FATWA-FATWA
BERKAITAN DENGAN KULTUM TARAWIH
Pertanyaan:
Apa hukum
memberikan nasehat disela shalat tarawih, atau kadang dilakukan di
tengah-tengah pelaksanaan shalat tarawih secara rutin?
Jawaban Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:
Tidak terlarang. Jika setelah salam lalu imam berdiri untuk shalat
berikutnya, kemudian ia melihat shaf agak kurang lurus,
atau ma’mum terpisah-pisah hingga terdapat rongga, maka hendaknya imam memberi
nasihat: “Luruskan dan rapatkan!”. Hal ini tidak terlarang. Sedangkan nasihat
yang berbentuk ceramah, sebaiknya tidak dilakukan. Jika ada sesuatu yang perlu
disampaikan atau suatu keperluan, sebaiknya setelah tarawih selesai. Jika
melaksanakan ceramah tarawih tersebut dimaksudkan sebagai ibadah, maka ini bid’ah.
Dan salah satu pertanda, ceramah tersebut dimaksudkan sebagai ibadah adalah
dengan melaksanakannya secara rutin setiap malam.
Namun aku ingin bertanya: Saudaraku, mengapa engkau mengadakan ceramah
disela tarawih? Bukankah sebagian orang memiliki kesibukan sehingga ia ingin
segera menyelesaikan shalat tarawih karena mengaharapkan pahala yang dikabarkan
oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له
قيام ليلة
“Orang yang shalat tarawih bersama imam
sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk”
Apabila anda senang mendengarkan atau memberikan ceramah, atau juga
misalnya setengah dari jamaah pun suka mendengarkan ceramah, atau bahkan tiga
per empat jamaah menyukainya, maka janganlah membuat jamaah yang seperempat
lagi merasa ‘terpenjara di masjid’, karena mengedepankan kesenangan dari tiga
perempat jamaah lainnya. Bukankah Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda, yang kurang lebih lafazhnya:
إذا أمّ أحدكم الناس فليخفف فإن من
ورائه ضعيف والمريض وذي الحاجة
“Jika seseorang menjadi imam, hendaknya
ia ringankan shalatnya. Karena di barisan ma’mum terdapat orang lemah, orang
sakit dan orang yang memiliki keperluan”
Maksudnya,
janganlah samakan keadaan orang lain dengan keadaanmu atau keadaan orang yang
lainnya yang senang mendengarkan ceramah. Hendaknya terapkan standar yang
membuat semuanya merasa lega. Maka imamilah tarawih sampai selesai, jika anda
selesai dan ma’mum pun sudah selesai, silakan sampaikan apa yang hendak anda
sampaikan.
Kita memohon kepada
Allah agar Ia menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat serta amal
shalih.Ajaklah mereka dengan bahasa yang menyenangkan untuk menghadiri majelis
ilmu
من سلك طريقاً يلتمس فيه علماً سهل
الله له به طريقاً إلى الجنة
“Orang yang menempuh jalan untuk mendapatkan
ilmu,maka Allah akan permudah jalannya menuju surga”
والحمد لله رب العالمين، وصلى الله
وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Kaset Liqaa Bab Al-Maftuh No.118
Jawaban Syaikh
Abdur Rahman bin Nashir Al Barraak:
Alhamdulillah. Mengajarkan
perkara agama kepada manusia, disyariatkan di setiap waktu. Karena hal tersebut
adalah da’wah ilallah dan merupakan
usaha penyebaran ajaran agama. Namun sebaiknya anda melihat masing-masing
kondisi manusia, atau memilih waktu yang tepat sehingga umumnya mereka siap
menerima materi. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam serta para sahabat. Dan Rasulullah Shallalalhu’alaihi
Wasallam biasa memperhatikan kesiapan orang yang diberi ceramah karena
khawatir mereka jengkel. Ini para sahabat, dan guru mereka adalah
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Demikian juga,
terdapat riwayat tentang Ibnu Mas’ud bahwa beliau juga memperhatikan kesiapan
orang yang diberi ceramah. Demikian teladan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam. Dan tidak ada contoh dari para sahabat dan tabi’in dalam mengkhususkan
ceramah tertentu di bulan Ramadhan. Mereka bersepakat untuk memperbanyak
membaca Al Qur’an dan menunda kesibukan lain seperti belajar agama atau banyak
mengobrol sampai bulan Ramadhan selesai.
Berkaitan dengan
hal tersebut, yaitu masalah ceramah tarawih yang dilakukan disela-sela atau
setelahnya secara rutin, ini menyebabkan sebagian makmum merasa jengkel. Maka
sebaiknya tidak terlalu banyak melakukannya. Yang baik, hendaknya
menyampaikannya sebelum shalat fadhu atau setelah selesai tarawih, namun jangan
dilakukan secara rutin, juga jangan terlalu lama.
Namun menurutku, tidak perlu diadakan ceramah tarawih sedikitpun, agar
meringankan orang yang berharap agar shalat tarawih segera selesai karena
memiliki keperluan. Selain itu juga, adanya ceramah tarawih ini juga dapat
menghambat orang untuk melakukan aktivitas membaca Al Qur’an, yang mereka
prioritaskan untuk mendapatkan keutamaan bulan Ramadhan. Karena mereka sudah
memprogramkan untuk meng-khatam-kan Al Qur’an
dalam waktu tertentu.
Dan perlu
diketahui, ada imam-imam masjid yang berlomba-lomba memperbanyak acara
pengajian dengan berbagai macam tema, ada juga yang menguranginya. Kita memohon
kebaikan kepada Allah atas niat dan usaha mereka.
وأن ينفعنا بما علمنا، وأن يلهمنا هدي
نبينه الكريم صلى الله عليه وسلم
Syaikh al-Albaniy
råhimahullåh berkata:
“Hari-hari ramadhån adalah hari-hari ibadah, bukan ‘ilmu.
(Adapun) untuk ‘ilmu, ada waktu lainnya lagi. Maka pada asalnya, tidak selayaknya di sela-sela tarawih digunakan untuk kultum,
ceramah, dan pengajian. Ini bukan termasuk sunnah, karena waktu itu adalah
waktu untuk ibadah bukan waktu untuk ilmu.
Namun disebabkan kurangnya kaum muslimin sekarang dalam
menuntut ilmu dan kurangnya ahli ilmu dalam menyampaikan ilmu kepada
manusia, maka boleh jika manusia mendapatkan pada waktu tersebut kesempatan
berharga untuk menyampaikan ilmu yang dibutuhkan masyarakat dalam waktu yang
tepat bagi mereka.”
(Kaset Liqaa’atu
al-Huwayniy Ma’a al-Albaniy 7/B)
Dari keterangan di
atas bisa kita simpulkan :
1. Bahwa kultum tarawih tidak ada riwayat pernah dilakukan Nabi-shalallahu ‘alaihi
wa sallam-, karena memang mereka fokus untuk ibadah shalat dan qira’ah Al Qur’an
dengan shalat yang bacaan yang bagus dan panjang dan ilmu agama telah rutin
mereka dapatkan pada selain bulan Ramadhan.
2. Pada zaman ini saat, shalat tarawih sangat singkat tidak panjang bacaannya
dan ilmu begitu asing di kalangan masyarakat dan waktu berkumpul masyarakat
yang tepat adalah saat shalat tarawih, maka diperbolehkan dengan syarat :
a. Dilakukan setelah selesai shalat tarawih.
b. Tidak boleh meyakini, kultum merupakan bagian dari ibadah shalat tarawih.
c. Bebas yang ingin duduk silakan, yang ingin pulang silakan tidak boleh
ada paksaan.
ALLAHU A’LAM