Rabu, 24 Oktober 2018


Bimbingan Fiqh Ibadah Untuk Pribadi dan Masyarakat #1
[ Hukum Menutup Telapak Kaki Saat Shalat Bagi Wanita ]

Terdapat perbedaan pendapat dikalangan Ulama :
1.    Pendapat Pertama : Telapak Kaki tidak wajib ditutup saat shalat.
Ini pendapat Imam Abu Hanifah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Al Muzani dan Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin -rahimahumullah-.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam ‘Syarh Mumti’, (2/161) mengatakan :
“Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa wanita merdeka itu aurat kecuali yang nampak di rumahnya.
·         Yaitu wajah,
·         dua telapak tangan
·         dan dua telapak kaki.
Beliau berkata, “Sesungguhnya para wanita pada zaman Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam di rumah memakai gamis. Tidak setiap wanita mempunyai dua baju. Oleh karena itu ketika darah haid mengenai bajunya, maka dicuci dan shalat dengannya. Sehingga dua telapak kaki dan dua telapak tangan bukan aurat dalam shalat. Bukan juga dalam pandangan. Oleh karena itu, disana tidak ada dalil yang memuaskan  dalam masalah ini. Saya taklid dengan Syeikhul Islam dalam masalah ini. Saya katakan ini yang nampak kalau tidak kami memastikan hal itu. Karena wanita meskipun dia memakai baju menjuntai ke tanah, ketika dia sujud, akan terlihat telapak kaki dalamnya.”
2.    Pendapat Kedua    : Telapak Kaki Harus Tertutup Saat Shalat.
Ini merupakan pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama) Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Ahmad, Syaikh Bin baz, Syaikh Al Albani dan yang lainnya.
Berdasarkan : Hadits yang diriwiyatkan Abu Dawud, (640) dari Ummu Salamah radhiallahu anha bahwa beliau bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
“Apakah wanita boleh shalat dengan memakai baju (gamis) dan penutup kepala (khimar) saja, dan tidak ada kain bawah?”  Beliau bersabda,
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
“Jika bajunya menjuntai menutupi kedua telapak kakinya (maka boleh).”
Al-Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ada dalil benarnya pendapat yang (mengatakan) tidak dibolehkan shalat kalau terlihat sedikit dari tubuhnya. Tidakkah anda melihat ungkapan ‘Kalau menjuntai menutupi kedua telapak kakinya’ beliau jadikan syarat dibolehkannya shalat dengannya, agar tidak terlihat sedikitpun dari anggota tubuhnya.” (Ma’alim Sunan, 1/159, berdasarkan penomoran Syamilah)
• Imam Asy-Syafi’I, beliau menyatakan :
وعلى المرأة أن تغطي في الصلاة كل ما عدا كفيها ووجهها
“ Wajib bagi wanita untuk menutup seluruh badannya ketika shalat kecuali dua telapak tangan dan wajahnya.”
(Al-Umm : 2/199).
Bahkan Syaikh Al AlBani menyatakan telapak kaki harus tertutup dengan kain yang lebar (long dress atau mukena) dan tidak cukup ditutup dengan kaus kaki.
السائل : هل يكفي الجوربين في ستر القدمين ؟.
Penanya, “Apakah kaos kaki sudah mencukupi untuk menutupi telapak kaki?”
الشيخ : لا ما يكفي لأنُه يُجسم.
Syaikh al Albani, “Tidak cukup karena kaos kaki itu membentuk lekuk tubuh”.
من شريط الأجوبة الألبانية على الأسئلة الأسترالية شريط 621
Demikian penjelasan al Albani sbagaimana dalam kaset al Ajwibah al Albaniyyah ‘ala al As-ilah al Astaraliyyah no 621.
Demikian : pendapat yang lebih rajih ( lebih kuat) adalah pendapat kedua bahwa telapak kaki termasuk aurat shalat bagi wanita harus ditutup baik shalat sendiri atau Bersama orang lain.
Dan lebih baik dan amannya, seorang wanita saat shalat selalu menggunakan long dress atau mukena yang menutup telapak kakinya.
Semoga hal ini bisa menjadi perhatian…terutama bagi akhwat dan ummahat ibu-ibu dan hendaknya putrinya yang telah baligh usia SD maupun SMP untuk mengenakan mukena saat shalat di sekolah. Bawa Mukena Ke Sekolah untuk menjaga kesempurnaan shalat kita.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar