HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU SERTA
MENGIKUTI SINETRON
Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek ?
Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang
yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia)
dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.
Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”.[Luqman : 6]
Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata :
“Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu”.
Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan
penafsirannya berada di tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir
itu ada tiga. Penafsiran Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an, Penafsiran Al-Qur’an
dengan hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur’an dengan penjelasan sahabat. Bahkan
sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa’
(dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Namun yang benar
adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa’, tetapi memang
merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.
Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan
kepada suatu yang diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam haditsnya.
“Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku
menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”.
Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera
padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan
alat-alat musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy’ari atau
Abu Amir Al-Asy’ari]
Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat
kepada para saudaraku sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan
janganlah sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu
dan alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik
sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada wanitanya
adalah haram karena bisa menyebabkan fitnah dan terpikat kepada perempuan.
Rata-rata setiap sinetron membahayakan, meski tidak ada wanitanya atau wanita
tidak melihat kepada pria, karena pada umumnya sinetron adalah membahayakan
masyarakat, baik dari sisi prilakunya dan akhlaknya.
Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
agar menjaga kaum muslimin dari keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah
kaum muslimin, karena kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin. Wallahu
a’lam.
[Fatawal Mar’ah 1/106]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil
Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin
bin Yahya Al-Wazan Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar