FIQH PERIJINAN
DI LEMBAGA PENDIDIKAN AL FALAH
Kehadiran dan
kedisiplinan seorang guru dalam mengajar merupakan salah satu faktor terpenting
penentu kesuksesan sebuah pendidikan. Oleh
sebab itu perlu ada panduan dan penjelasan yang gamblang berkaitan dengan
aturan perijinan, berdasarkan hukum syariat berdalilkan Al Qur’an dan sunnah,
untuk mencapai fiqh (pemahaman) yang benar dan dalam rangka mendapatkan
kebaikan bersama.
( مَنْ يُرِدِ اللَّهُ
بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ )
“Barang siapa yang Allah inginkan baginya kebaikan maka Allah berikan kepadanya
pemahaman permasalahan agama”.
1) Profesi sebagai guru, sebagai pengajar dan sebagai
dai, hukumnya asalnya adalah “fardhu kifayah”, berdasarkan perintah Allah ta’ala
ادْعُ
إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
Ajaklah manusia menuju jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasehat yang baik [An
Nahl 125].
2)
Jika seseorang
guru telah masuk dalam suatu lembaga pendidikan maka hukumnya adalah “fardhu ‘Ain”
untuk masuk dan datang mengajar sesuai dengan aturan dan jadwal yang telah
disepakati bersama.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Wahai orang-orang yang beriman, laksanakanlah
kesepakatan-kesepakatan kalian” [Al Maidah 01]
3)
Seorang guru juga
sebagai seorang suami “fardhu ain” dalam tanggung jawab keluarganya atau
sebagai seorang istri “fardhu ain” dalam memberikan khidmat bagi suaminya dan juga
“fardhu ain” dalam berbakti kepada kedua orang tuanya.
4)
Wajib untuk
mampu men”JAMAK” MENGGABUNGKAN dan melaksanakan keduanya dengan sebaik baiknya antara
2 “fardhu ain” antara KEWAJIBANNYA DI RUMAH dan KEWAJIBANNYA DI SEKOLAH tanpa MEMPERTENTANGKAN
antara keduanya dan tanpa mengabaikan salah satunya dengan alasan melaksanakan
yang lainnya.
5)
Jika terjadi
keadaan yang bertentangan antara “fardhu ain” di rumah dengan “fardhu ain” di
rumah dan tidak mampu di “JAMAK” maka harus di “TARJIH” pilih yang lebih
ditekankan kewajibannya dan berusaha tetap memberikan hak bagi yang lain.
Contohnya : jika ada istri seorang guru sakit, maka boleh bagi seorang
guru, absen tidak masuk sekolah, dengan tetap memberikan tugas kepada
murid-murid.
Jika mampu untuk di JAMAK maka dilakukan, contohnya ada anak ustadzah
sakit, maka wajib bagi seorang ustadzah untuk memeriksakan ke dokter, boleh
baginya untuk terlambat datang ke sekolah, setelah selesai pemeriksaan dan anak
bisa di rawat suami di rumah, maka hendaknya ustadzah tersebut tetap datang ke
sekolah walaupun terlambat.
6)
Hukum ta’ziah,
menghadiri undangan pernikahan (njagong), menjenguk orang lain (bukan keluarga)
sakit adalah “Fardhu Kifayah” maka sikap seorang guru yang benar adalah “MENJAMAK”
dua kewajiban tersebut dan dua kebaikan tersebut.
Contohnya : njagongnya pada waktu libur
sekolah, hari Jumat atau Ahad, atau njagong saat jam istirahat atau saat jam
kosong tidak mengajar, atau menjenguk orang sakit setelah selesai mengajar dan
tetap hadir di sekolah, mengajar dengan baik.
7)
Tidak boleh
mendahulukan “FARDHU KIFAYAH” ta’ziah, njagong daripada “FARDHU ‘AIN” mengajar
siswa di sekolah.
8)
Tugas bagi
siswa wajib diberikan kepada siswa, saat guru berhalangan hadir.
9)
Hal-hal yang
lainnya bisa dimusyawarahkan kepada Kepala Sekolah masing-masing unit dan
berdasarkan kebijakan mereka.
10)
Baarakallahu fiikum....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar