Senin, 28 Mei 2018

PADA SAAT ADZAN, MASIH PEGANG GELAS,BOLEHKAH DIMINUM ?
-upaya meluruskan pemahaman-
Ada sebagian kaum muslimin yang berpendapat, bolehnya minum air di gelas saat adzan jika sedang dipegang oleh tangan, berdalilkan hadits berikut :

«إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ»
“Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan dalam kondisi bejana (air minum) ada di tangannya, jangan diletakkan sampai dia menunaikan hajatnya darinya (meminumnya)”. [HR. Abu Dawud : 2350 dan selainnya. ]
Maka perlu kami jelaskan dari 3 sisi:
1.   Hadits ini secara sanadnya diperselisihkan oleh para ulama keshahihannya, tetapi yang lebih kuat bahwa hadits ini lemah (dhoif), diantara ulama yang mendhoifkannya adalah Imam Abu Hatim dalam kitab “ilal”nya.

2.   Makna dan maksud dari hadits diatas dan pemahaman yang benar dari hadits tersebut -menurut ulama yang menshahihkan- adalah boleh minum jika muadzin adzan sebelum waktunya atau sebelum terbit fajar, akan tetapi kalau muadzin adzan tepat pada waktunya maka tidak boleh meneruskan makan minumnya walau sudah ditangan.

Penjelasan para ulama :

·         Imam An-Nawawi –rahimahullah- menukil dari Imam Al-Baihaqi –rahimahullah- berkata :

وَهَذَا إنْ صَحَّ مَحْمُولٌ عِنْدَ عَوَامِّ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِمَ أَنَّهُ يُنَادَى قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ بِحَيْثُ يَقَعُ شُرْبُهُ قُبَيْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ قَالَ ...أَوْ يَكُونَ خبرا عن الْأَذَانِ الثَّانِي
Jika hadits ini shahih, maka menurut mayoritas ulama’ dibawa kepada kemungkinan (1)bahwa “adzan” yang dimaksud pada hadits tersebut dikumandangkan sebelum fajar shadiq, dimana perintah nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk meminumnya, terjadi mendekati fajar shadiq, (bukan “adzan” untuk shalat Subuh)... (2) Atau, yang dimaksud “adzan” di dalam hadits itu adalah “adzan pertama”, bukan “adzan kedua” (sebagai tanda masuknya shalat Subuh)”. [ Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 6/311-312 ].

·         Menurut Imam Al-Khathabi –rahimahullah- (w. 388 H) :

itu untuk seorang yang masih ragu tentang kemunculan fajar shadiq dikarenakan sesuatu dan lain hal, seperti cuaca mendung, atau karena sebab-sebab yang lain. Namun jika telas sampai ilmu kepadanya secara pasti akan datangnya fajar shadiq, maka dia wajib untuk menahan diri dari makan dan minum. Beliau berkata :
معناه أن يسمع الأذان وهو يشك في الصبح
“Maknanya (hadits di atas), seorang mendengar adzan dalam kondisi dia ragu di dalam waktu Subuh”. [ Ma’alimus Sunan : 2/106 ].


3.   Bahwa makan dan minum setelah adzan berkumandang telah datang larangan dalam Al Qur’an dan Hadits yang lebih jelas dan lebih shahih.
{فكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر}
Makan dan minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dengan benang hitam (QS Al Baqarah : 184)

 Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
إنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari (adzan pertama), maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan (adzan kedua atau adzan untuk shalat Subuh)”.[ HR. Al-Bukhari dan Muslim ].


KESIMPULAN :

Jika fajar shadiq telah tiba dengan ditandai dengan adzan Shalat Subuh, sedangkan di dalam mulut kita ada makanan, maka hendaknya kita muntahkan kemudian hendaknya sempurnakan puasanya. Jika seorang dengan sengaja menelannya dalam kondisi dia tahu secara pasti bahwa fajar telah muncul, maka puasanya batal. Ini merupakan perkara yang tidak ada perselisihan di kalangan ulama’.


Disusun oleh :

Abul Hasan Ali Klaten
Forum Salafy Klaten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar