Memakai Peci Kebaikan Yang Mulai Dilupakan.
Memakai
penutup kepala pada asalnya adalah kebiasaan Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam, para sahabat, para ulama dan orang-orang shalih, baik di luar
atau di dalam shalat. Beberapa riwayat menunjukkan hal ini, diantaranya:
أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى
الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ
“Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam berwudhu, beliau mengusap ubun-ubunnya, mengusap
imamahnya, dan mengusap khufnya” (HR. Bukhari 182, Muslim 274)
أنه كان يُصلِّي
في العِمامة
“Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat dengan memakai imamah” (HR.
Bukhari 205, Muslim 1359)
Allah Ta’ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ
خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai
manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al
A’raf: 31).
Termasuk
perhiasan dalam ayat di atas adalah dengan memakai peci.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
وَأَمَّا
كَشْفُ الرَّأْسِ مَعَ ذَلِكَ فَمَكْرُوهٌ ، لَا سِيَّمَا إذَا اُتُّخِذَ عَلَى
أَنَّهُ عِبَادَةٌ ، فَإِنَّهُ يَكُونُ حِينَئِذٍ مُنْكَرًا وَلَا يَجُوزُ
التَّعَبُّدُ بِذَلِكَ .
Adapun membuka kepala saat itu adalah makruh, apalagi
melakukannya ketika ibadah, maka saat itu hal tersebut adalah munkar dan tidak
boleh beribadah seperti itu.” (Fatawa Al Kubra, 1/6)
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
وقد سبق في أثر
ابن عمر أنه قال لمولاه نافع: «أتخرجُ إلى النَّاس حاسرَ الرَّأس؟ قال: لا، قال:
فالله أحقُّ أن يُستحى منه» وهو يدلُّ على أن الأفضل ستر الرأس
“Telah
kami sampaikan sebuah atsar dari Ibnu Umar, beliau berkata kepada maula-nya,
Nafi’:‘Apakah engkau keluar menemui orang-orang dengan tanpa penutup kepala?
Nafi’ berkata: Tidak. Ibnu Umar berkata: Sungguh malu kepada Allah adalah lebih
layak daripada kepada yang lain‘. Hal ini menunjukkan bahwa menutup
kepada itu lebih afdhal” [ Syarhul Mumthi’, 2/137]
Ayah Bunda, mulai besok jangan lupa
memakaikan peci untuk putranya.
Pesan Kebaikan
SDS IT ALFALAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar