BELAJAR
FIQH MUAMALAH
BAGIAN 1
[ SYARAT-SYARAT
KEABSAHAN JUAL BELI ]
Agar bisnis
jual beli kita bisa sah, maka kita harus memperhatikan syarat2 berikut ini;
1. RIDHA
Jual
beli harus didasari keridhaan, baik dari penjual atau pembeli, dalilnya adalah
:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [An Nisa 29]
·
Jika
dalam akad jual beli ada paksaan maka tidak sah jual belinya, barang tidak
boleh dimanfaatkan dan harus dikembalikan demikian juga uangnya.
·
Demikian
pula jika seseorang menjual sesuatu karena dasar malu untuk menolak tawaran
pembeli (perkewuh) maka seperti itu juga tidak sah.
·
Ada
jenis paksaan yang diperbolehkan dalam jual beli dianggap dalam syariat Islam,
dikenal dengan “paksaan yang hak dari pihak berwenang/pemerintah”.
Contohnya
: A utang kepada B, 10 juta, perjanjian dilunasi setelah 3 bulan, setelah 3
bulan, B menagih utang kepada A, tetapi A tidak mau membayar dalam keadaan A
punya harta yang banyak untuk melunasi, punya 3 motor dan punya 1 mobil. Maka B
lapor kepada pihak berwenang, kemudian pihak berwenang memaksa A untuk menjual
salah satu motornya, untuk melunasi utangnya.
Referensi :
“Kitab Syarh Mumti’, Syaikh Muhammad
bin shalih Utsaimin-rahimahullah-
© Abul Hasan Ali Cawas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar