PADA SAAT ADZAN, MASIH PEGANG GELAS,BOLEHKAH DIMINUM ?
-upaya meluruskan pemahaman-
Ada sebagian kaum muslimin yang berpendapat, bolehnya minum air di gelas
saat adzan jika sedang dipegang oleh tangan, berdalilkan hadits berikut :
«إِذَا
سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى
يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ»
“Apabila
salah seorang dari kalian mendengar adzan dalam kondisi bejana (air minum) ada
di tangannya, jangan diletakkan sampai dia menunaikan hajatnya darinya
(meminumnya)”. [HR. Abu Dawud : 2350 dan selainnya. ]
Maka perlu kami jelaskan dari 3 sisi:
1.
Hadits ini secara
sanadnya diperselisihkan oleh para ulama keshahihannya, tetapi yang lebih kuat
bahwa hadits ini lemah (dhoif), diantara ulama yang mendhoifkannya adalah Imam
Abu Hatim dalam kitab “ilal”nya.
2.
Makna dan maksud
dari hadits diatas dan pemahaman yang benar dari hadits tersebut -menurut ulama
yang menshahihkan- adalah boleh minum jika muadzin adzan sebelum waktunya atau
sebelum terbit fajar, akan tetapi kalau muadzin adzan tepat pada waktunya maka
tidak boleh meneruskan makan minumnya walau sudah ditangan.
Penjelasan para
ulama :
·
Imam
An-Nawawi –rahimahullah- menukil dari Imam Al-Baihaqi –rahimahullah- berkata :
وَهَذَا
إنْ صَحَّ مَحْمُولٌ عِنْدَ عَوَامِّ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِمَ أَنَّهُ يُنَادَى قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ بِحَيْثُ
يَقَعُ شُرْبُهُ قُبَيْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ قَالَ ...أَوْ يَكُونَ خبرا عن
الْأَذَانِ الثَّانِي
Jika
hadits ini shahih, maka menurut mayoritas ulama’ dibawa kepada kemungkinan
(1)bahwa “adzan” yang dimaksud pada hadits tersebut dikumandangkan sebelum
fajar shadiq, dimana perintah nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk
meminumnya, terjadi mendekati fajar shadiq, (bukan “adzan” untuk shalat
Subuh)... (2) Atau, yang dimaksud “adzan” di dalam hadits itu adalah “adzan
pertama”, bukan “adzan kedua” (sebagai tanda masuknya shalat Subuh)”. [
Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 6/311-312 ].
·
Menurut
Imam Al-Khathabi –rahimahullah- (w. 388 H) :
itu
untuk seorang yang masih ragu tentang kemunculan fajar shadiq dikarenakan
sesuatu dan lain hal, seperti cuaca mendung, atau karena sebab-sebab yang lain.
Namun jika telas sampai ilmu kepadanya secara pasti akan datangnya fajar
shadiq, maka dia wajib untuk menahan diri dari makan dan minum. Beliau berkata
:
معناه أن
يسمع الأذان وهو يشك في الصبح
“Maknanya
(hadits di atas), seorang mendengar adzan dalam kondisi dia ragu di dalam waktu
Subuh”. [ Ma’alimus Sunan : 2/106 ].
3.
Bahwa
makan dan minum setelah adzan berkumandang telah datang larangan dalam Al Qur’an
dan Hadits yang lebih jelas dan lebih shahih.
{فكلوا واشربوا
حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر}
Makan dan minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih
dengan benang hitam (QS Al Baqarah : 184)
Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
إنَّ
بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ
مَكْتُومٍ
“Sesungguhnya
Bilal adzan di malam hari (adzan pertama), maka makan dan minumlah kalian
sampai Ibnu Ummi Maktum adzan (adzan kedua atau adzan untuk shalat Subuh)”.[
HR. Al-Bukhari dan Muslim ].
KESIMPULAN
:
Jika
fajar shadiq telah tiba dengan ditandai dengan adzan Shalat Subuh, sedangkan di
dalam mulut kita ada makanan, maka hendaknya kita muntahkan kemudian hendaknya
sempurnakan puasanya. Jika seorang dengan sengaja menelannya dalam kondisi dia
tahu secara pasti bahwa fajar telah muncul, maka puasanya batal. Ini merupakan
perkara yang tidak ada perselisihan di kalangan ulama’.
Disusun oleh :
Abul Hasan Ali Klaten
Forum Salafy Klaten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar