبقى صورة الحرف..
Menghancurkan mushaf harus sampai lembut, sehingga hancur semua kata dan huruf. Dan ini sulit, kecuali jika ada alat untuk menghancurkan yang lembut, sehingga tidak ada lagi tulisan hurup yang tersisa… (Fatawa Nur ala ad-Darbi, 2:384).
Allahu a’lam



Fatwa Syaikh Bin Baz :

Tanya: 
ِSebagian orang menuliskan ayat Al-Qur`an atau ucapan bismillahir rahmanir rahim di kartu undangan pernikahan atau yang lainnya. Padahal kartu ini bisa saja dibuang di tempat sampah setelah dibaca, terinjak, atau menjadi mainan anak kecil. Lalu apa nasihat anda dalam hal ini?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz t menjawab:
“Si penulis telah melakukan perkara yang disyariatkan yakni menuliskan ucapan tasmiyah (bismillah). Bila ia menyebutkan ayat Al-Qur`an yang sesuai di kartu/surat undangan tersebut maka tidak menjadi masalah. Orang yang menerima kartu/surat undangan tersebut wajib untuk memuliakannya, karena di dalamnya ada ayat-ayat Allah l. Jangan dibuang di tempat sampah atau di tempat hina lainnya. Kalau sampai kartu/surat undangan bertuliskan ayat Al-Qur`an itu ia hinakan maka ia berdosa. Adapun si penulisnya tidaklah berdosa.  Nabi shalallah alaihi wa sallam sendiri memerintahkan sahabatnya untuk menuliskan ‘Bismillahir rahmanir rahim’ pada surat-surat yang beliau kirimkan. Dan terkadang beliau memerintahkan untuk menulis beberapa ayat Al-Qur`an dalam surat tersebut.
Dengan demikian, orang yang menulis hendaklah menuliskan tasmiyah sesuai dengan yang disyariatkan, dan ia menyebutkan beberapa ayat berikut hadits-hadits ketika dibutuhkan. Sedangkan orang yang menghinakan tulisan tersebut atau surat tersebut, ia berdosa. Semestinya ia menjaganya, atau bila ingin membuangnya (karena sudah tidak terpakai) hendaknya ia bakar atau dipendam. Bila dibuang begitu saja di tempat sampah, menjadi mainan anak-anak, menjadi pembungkus barang atau yang semisalnya, ini tidaklah diperbolehkan.
Sebagian orang menjadikan surat kabar dan lembaran (yang di dalamnya ada ucapan basmalah atau ayat-ayat Al-Qur`an) sebagai alas untuk makanan atau pembungkus barang yang dibawa ke rumah. Semua ini tidak diperbolehkan karena ada unsur penghinaan terhadap surat kabar/majalah/lembaran tersebut sementara di dalamnya tertulis ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Rasulullah n. Semestinya lembaran tersebut disimpan di perpustakaannya, atau di tempat mana saja, dibakar atau dipendam di tempat yang baik. Demikian pula mushaf Al-Qur`an bila telah sobek tidak bisa lagi digunakan, maka mushaf tersebut dipendam di tanah yang bersih atau dibakar, sebagaimana dahulu ‘Utsman bin ‘Affan z1 membakar mushaf-mushaf yang tidak lagi diperlukan.
Kebanyakan manusia tidak memerhatikan perkara ini, sehingga harus diberi peringatan. Sekali lagi untuk diingat, lembaran dan surat-surat (yang ada ayat Al-Qur`an) yang tidak lagi dibutuhkan, hendaknya dipendam dalam tanah yang bersih atau dibakar. Tidak boleh digunakan sebagai pembungkus barang atau yang lainnya, dijadikan alas makan, atau dibuang di tempat sampah. Semuanya ini merupakan kemungkaran yang harus dicegah.
Apakah boleh disobek-sobek? Maka jawabannya, kalau cuma disobek dikhawatirkan masih tertinggal nama Allah atau nama Ar-Rahman atau nama-nama Allah l yang lain, ataupun tertinggal beberapa potong ayat yang tidak ikut tersobek.
Apakah boleh debu bekas pembakarannya dibiarkan saja diterbangkan oleh angin? Jawabannya, hal itu tidaklah menjadi masalah. Wallahul musta’an.” (Fatawa Nurun ‘ala Darb, hal. 389-391)



Bimbingan Fiqh Ibadah Untuk Pribadi dan Masyarakat #1
[ Hukum Menutup Telapak Kaki Saat Shalat Bagi Wanita ]

Terdapat perbedaan pendapat dikalangan Ulama :
1.    Pendapat Pertama : Telapak Kaki tidak wajib ditutup saat shalat.
Ini pendapat Imam Abu Hanifah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Al Muzani dan Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin -rahimahumullah-.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam ‘Syarh Mumti’, (2/161) mengatakan :
“Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa wanita merdeka itu aurat kecuali yang nampak di rumahnya.
·         Yaitu wajah,
·         dua telapak tangan
·         dan dua telapak kaki.
Beliau berkata, “Sesungguhnya para wanita pada zaman Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam di rumah memakai gamis. Tidak setiap wanita mempunyai dua baju. Oleh karena itu ketika darah haid mengenai bajunya, maka dicuci dan shalat dengannya. Sehingga dua telapak kaki dan dua telapak tangan bukan aurat dalam shalat. Bukan juga dalam pandangan. Oleh karena itu, disana tidak ada dalil yang memuaskan  dalam masalah ini. Saya taklid dengan Syeikhul Islam dalam masalah ini. Saya katakan ini yang nampak kalau tidak kami memastikan hal itu. Karena wanita meskipun dia memakai baju menjuntai ke tanah, ketika dia sujud, akan terlihat telapak kaki dalamnya.”
2.    Pendapat Kedua    : Telapak Kaki Harus Tertutup Saat Shalat.
Ini merupakan pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama) Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Ahmad, Syaikh Bin baz, Syaikh Al Albani dan yang lainnya.
Berdasarkan : Hadits yang diriwiyatkan Abu Dawud, (640) dari Ummu Salamah radhiallahu anha bahwa beliau bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
“Apakah wanita boleh shalat dengan memakai baju (gamis) dan penutup kepala (khimar) saja, dan tidak ada kain bawah?”  Beliau bersabda,
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
“Jika bajunya menjuntai menutupi kedua telapak kakinya (maka boleh).”
Al-Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ada dalil benarnya pendapat yang (mengatakan) tidak dibolehkan shalat kalau terlihat sedikit dari tubuhnya. Tidakkah anda melihat ungkapan ‘Kalau menjuntai menutupi kedua telapak kakinya’ beliau jadikan syarat dibolehkannya shalat dengannya, agar tidak terlihat sedikitpun dari anggota tubuhnya.” (Ma’alim Sunan, 1/159, berdasarkan penomoran Syamilah)
• Imam Asy-Syafi’I, beliau menyatakan :
وعلى المرأة أن تغطي في الصلاة كل ما عدا كفيها ووجهها
“ Wajib bagi wanita untuk menutup seluruh badannya ketika shalat kecuali dua telapak tangan dan wajahnya.”
(Al-Umm : 2/199).
Bahkan Syaikh Al AlBani menyatakan telapak kaki harus tertutup dengan kain yang lebar (long dress atau mukena) dan tidak cukup ditutup dengan kaus kaki.
السائل : هل يكفي الجوربين في ستر القدمين ؟.
Penanya, “Apakah kaos kaki sudah mencukupi untuk menutupi telapak kaki?”
الشيخ : لا ما يكفي لأنُه يُجسم.
Syaikh al Albani, “Tidak cukup karena kaos kaki itu membentuk lekuk tubuh”.
من شريط الأجوبة الألبانية على الأسئلة الأسترالية شريط 621
Demikian penjelasan al Albani sbagaimana dalam kaset al Ajwibah al Albaniyyah ‘ala al As-ilah al Astaraliyyah no 621.
Demikian : pendapat yang lebih rajih ( lebih kuat) adalah pendapat kedua bahwa telapak kaki termasuk aurat shalat bagi wanita harus ditutup baik shalat sendiri atau Bersama orang lain.
Dan lebih baik dan amannya, seorang wanita saat shalat selalu menggunakan long dress atau mukena yang menutup telapak kakinya.
Semoga hal ini bisa menjadi perhatian…terutama bagi akhwat dan ummahat ibu-ibu dan hendaknya putrinya yang telah baligh usia SD maupun SMP untuk mengenakan mukena saat shalat di sekolah. Bawa Mukena Ke Sekolah untuk menjaga kesempurnaan shalat kita.



Selasa, 23 Oktober 2018


Bimbingan Aqidah Untuk Pribadi dan Masyarakat #2
[ SEDEKAH LAUT ]
Sedekah laut adalah ritual melepas sejumlah bahan makanan tertentu diletakkan di dalam satu wadah kemudian dilepas di pantai.
Hukum dari acara ini adalah haram tidak boleh dikerjakan, dengan berbagai sebab dan alasan :
1. Sisi Aqidah   :
Sedekah laut sulit dinyatakan terbebas, apalagi bersih dari unsur syirik/kemusyrikan. Walau yang melakukan orang mengaku Islam atau dengan membaca basmalah, akan tetapi niat dan tujuan hati sedekah itu sebagai suguhan/sesajen dalam arti sesembahan/penghambaan kepada selain Allah ta’ala berupa arwah-arwah/jin penunggu laut yang diyakini oleh masyarakat tertentu yang sesungguhnya tidak dikenal dalam syariat Islam. 
Juga disertai rasa harap ( roja’ ) agar hasil mencari ikan lancar atau ada rasa takut dan kekhawatiran (khouf) akan adanya kesulitan rezeki dalam mencari ikan atau takut terjadi bencana jika tidak diadakan sedekah laut. Maka rasa harap dan takut ini termasuk bagian ibadah yang tidak boleh diberikan kepada selain Allah ta’ala.
وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالأنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَذَا لِشُرَكَائِنَا فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَى شُرَكَائِهِمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bahagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: "Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami". Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.(QS. Al An Aam : 136).


2. Sisi Fiqh :
Jika ada yang mengatakan bahwa sedekah laut boleh asal niatnya sebagai rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan cara memberi sedekah makan kepada ikan di lautan tanpa ada unsur niatan suguhan kepada penunggu laut.
Maka jawabannya : Cara bersyukur kepada Allah ta’ala dengan bersedekah ada aturannya dalam Islam yaitu dengan disalurkan kepada orang miskin, anak yatim dan lainnya yang membutuhkan bukan untuk ikan di lautan, bukankah makanan ikan yang tersedia di laut lepas itu sudah lebih dari cukup persediaannya yang sudah disiapkan oleh Allah ta’ala. Sehingga  “pembuangan” makanan ke laut termasuk perbuatan menyia nyiakan harta dan termasuk “mubadzir”.
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرً. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Berikanlah kerabat dekat, orang miskin dan ibnu sabil hak mereka-berupa zakat sedekah-. dan jangan sekali-sekali bersikap tabdzir, sesungguhnya orang yang suka bersikap tabdzir adalah teman setan.” (QS. al-Isra’: 26 – 27).

           KESIMPULAN :
          
·         Acara sedekah laut hukumnya haram dilarang dalam agama Islam dengan model apapun.

Budaya tanpa filter Syariat :

QS. A L - A ' R A F

وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ

7:28. Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: "Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya. Katakanlah: "Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji." Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?

و الله أعلم
Wallahu 'alam

Top of Form