Bimbingan Aqidah Untuk Pribadi dan Masyarakat #2
[ SEDEKAH LAUT ]
Sedekah laut adalah ritual melepas
sejumlah bahan makanan tertentu diletakkan di dalam satu wadah kemudian dilepas
di pantai.
Hukum dari acara ini adalah haram tidak boleh dikerjakan,
dengan berbagai sebab dan alasan :
1. Sisi Aqidah :
Sedekah laut sulit dinyatakan terbebas, apalagi bersih dari
unsur syirik/kemusyrikan. Walau yang melakukan orang mengaku Islam atau dengan
membaca basmalah, akan tetapi niat dan tujuan hati sedekah itu sebagai
suguhan/sesajen dalam arti sesembahan/penghambaan kepada selain Allah ta’ala
berupa arwah-arwah/jin penunggu laut yang diyakini oleh masyarakat tertentu
yang sesungguhnya tidak dikenal dalam syariat Islam.
Juga
disertai rasa harap ( roja’ ) agar hasil mencari ikan lancar atau ada rasa
takut dan kekhawatiran (khouf) akan adanya kesulitan rezeki dalam mencari ikan
atau takut terjadi bencana jika tidak diadakan sedekah laut. Maka rasa harap
dan takut ini termasuk bagian ibadah yang tidak boleh diberikan kepada selain
Allah ta’ala.
وَجَعَلُوا
لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالأنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَذَا
لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَذَا لِشُرَكَائِنَا فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلا
يَصِلُ إِلَى اللَّهِ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَى شُرَكَائِهِمْ
سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bahagian dari tanaman dan
ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan
persangkaan mereka: "Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami". Maka saji-sajian yang
diperuntukkan bagi berhala-berhala
mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi
Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.(QS. Al An Aam :
136).
2. Sisi Fiqh :
Jika ada yang mengatakan bahwa
sedekah laut boleh asal niatnya
sebagai rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan cara memberi sedekah makan
kepada ikan di lautan tanpa ada unsur niatan suguhan kepada
penunggu laut.
Maka jawabannya : Cara bersyukur
kepada Allah ta’ala dengan bersedekah ada aturannya dalam Islam yaitu dengan
disalurkan kepada orang miskin, anak yatim dan lainnya yang membutuhkan bukan
untuk ikan di lautan, bukankah makanan ikan yang tersedia di laut lepas itu
sudah lebih dari cukup persediaannya yang sudah disiapkan
oleh Allah ta’ala. Sehingga “pembuangan” makanan ke laut termasuk perbuatan
menyia nyiakan harta dan termasuk “mubadzir”.
وَآتِ
ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ
تَبْذِيرً. إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Berikanlah kerabat dekat, orang miskin dan ibnu sabil hak mereka-berupa
zakat sedekah-. dan jangan sekali-sekali bersikap tabdzir, sesungguhnya orang
yang suka bersikap tabdzir adalah teman setan.” (QS. al-Isra’: 26 – 27).
KESIMPULAN :
·
Acara sedekah laut hukumnya haram dilarang dalam
agama Islam dengan model apapun.
Budaya tanpa filter Syariat :
QS. A L - A ' R A F
وَإِذَا
فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا
بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ
مَا لا تَعْلَمُونَ
7:28. Dan apabila mereka
melakukan perbuatan keji, mereka berkata: "Kami mendapati nenek moyang
kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.
Katakanlah: "Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan
yang keji." Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu
ketahui?
و الله أعلم
Wallahu 'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar