Rabu, 22 Maret 2017

Fiqh Kontemporer 02

FIQH KONTEMPORER 02


[ HUKUM MENGKONSUMSI PIL PENCEGAH HAID ]

            Haid merupakan sebuah ketentuan Allah ta’ala yang ditetapkan kepada para wanita, dengan ada manfaat dan hikmah yang banyak dibalik ketentuan tersebut.

إِنَّ هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ،
“sesungguhnya haid ini adalah sesuatu yang Allah telah tetapkan kepada para wanita” [HR Bukhori]

Diantara hikmahnya, dijelaskan oleh Syaikh Shalih Fauzan dalam kitabnya “Al Mulakhos Fiqh” bahwa asal darah haid adalah nutrisi yang Allah ciptakan bagi bayi yang ada di dalam rahim seorang wanita jika hamil, tetapi jika seorang wanita tidak hamil, maka nutrisi ini tidak ada yang mengkonsumsi kemudian berubah menjadi darah kotor yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh, jika tidak keluar akan membahayakan badan.

Dari penjelasan diatas bisa diambil kesimpulan, bahwa seorang wanita tidak boleh mengkonsumsi sesuatu yang bisa menjegah darah haid, TANPA ADA ALASAN YANG PENTING karena menyebabkan bahaya bagi badannya cepat atau lambat.

·         Hukum mengkonsumsi pil pencegah haid untuk tujuan ibadah puasa atau haji.

Berkata Syaikh Bin Baz –rahimahullah-      : “ tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi pil pencegah haid pada bulan Ramadhan dengan tujuan agar dapat berpuasa sempurna bersama manusia yang lain, dan boleh pada saat haji agar bisa thawaf bersama manusia dan agar tidak terhenti amalan hajinya ditengah jalan, juga boleh mengkonsumsi selain pil selama tidak mengakibatkan dosa dan bahaya (bagi tubuh).

Senada dengan hal tersebut juga dijelaskan oleh Syaikh Shalih Fauzan, membolehkan dengan syarat :
§  Tujuan yang baik untuk ibadah.
§  Dengan konsultasi dokter ahli untuk menghindari bahaya bagi tubuh.
§  Penggunaan secara sementara, selama kebutuhan setelah selesai segera ditinggalkan. [ kitab : tanbihhat ‘ala ahkam taktasyu bil mukminaat].

·         Sedangkan Syaikh Shalih Utsaimin lebih menyarankan untuk meninggalkan konsumsi pil ini dengan alasan :
§  Haid adalah ketentuan dari Allah.
§  Menyebabkan bahaya bagi tubuh.
§  Seorang wanita haid saat ramadhan masih banyak ibadah lain yang bisa dilakukan.

·         Kesimpulan       :

§  Konsumsi pil pencegah haid saat haji lebih baik dikerjakan karena pertimbangan manfaat yang sangat besar, dan mudharat(kerugian) yang besar jika seorang wanita tidak mengkonsumsinya, dengan tidak sempurnanya ibadah haji, dalam keadaan biaya besar yang telah dikeluarkan, perjalanan berat yang telah ditempuh dan tidak bisa dikerjakan setiap tahun.

§  Sedangkan untuk puasa, maka dipertimbangkan keadaan masing-masing individu wanita, memilih hal yang paling bisa mendekatkan dirinya kepada Allah.

1.    Jika seorang wanita tidak mengkonsumsi pil tersebut, kemudian pada saat Ramadhan, mampu memanfaatkan dengan ibadah-ibadah yang mendekatkan dirinya kepada Allah dan mampu mengqodho’ puasa pada hari lain tanpa ada yang memberatkan, maka tidak mengkonsumsinya lebih baik bagi wanita tersebut.
2.    Jika seorang wanita merasa berat mengqodho’ puasa pada selain bulan Ramadhan, karena bertumpuknya hutang puasa misalnya, atau kondisi kesehatan atau kondisi keluarga dan sebab-sebab yang lain, maka boleh baginya untuk mengkonsumsi pil pencegah haid tersebut.



ALLAHU A’LAM

Berbagi ilmu dan faidah :

sditalfalah.blogspot.com.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar