Rabu, 30 Mei 2018

Mutiara Salaf  40
[SALAF DAN BULAN RAMADHAN]
# 02
[ RAMADHAN DAN SHALAT MALAM ]

: أمر عمر بن الخطاب رضي الله عنه أبَي بن كعب وتميما الداري رضي الله عنهما أن يقوما للناس في رمضان، فكان القاريء يقرأ بالمئين، حتى كنا نعتمد على العصي من طول القيام، وما كنا ننصرف إلاَّ في فروع الفجر . أخرجه البيهقي

§  Umar bin Khattab-semoga Allah meridhainya- memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Dary untuk menjadi imam dalam shalat malam bagi manusia, maka setiap imam membaca surat yang ayatnya di atas seratus, hingga kami bersandar dengan tongkat dari panjang berdirinya, dan tidaklah kami selesai kecuali mendekati shalat fajr [ diriwayatkan oleh Imam Baihaqi ]

وعن مالك عن عبد الله بن أبي بكر قال: سمعت أبي يقول: كنا ننصرف في رمضان من القيام فيستعجل الخدم بالطعام مخافة الفجر . أخرجه مالك في الموطأ

§  Dari Imam Malik, meriwayatkan dari Abdillah bin Abi Bakr berkata : Aku mendengar ayahku (Abu Bakr) berkata :

“Dahulu kami pulang setelah selesai melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan, para pelayan kami tergesa-gesa menyiapkan makan sahur, karena khawatir datangnya waktu shalat shubuh”.

[ diriwayatkan Imam Malik dalam kitab Muwatho’ ]

وعن داود بن الحصين عن عبد الرحمن بن هُرْمز قال: كان القراء يقومون بسورة البقرة في ثمان ركعات، فإذا قام بها القراء في اثنتي عشرة ركعة رأى الناس أنه قد خفف عنهم . أخرجه البيهقي
§  Dari Dawud bin Husain diriwayatkan dari Abdirrahman bin Hurmuz, bahwa beliau berkata :

“ Dahulu para Imam shalat-dizaman sahabat- berdiri shalat dengan membaca surat Al Baqarah dalam 8 rekaat, jika ada Imam shalat yang membaca surat Al baqarah dalam 12 rekaat maka manusia menganggap mereka telah meringankan shalat bagi mereka.

[ Sunan Baihaqi ]



sditalfalahcawas.com
abul hasan ali


Selasa, 29 Mei 2018

JEJAK SALAF DI BULAN RAMADHAN # 01

[ RAMADHAN DAN AL QUR’AN ]

كان الأسود بن يزيد يختم القرآن في رمضان في كل ليلتين، وكان ينام بين المغرب والعشاء،

§  Bahwasanya Al Aswad bin Yazid, mengkhatamkan Al Qur’an pada bulan Ramadhan setiap dua malam, biasanya beliau tidur antara magrib dan isya’ (kemudian shalat malam sampai pagi).

كان مالك بن أنس إذا دخل رمضان يفر من الحديث ومجالسه أهل العلم ويقبل على تلاوة القرآن من المصحف

§  bahwasanya Imam Malik bin Anas jika datang bulan Ramadhan, meninggalkan pembelajaran ilmu hadits dan majlis bersama para ulama dan memfokuskam terhadap bacaan Al Qur’an dengan melihat mushaf.

وقال الربيع بن سليمان: كان الشافعي يختم القرآن في شهر رمضان ستين ختمة

§  berkata Ar Rabii’ bin sulaiman : bahwasanya Imam Syafi’i mengkhatamkan Al Qur’an pada bulan Ramadhan sebanyak 60 kali.

كان محمد بن إسماعيل البخاري يختم في رمضان في النهار كل يوم ختمة، ويقوم بعد التراويح كل ثلاث ليالٍ بختمة

§  Bahwasanya Imam Bukhori mengkhatamkan Al Qur’an pada bulan Ramadhan sehari satu kali pada siangnya, dan beliau berdiri shalat setelah tarawih mengkhatamkan setiap 3 hari sekali.

referensi :
[kitab Siyar A’lamin Nubala : karya Imam Dzahabi]


sditalfalahcawas
Abul Hasan Ali



Senin, 28 Mei 2018

PADA SAAT ADZAN, MASIH PEGANG GELAS,BOLEHKAH DIMINUM ?
-upaya meluruskan pemahaman-
Ada sebagian kaum muslimin yang berpendapat, bolehnya minum air di gelas saat adzan jika sedang dipegang oleh tangan, berdalilkan hadits berikut :

«إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ»
“Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan dalam kondisi bejana (air minum) ada di tangannya, jangan diletakkan sampai dia menunaikan hajatnya darinya (meminumnya)”. [HR. Abu Dawud : 2350 dan selainnya. ]
Maka perlu kami jelaskan dari 3 sisi:
1.   Hadits ini secara sanadnya diperselisihkan oleh para ulama keshahihannya, tetapi yang lebih kuat bahwa hadits ini lemah (dhoif), diantara ulama yang mendhoifkannya adalah Imam Abu Hatim dalam kitab “ilal”nya.

2.   Makna dan maksud dari hadits diatas dan pemahaman yang benar dari hadits tersebut -menurut ulama yang menshahihkan- adalah boleh minum jika muadzin adzan sebelum waktunya atau sebelum terbit fajar, akan tetapi kalau muadzin adzan tepat pada waktunya maka tidak boleh meneruskan makan minumnya walau sudah ditangan.

Penjelasan para ulama :

·         Imam An-Nawawi –rahimahullah- menukil dari Imam Al-Baihaqi –rahimahullah- berkata :

وَهَذَا إنْ صَحَّ مَحْمُولٌ عِنْدَ عَوَامِّ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِمَ أَنَّهُ يُنَادَى قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ بِحَيْثُ يَقَعُ شُرْبُهُ قُبَيْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ قَالَ ...أَوْ يَكُونَ خبرا عن الْأَذَانِ الثَّانِي
Jika hadits ini shahih, maka menurut mayoritas ulama’ dibawa kepada kemungkinan (1)bahwa “adzan” yang dimaksud pada hadits tersebut dikumandangkan sebelum fajar shadiq, dimana perintah nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk meminumnya, terjadi mendekati fajar shadiq, (bukan “adzan” untuk shalat Subuh)... (2) Atau, yang dimaksud “adzan” di dalam hadits itu adalah “adzan pertama”, bukan “adzan kedua” (sebagai tanda masuknya shalat Subuh)”. [ Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 6/311-312 ].

·         Menurut Imam Al-Khathabi –rahimahullah- (w. 388 H) :

itu untuk seorang yang masih ragu tentang kemunculan fajar shadiq dikarenakan sesuatu dan lain hal, seperti cuaca mendung, atau karena sebab-sebab yang lain. Namun jika telas sampai ilmu kepadanya secara pasti akan datangnya fajar shadiq, maka dia wajib untuk menahan diri dari makan dan minum. Beliau berkata :
معناه أن يسمع الأذان وهو يشك في الصبح
“Maknanya (hadits di atas), seorang mendengar adzan dalam kondisi dia ragu di dalam waktu Subuh”. [ Ma’alimus Sunan : 2/106 ].


3.   Bahwa makan dan minum setelah adzan berkumandang telah datang larangan dalam Al Qur’an dan Hadits yang lebih jelas dan lebih shahih.
{فكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر}
Makan dan minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dengan benang hitam (QS Al Baqarah : 184)

 Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
إنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari (adzan pertama), maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan (adzan kedua atau adzan untuk shalat Subuh)”.[ HR. Al-Bukhari dan Muslim ].


KESIMPULAN :

Jika fajar shadiq telah tiba dengan ditandai dengan adzan Shalat Subuh, sedangkan di dalam mulut kita ada makanan, maka hendaknya kita muntahkan kemudian hendaknya sempurnakan puasanya. Jika seorang dengan sengaja menelannya dalam kondisi dia tahu secara pasti bahwa fajar telah muncul, maka puasanya batal. Ini merupakan perkara yang tidak ada perselisihan di kalangan ulama’.


Disusun oleh :

Abul Hasan Ali Klaten
Forum Salafy Klaten

Minggu, 20 Mei 2018

FATWA-FATWA BERKAITAN DENGAN KULTUM TARAWIH
Pertanyaan:
Apa hukum memberikan nasehat disela shalat  tarawih, atau kadang dilakukan di tengah-tengah pelaksanaan shalat tarawih secara rutin?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:
Tidak terlarang. Jika setelah salam lalu imam berdiri untuk shalat berikutnya, kemudian ia melihat shaf agak kurang lurus, atau ma’mum terpisah-pisah hingga terdapat rongga, maka hendaknya imam memberi nasihat: “Luruskan dan rapatkan!”. Hal ini tidak terlarang. Sedangkan nasihat yang berbentuk ceramah, sebaiknya tidak dilakukan. Jika ada sesuatu yang perlu disampaikan atau suatu keperluan, sebaiknya setelah tarawih selesai. Jika melaksanakan ceramah tarawih tersebut dimaksudkan sebagai ibadah, maka ini bid’ah. Dan salah satu pertanda, ceramah tersebut dimaksudkan sebagai ibadah adalah dengan melaksanakannya secara rutin setiap malam.
Namun aku ingin bertanya: Saudaraku, mengapa engkau mengadakan ceramah disela tarawih? Bukankah sebagian orang memiliki kesibukan sehingga ia ingin segera menyelesaikan shalat tarawih karena mengaharapkan pahala yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة
Orang yang shalat tarawih bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk
Apabila anda senang mendengarkan atau memberikan ceramah, atau juga misalnya setengah dari jamaah pun suka mendengarkan ceramah, atau bahkan tiga per empat jamaah menyukainya, maka janganlah membuat jamaah yang seperempat lagi merasa ‘terpenjara di masjid’, karena mengedepankan kesenangan dari tiga perempat jamaah lainnya. Bukankah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, yang kurang lebih lafazhnya:
إذا أمّ أحدكم الناس فليخفف فإن من ورائه ضعيف والمريض وذي الحاجة
Jika seseorang menjadi imam, hendaknya ia ringankan shalatnya. Karena di barisan ma’mum terdapat orang lemah, orang sakit dan orang yang memiliki keperluan
Maksudnya, janganlah samakan keadaan orang lain dengan keadaanmu atau keadaan orang yang lainnya yang senang mendengarkan ceramah. Hendaknya terapkan standar yang membuat semuanya merasa lega. Maka imamilah tarawih sampai selesai, jika anda selesai dan ma’mum pun sudah selesai, silakan sampaikan apa yang hendak anda sampaikan.
Kita memohon kepada Allah agar Ia menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat serta amal shalih.Ajaklah mereka dengan bahasa yang menyenangkan untuk menghadiri majelis ilmu
من سلك طريقاً يلتمس فيه علماً سهل الله له به طريقاً إلى الجنة
Orang yang menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu,maka Allah akan permudah jalannya menuju surga
والحمد لله رب العالمين، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Kaset Liqaa Bab Al-Maftuh No.118
Jawaban Syaikh Abdur Rahman bin Nashir Al Barraak:
Alhamdulillah. Mengajarkan perkara agama kepada manusia, disyariatkan di setiap waktu. Karena hal tersebut adalah da’wah ilallah dan merupakan usaha penyebaran ajaran agama. Namun sebaiknya anda melihat masing-masing kondisi manusia, atau memilih waktu yang tepat sehingga umumnya mereka siap menerima materi. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para sahabat. Dan Rasulullah Shallalalhu’alaihi Wasallam biasa memperhatikan kesiapan orang yang diberi ceramah karena khawatir mereka jengkel. Ini para sahabat, dan guru mereka adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Demikian juga, terdapat riwayat tentang Ibnu Mas’ud bahwa beliau juga memperhatikan kesiapan orang yang diberi ceramah. Demikian teladan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan tidak ada contoh dari para sahabat dan tabi’in dalam mengkhususkan ceramah tertentu di bulan Ramadhan. Mereka bersepakat untuk memperbanyak membaca Al Qur’an dan menunda kesibukan lain seperti belajar agama atau banyak mengobrol sampai bulan Ramadhan selesai.
Berkaitan dengan hal tersebut, yaitu masalah ceramah tarawih yang dilakukan disela-sela atau setelahnya secara rutin, ini menyebabkan sebagian makmum merasa jengkel. Maka sebaiknya tidak terlalu banyak melakukannya. Yang baik, hendaknya menyampaikannya sebelum shalat fadhu atau setelah selesai tarawih, namun jangan dilakukan secara rutin, juga jangan terlalu lama.
Namun menurutku, tidak perlu diadakan ceramah tarawih sedikitpun, agar meringankan orang yang berharap agar shalat tarawih segera selesai karena memiliki keperluan. Selain itu juga, adanya ceramah tarawih ini juga dapat menghambat orang untuk melakukan aktivitas membaca Al Qur’an, yang mereka prioritaskan untuk mendapatkan keutamaan bulan Ramadhan. Karena mereka sudah memprogramkan untuk meng-khatam-kan Al Qur’an dalam waktu tertentu.
Dan perlu diketahui, ada imam-imam masjid yang berlomba-lomba memperbanyak acara pengajian dengan berbagai macam tema, ada juga yang menguranginya. Kita memohon kebaikan kepada Allah atas niat dan usaha mereka.
وأن ينفعنا بما علمنا، وأن يلهمنا هدي نبينه الكريم صلى الله عليه وسلم
Syaikh al-Albaniy råhimahullåh berkata:
“Hari-hari ramadhån adalah hari-hari ibadah, bukan ‘ilmu. (Adapun) untuk ‘ilmu, ada waktu lainnya lagi. Maka pada asalnya, tidak selayaknya di sela-sela tarawih digunakan untuk kultum, ceramah, dan pengajian. Ini bukan termasuk sunnah, karena waktu itu adalah waktu untuk ibadah bukan waktu untuk ilmu.
Namun disebabkan kurangnya kaum muslimin sekarang dalam menuntut ilmu  dan kurangnya ahli ilmu dalam menyampaikan ilmu kepada manusia, maka boleh jika manusia mendapatkan pada waktu tersebut kesempatan berharga untuk menyampaikan ilmu yang dibutuhkan masyarakat dalam waktu yang tepat bagi mereka.”
 
(Kaset Liqaa’atu al-Huwayniy Ma’a al-Albaniy 7/B)
Dari keterangan di atas bisa kita simpulkan :
1.    Bahwa kultum tarawih tidak ada riwayat pernah dilakukan Nabi-shalallahu ‘alaihi wa sallam-, karena memang mereka fokus untuk ibadah shalat dan qira’ah Al Qur’an dengan shalat yang bacaan yang bagus dan panjang dan ilmu agama telah rutin mereka dapatkan pada selain bulan Ramadhan.
2.    Pada zaman ini saat, shalat tarawih sangat singkat tidak panjang bacaannya dan ilmu begitu asing di kalangan masyarakat dan waktu berkumpul masyarakat yang tepat adalah saat shalat tarawih, maka diperbolehkan dengan syarat :
a.    Dilakukan setelah selesai shalat tarawih.
b.    Tidak boleh meyakini, kultum merupakan bagian dari ibadah shalat tarawih.
c.    Bebas yang ingin duduk silakan, yang ingin pulang silakan tidak boleh ada paksaan.


ALLAHU A’LAM

Jumat, 18 Mei 2018

Fatwa Ramadhan :

[ BOLEHKAN SHALAT TAHAJJUD SETELAH WITIR BERSAMA IMAM ]

1.     FATWA LAJNAH DAIMAH :
السؤال الثاني من الفتوى رقم18344 )
س2: إنني والحمد لله مواظب على صلاة القيام
التراويح مع الإمام، وقد اعتدت أن أوتر قبل أن أنام حتى في السفر فأنا أصلي مع الإمام كل الركعات ما عدا صلاة الوتر أتركها حتى أصليها قبل أن أنام، فما هو الأفضل عند السلف الصالح هل أكمل صلاة القيام مع الإمام حتى الوتر والدعاء أم أصلي صلاة القيام فقط ثم أوتر قبل النوم، وإذا كانت الصلاة حتى الدعاء أفضل فكيف أصلي قبل أن أنام شفعًا أم وترًا أم لا صلاة بعد أن صليت الوتر مع الإمام؟
الجزء رقم : 6، الصفحة رقم: 92)

ج2الأفضل أن تكمل صلاة التراويح والوتر مع الإمام لقول النبي صلى الله عليه وسلم من قام مع

 الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-H2.GIF ، وإذا أردت أن تصلي بعد ذلك من الليل فصل ما شئت ولا تكرر الوتر بل تكتفي بالوتر الذي صليته مع الإمام.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتا

Dalam menjawab pertannyaan seseorang yang shalat tarawih bersama imam tetapi tidak ikut shalat witir bersama imam ?

Jawab : Yang lebih utama bagimu untuk menyempurnakan shalat tarawih bersama dan witir bersama imam berdasar sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (( barang siapa yang shalat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya shalat semalam suntuk)) dan jika engkau menginginkan shalat lagi setelah itu maka silakan shalat lagi, tetapi tidak boleh kamu ulangi shalat witir 2 kali.

2. SYAIKH SHALIH FAUZAN

Jika ada orang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian dia bangun malam dan melaksanakan tahajud, maka itu DIPERBOLEHKAN, dan dia tidak perlu mengulangi witir, tetapi cukup dengan witir yang dia laksanakan bersama imam. Dia boleh melakukan tahajjud sesuai dengan kemampuannya.”
(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih bin Fauzân, 3/76-77;

Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama seperti ulama-ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalangan ulama Syafi’iyah dan pendapat ini juga menjadi pendapat An Nakho’i, Al Auza’i dan ‘Alqomah. Mengenai pendapat ini terdapat riwayat dari Abu Bakr, Sa’ad, Ammar, Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.

Dasar dari pendapat ini adalah sebagai berikut.

Pertama, ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim no. 738)

Kedua, dari Ummu Salamah, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat dua raka’at sambil duduk setelah melakukan witir (HR. Tirmidzi no. 471. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ketiga, dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ خَافَ مِنْكُمْ أَنْ لاَ يَسْتَيْقِظَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ ثُمَّ لْيَرْقُدْ
Barangsiapa di antara kalian yang khawatir tidak bangun di akhir malam, maka berwitirlah di awal malam lalu tidurlah, …” (HR. Tirmidzi no. 1187. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dipahami dari hadits ini bahwa jika orang tersebut bangun di malam hari –sebelumnya sudah berwitiri sebelum tidur-, maka dia masih diperbolehkan untuk shalat.
Adapun dalil yang mengatakan bahwa shalat witirnya tidak perlu diulangi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Selasa, 15 Mei 2018

ANTI TERORIS APAPUN ALASANNYA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N Kayong, Kalimantan Barat berinisial FSA ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan ini lantaran FSA menyebarkan sejumlah berita yang dinilai hoaks di akun media sosial Facebook-nya.

"Diinfokan kepada semua wartawan pada hari ini FSA, PNS (pegawai negeri sipil) pelaku ujaran kebencian/pelaku ITE saya pastikan sudah ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Nanang Purnomo, Rabu (16/5).

FSA disangkakan melanggar UU ITE pasal 19 ayat 6 tahun 2002 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. FSA ditangkap pada Ahad (13/5) pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumahnya. Dalam akun Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya, yaitu tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.
"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana triliunan antiteror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA, dalam akun Facebook bernama Fitri Septiani Alhinduan.
Status tersebut pun dijadikan oleh kepolisian sebagai barang bukti. FSA juga menuding tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.
"Bukannya 'terorisnya' sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana antiteror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin drama kedua."
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto pun menyanggah segala tudingan tersebut. Justru, tudingan pengalihan isu atau hoaks yang dituduhkan menurut Setyo adalah hoaks.
"Nanti kita buktikan. Kalau ini pengalihan isu masa korbannya banyak sekali. Banyak yang mengatakan begini karena Polri minta anggaran," ucap Setyo.


Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun meminta masyarakat untuk dapat lebih selektif dalam menerima informasi dari media sosial, apalagi dari sumber yang tidak jelas. "Jangan mudah teprovokasi dengan isu yang belum jelas sumbernya. Saringlah setiap informasi yang diterima, jika masih ada keraguan alangkah lebih baik tabayun terlebih dahulu atau cek kebenaran informasi tersebut," kata Wakapolda Provinsi Kepulauan Babel Komisaris Besar Polisi Tantan Sulystiana dikutip Antara, Rabu.