Tahapan Pendidikan Anak 10
[
KHITAN ]
Termasuk perhatian
orang tua terhadap anaknya, adalah dengan melakukan khitan kepada anak. Khitan termasuk
bagian kesucian dan kebersihan di dalam Islam :
خَمْسٌ
مِنَ الفِطْرَةِ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الإِبْطِ، وَتَقْلِيمُ
الأَظْفَارِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ "
“Lima hal termasuk bagian dari
fitrah : khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut rambut ketiak, memotong
kuku dan merapikan kumis”.
[HR Bukhori dan Muslim ]
§ Hukum
khitan :
Ø Bagi
laki-laki : WAJIB.
Berdasarkan :
1.
Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk
Islam dengan sabdanya :
” أَلْقِ عَنْكَ
شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Hilangkanlah rambut
kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.”
(HR. Abu Daud dan
Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani).
2.
Pembeda antara
orang muslim dan orang kafir (Nashara).
3.
Berkaitan dengan
syarat keabsahan shalat, laki-laki yang tidak berkhitan dikhawatirkan masih ada
sisa najis, setelah kencing.
Ø Bagi
wanita : SUNNAH.
Berdasarkan :
وَأَلْزَقَ
الْخِتَانَ بِالْخِتَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Dan
jika telah bertemu dua khitan(khitan laki-laki dan khitan wanita) maka telah
wajib mandi (junub)”.
§ Waktu
pelaksanaan khitan :
ü Sangat
bagus kalau dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran.
Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata
bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain
dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR.
Ath Thabrani dalam Ash Shogir)
Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh,
yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)
Kedua hadits
ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya
berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul
Minnah, 1/68)
Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh.
Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan
anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69)
Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka
bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna.
(Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan
lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.
§ Hukum khitan sudah dewasa :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ
بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً، وَاخْتَتَنَ بِالقَدُومِ
“Ibrahim melakukan khitan setelah berusia 80 tahun. Beliau berkhitan dengan
dengan kapak.” (HR. Bukhari)
Hanya saja, Anda upayakan
seminimal mungkin memperlihatkan aurat kepada orang lain. Pastikan aurat
hanya dilihat oleh mereka yang berkepentingan.
§ Hukum walimah/pesta perayaan khitan.
Hukumnya karena tidak ada
dalil yang jelas dalam syariat maka hendaknya seseorang menyesuaikan adat istiadat
masyarakat setempat, kalau memang adatnya diadakan maka boleh dan bagus untuk
diadakan, jika tidak maka tidak perlu diadakan.
Pendapat
inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam. Dalam Majmu’ Fatawanya, beliau
pernah ditanya tentang hukum beberapa walimah, diantaranya walimah khitan.
Beliau mengatakan,
أما وليمة العرس فهي سنة
والإجابة إليها مأمور بها وأما وليمة الموت فبدعة مكروه فعلها والإجابة إليها.
وأما وليمة الختان فهي جائزة؛ من شاء فعلها ومن شاء تركها
Untuk
walimah nikah, hukumnya sunah, dan menghadirinya diperintahkan. Adapun perayaan
kematian, statusnya bid’ah, dibenci untuk dilakukan dan juga menghadirinya.
Adapun walimah khitan, hukumnya boleh. Siapa yang ingin melakukannya boleh dia
lakukan, siapa yang tidak ingin melakukannya, bisa dia tinggalkan. (Majmu’
Fatawa, 32/206).
Berkata Syekh Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ jilid 12 hal 320:
كالوليمة للختان، فهذه مباحة؛ لأن الأصل في جميع الأعمال غير العبادة
الإباحة، حتى يقوم دليل على المنع
“Seperti walimah khitan, maka
(hukumnya) boleh-boleh saja, karena segala bentuk amalan di luar ibadah maka
hukum asalnya boleh-boleh saja, sampai datang dalil yang menunjukan
larangannya.”
Demikianlah hasil kesimpulan tentang
seputar hukum mengadakan walimah khitan yang mana hal itu adalah diperbolehkan
dalam islam. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh para ulama, seperti Syaikhul
Islam, Ibnul Qoyyim, Asy Syaukani, Syekh Ibnu Baz, Syekh Al ‘Utsaimin, Syekh
Abdul Muhsin Al ‘Abbad dan yang lainnya.
Referensi :
Konsultasi syariah.com
Rumaisho.com
Berbagi ilmu dan faidah
Kunjungi dan ulas kami
Sditalfalahblogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar