Senin, 08 Oktober 2018


 TIDAK SEMPAT MELAKUKAN SHALAT SUNNAH EMPAT RAKAAT

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin memberikan satu kaidah tentang mengqadha shalat sunnah ini dengan pernyataan sebagai berikut:
Seseorang yang tidak sempat melakukan shalat-shalat rawâtib ini pada waktunya, maka disunnahkan mengqadhanya, dengan syarat karena udzur. Dasarnya, yaitu hadits Abu Hurâirah dan Abu Qatadah dalam kisah tidurnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat dalam suatu perjalanan sehingga terlambat shalat Subuh, lalu beliau melakukan shalat rawatib Subuh dahulu, baru kemudian shalat Subuh.
Demikian juga hadits Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersibukkan dari dua rakaat setelah Zhuhur dan mengqadhanya setelah shalat ‘Ashr. Ini adalah nash dalam qadha shalat sunnah rawâtib. Begitu juga keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang berbunyi):
مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Barang siapa yang ketiduran dari shalat atau lupa, maka hendaklah ia shalat ketika ingat.
(Pengertian) ini mencakup shalat fardhu dan nafilah (sunnah), dan ini bila ditinggalkan karena udzur seperti lupa, ketiduran dan sibuk dengan yang lebih penting. Adapun bila ditinggalkannya dengan sengaja sehingga kehilangan waktunya, maka ia tidak mengqadhanya. Kalaupun ia mengqadhanya, maka tidak sah sebagai rawâtib darinya. Karena shalat rawâtib merupakan ibadah dengan waktu tertentu. Ibadah yang memiliki ketentuan waktu, bila seseorang sengaja melakukan keluar dari waktunya, maka (ibadah itu) tidak diterima. Dasarnya, ialah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa yang mengamalkan satu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka ia tertolak. [HR Muslim].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar