TIDAK SEMPAT MELAKUKAN SHALAT
SUNNAH EMPAT RAKAAT
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin memberikan satu kaidah tentang mengqadha shalat sunnah ini dengan pernyataan sebagai berikut:
Seseorang yang tidak sempat melakukan shalat-shalat rawâtib ini pada
waktunya, maka disunnahkan mengqadhanya, dengan syarat karena udzur. Dasarnya,
yaitu hadits Abu Hurâirah dan Abu Qatadah dalam kisah tidurnya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat dalam suatu perjalanan sehingga
terlambat shalat Subuh, lalu beliau melakukan shalat rawatib Subuh dahulu, baru
kemudian shalat Subuh.
Demikian juga hadits Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam tersibukkan dari dua rakaat setelah Zhuhur dan mengqadhanya setelah
shalat ‘Ashr. Ini adalah nash dalam qadha shalat sunnah rawâtib. Begitu juga
keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang berbunyi):
مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Barang siapa yang ketiduran dari shalat atau lupa, maka hendaklah ia
shalat ketika ingat.
(Pengertian) ini mencakup shalat fardhu dan nafilah (sunnah), dan ini
bila ditinggalkan karena udzur seperti lupa, ketiduran dan sibuk dengan yang
lebih penting. Adapun bila ditinggalkannya dengan sengaja sehingga kehilangan
waktunya, maka ia tidak mengqadhanya. Kalaupun ia mengqadhanya, maka tidak sah
sebagai rawâtib darinya. Karena shalat rawâtib merupakan ibadah dengan waktu
tertentu. Ibadah yang memiliki ketentuan waktu, bila seseorang sengaja
melakukan keluar dari waktunya, maka (ibadah itu) tidak diterima. Dasarnya,
ialah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa yang mengamalkan satu amalan yang tidak ada padanya
perintah kami, maka ia tertolak. [HR Muslim].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar