RANGKUMAN IBADAH PUASA DI BULAN MUHARRAM :
Puasa pada bulan muharram ada 3 jenis :
1.
PUASA PADA TANGGAL 1
MUHARRAM.
Dr.
Muhammad Ali Farkus menjelaskan hadis yang menganjurkan puasa tutup tahun dan
pembukaan tahun baru. Beliau mengatakan,
ومن خصّص آخر العام وأوَّلَ العام الجديد بالصيام إنما استند على
حديثٍ موضوع: «مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ وَأَوَّلَ يَوْمٍ مِنَ
المُحَرَّمِ، خَتَمَ السَّنَةَ المَاضِيَةَ وَافْتَتَحَ السَّنَةَ
المُسْتَقْبلَةَبِصَوْمٍ جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَّارَةَ خَمْسِينَ سَنَةً»، وهو
حديث مكذوبٌ ومُختلَقٌ على النبي صلى اللهُ عليه وآله وسَلَّم
Orang yang mengkhususkan
puasa pada hari terakhir tutup tahun, atau hari pertama tahun baru, mereka
dengan hadis palsu,
“Barangsiapa
yang puasa pada hari terakhir Dzulhijah dan hari pertama Muharam, berarti dia
menutup tahun sebelumnya dan membuka tahun baru dengan puasa. Allah jadikan
puasa ini sebagai kaffarah dosanya selama 50 tahun.”
Hadis ini adalah dusta dan
kebohongan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah diteliti
dengan ilmu musthalah hadits, ilmu jarh wa ta’diil, ilmu ‘ilal hadits, ilmu
ushul fiqh, ilmu qowaid fiqiyah dan ilmu maqosidus syariah.
Dalam hadis ini terdapat
perawi bernama Ahmad bin Abdillah al-Harawi dan Wahb bin Wahb. As-Suyuthi
menilai, keduanya perawi pendusta. (al-Lali’ al-Mashnu’ah, 2/92). Penilaian
yang sama juga disampaikan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmu’ah (hlm. 96).
Maka tidak boleh seseorang
berpuasa tanggal 1 Muharram dengan niat dan keyakinan ingin mendapatkan
keutamaan hadits diatas.
2.
PUASA SECARA UMUM DI BULAN
MUHARRAM.
Ada keutamaan secara umum puasa
pada bulan Muharram :
Dari Abu
Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
أفضل الصيام بعد رمضان ، شهر الله المحرم
“Sebaik-baik
puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR.
Muslim 1163).
Hadis ini merupakan
dalil dianjurkannya memperbanyak
puasa selama Muharam. An-Nawawi
mengatakan,
تصريح بأنه أفضل الشهور للصوم
”Hadis
ini menegaskan bahwa Muharam adalah bulan yang paling utama untuk puasa.(sunnah)”
(Syarh Shahih Muslim, 8/55).
3.
PUASA
TANGGAL 9,10 DAN 11 MUHARRAM.
Dan sungguh sebagian ahlul ‘ilmi (para ulama) telah menyebutkan
bahwa puasa hari ‘Asyura memiliki 4 keadaan:
● Keadaan pertama : [ Berpuasa tanggal
10 Muharram saja].
Berdasarkan :
dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
وَصِيَامُ يَوْمِ
عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
”Puasa hari Asyura, saya
berharap kepada Allah, puasa ini menghapuskan (dosa) setahun yang telah lewat.” (HR.
Muslim 1162).
Sebagian ulama memakruhkan puasa tanggal 10 Muharram saja, dengan alasan
seperti puasanya orang Yahudi, berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim 1134
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mendapatkan
informasi bahwa Puasa Asyura adalah kebiasaan puasa yahudi yang paling agung,
beliau bertekad, tahun depan akan puasa tanggal 9 Muharam, agar puasa beliau
beda dengan kebiasaan puasa yahudi.
Akan tetapi puasa tersebut tidak makruh tetapi mubah/boleh boleh
saja dan berpahala Insya Allah, seperti fatwa Syaikh Utsaimin –rahimahullah- :
والذي
يظهر أن إفراده بالصوم ليس بمكروه، لكن الأفضل أن يضم إليه يوماً قبله أو يوماً
بعده
Yang
tampak adalah bahwa menyendirikan puasa hanya pada hari ‘Asyura bukanlah
perkara yang makruh, hanya saja yang lebih utama dari itu adalah dengan menggandengkannya
dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.
[Majmu’ Fatawa wa Rasa`il
Al- ‘Utsaimin 20/42]
● Keadaan kedua : [ Berpuasa tanggal
9 dan 10 Muharram].
Ini puasa yang paling utama, sesuai dengan petunjuk Rasulullah –shalallahu
‘alaihi wa sallam dan tidak sama dengan puasa orang Yahudi.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu’alaihi wa
sallam : Imam Muslim 1134
“Kalau saya hidup sampai tahun depan, niscaya
aku bershaum pada hari ke-9.”
Ini beliau ucapkan ketika disampaikan kepada
beliau bahwa kaum Yahudi juga bershaum pada hari ke-10, dan beliau suka untuk
berbeda dengan kaum Yahudi, bahkan dengan semua orang kafir.
·
Keadaan
ketiga : [ Puasa tanggal 10 dan 11 ]
Puasa ini diperbolehkan, jika seseorang ada halangan tidak bisa mengerjakan
puasa tanggal 9 Muharram dan dalam rangka menyelisihi puasa orang Yahudi.
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal
Iftaditanya apakah boleh melaksanakan shaum ‘Asyura satu hari saja? Maka
lembaga tersebut menjawab : “BOLEH melaksanakan
shaum hari ‘Asyura satu hari saja. Namun yang AFDHAL (lebih utama)
adalah bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.
Keutamaannya dibawah puasa yang kedua.
·
Keadaan keempat : [ Puasa tanggal 9, 10 dan 11 Muharram ]
Sebagian ulama ada yang
berpendapat disunnahkan berpuasa pada tanggal 11 Muharram, di samping tanggal 9
dan 10 Muharram, di antaranya Ibnu Qayyim al-Jauziyah dan Syaikh Utsaimin,
Argumen yang dijadikan sandaran adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas
radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
صُومُوا يَوْمَ
عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ
يَوْمًا
“Berpuasalah
pada hari ‘Asyura dan selisihal kaum Yahudi dengan berpuasa satu hari
sebelumnya dan satu hari sesudahnya.” (HR. Ahmad no. 2418,
Al-Humaidi dalam musnadnya no. 485, dan Ibnu Huzaimah dalam Shahihnya no.
2095.)
Akan tetapi ulama ahlul
hadits menjelaskan :
Imam al-Syaukani rahimahullah dalam
Nail al-Authar mengomentari riwayat di atas,
رِوَايَةُ أَحْمَدَ
هَذِهِ ضَعِيفَةٌ مُنْكَرَةٌ مِنْ طَرِيقِ دَاوُد بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ
جَدِّهِ ، رَوَاهَا عَنْهُ
ابْنُ أَبِي لَيْلَى
"Riwayat Ahmad ini adalah lemah dan munkar, berasal dari
jalur Dawud bin Ali, dari ayahnya, dari kakeknya. Ibnu Abi Laila meriwayatkan
darinya. . ."
Begitu juga Syaikh al-Albani
menguatkan akan kedhaifan riwayat ini yang beliau sebutkan dalam Dhaif al-Jami'
al-Shaghir.
Demikian pula pentahqik
musnad Imam Ahmad : Syaikh Syuaib Ar Arnaud melemahkan hadits ini.
Kesimpulannya :
Maka jika melandaskan puasa tanggal 11 Muharram dengan dalil ini ,
maka dalil tersebut tidak bisa dijadikan landasan dalil karena status hadits
tersebut yang dhaif sekali.
Namun, jika niat dari
berpuasa tanggal 11 adalah untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram atau
untuk menggenapkan puasa tiga hari setiap bulan, maka tidak mengapa. Bahkan,
dia telah melaksanakan sunnah dan –Insya Allah- terhitung sebagai shiyam dahr.
Dan boleh puasa tanggal 11
dalam rangka menghilangkan keraguan, kesalahan penentapan awal bulan
Imam Ahmad berkata,
“Barangsiapa yang ingin puasa Asyura hendaknya
dia berpuasa tanggal 9 dan 10 kecuali jika penetapan hilal bulan
diperselisihkan hendaknya ia berpuasa tiga hari (9,10 dan 11), inilah pendapat
yang disampaikan Ibnu Sirin.” (Al Mughni 4/441).
© Abul Hasan Ali Cawas
-semoga Allah mengampuni dosa2nya,
orang tua dan keluarganya-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar