FIQH KONTEMPORER 02
[ HUKUM
MENGKONSUMSI PIL PENCEGAH HAID ]
Haid merupakan sebuah ketentuan Allah ta’ala yang
ditetapkan kepada para wanita, dengan ada manfaat dan hikmah yang banyak
dibalik ketentuan tersebut.
إِنَّ
هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ،
“sesungguhnya haid ini adalah sesuatu yang Allah
telah tetapkan kepada para wanita” [HR Bukhori]
Diantara hikmahnya, dijelaskan oleh
Syaikh Shalih Fauzan dalam kitabnya “Al Mulakhos Fiqh” bahwa asal darah haid
adalah nutrisi yang Allah ciptakan bagi bayi yang ada di dalam rahim seorang
wanita jika hamil, tetapi jika seorang wanita tidak hamil, maka nutrisi ini
tidak ada yang mengkonsumsi kemudian berubah menjadi darah kotor yang harus
dikeluarkan dari dalam tubuh, jika tidak keluar akan membahayakan badan.
Dari penjelasan diatas bisa diambil
kesimpulan, bahwa seorang wanita tidak boleh mengkonsumsi sesuatu yang bisa
menjegah darah haid, TANPA ADA ALASAN YANG PENTING karena menyebabkan bahaya
bagi badannya cepat atau lambat.
·
Hukum mengkonsumsi
pil pencegah haid untuk tujuan ibadah puasa atau haji.
Berkata Syaikh Bin Baz –rahimahullah- : “ tidak mengapa seorang wanita
mengkonsumsi pil pencegah haid pada bulan Ramadhan dengan tujuan agar dapat
berpuasa sempurna bersama manusia yang lain, dan boleh pada saat haji agar bisa
thawaf bersama manusia dan agar tidak terhenti amalan hajinya ditengah jalan,
juga boleh mengkonsumsi selain pil selama tidak mengakibatkan dosa dan bahaya
(bagi tubuh).
Senada dengan hal tersebut juga
dijelaskan oleh Syaikh Shalih Fauzan, membolehkan dengan syarat :
§ Tujuan
yang baik untuk ibadah.
§ Dengan
konsultasi dokter ahli untuk menghindari bahaya bagi tubuh.
§ Penggunaan
secara sementara, selama kebutuhan setelah selesai segera ditinggalkan. [ kitab
: tanbihhat ‘ala ahkam taktasyu bil mukminaat].
·
Sedangkan
Syaikh Shalih Utsaimin lebih menyarankan untuk meninggalkan konsumsi pil ini
dengan alasan :
§ Haid
adalah ketentuan dari Allah.
§ Menyebabkan
bahaya bagi tubuh.
§ Seorang
wanita haid saat ramadhan masih banyak ibadah lain yang bisa dilakukan.
·
Kesimpulan :
§ Konsumsi
pil pencegah haid saat haji lebih baik dikerjakan karena pertimbangan manfaat
yang sangat besar, dan mudharat(kerugian) yang besar jika seorang wanita tidak
mengkonsumsinya, dengan tidak sempurnanya ibadah haji, dalam keadaan biaya
besar yang telah dikeluarkan, perjalanan berat yang telah ditempuh dan tidak
bisa dikerjakan setiap tahun.
§ Sedangkan
untuk puasa, maka dipertimbangkan keadaan masing-masing individu wanita,
memilih hal yang paling bisa mendekatkan dirinya kepada Allah.
1.
Jika seorang
wanita tidak mengkonsumsi pil tersebut, kemudian pada saat Ramadhan, mampu
memanfaatkan dengan ibadah-ibadah yang mendekatkan dirinya kepada Allah dan
mampu mengqodho’ puasa pada hari lain tanpa ada yang memberatkan, maka tidak
mengkonsumsinya lebih baik bagi wanita tersebut.
2.
Jika seorang
wanita merasa berat mengqodho’ puasa pada selain bulan Ramadhan, karena
bertumpuknya hutang puasa misalnya, atau kondisi kesehatan atau kondisi
keluarga dan sebab-sebab yang lain, maka boleh baginya untuk mengkonsumsi pil
pencegah haid tersebut.
ALLAHU
A’LAM
Berbagi
ilmu dan faidah :
sditalfalah.blogspot.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar