Tahapan Pendidikan Anak 10
[MENCUKUR RAMBUT BAYI]
Termasuk dari sunnah adalah mencukur
rambut bayi, tepat pada hari ke tujuh, berdasarkan :
«كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ
بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى»
“Setiap bayi tergadaikan dengan aqiqahnya,
disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama”.
[HR Abu Dawud 2838, Shahih AlBani]
Manfaat mencukur rambut
:
1. Menghilangkan gangguan dan kotoran yang
menempel kepala.
2. Menguatkan pertumbuhan rambut.
3. Membuka pori-pori kulit kepala.
Dan juga disunnahkan
untuk menimbang rambut cukurannya, kemudian berat timbangan tadi dikonversikan
dengan berat perak dan bersedekah dengan harga timbangan perak tersebut.
Salah satu hadis pokok yang bisa kita jadikan acuan dalam hal ini adalah
hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dengan kambing, dan beliau menyuruh
Fatimah,
عق رسول الله صلى
الله عليه وسلم عن الحسن بشاة، وقال: يا فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة
‘Cukur rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu.’
Fatimah pun menimbang rambut itu, dan ternyata beratnya sekitar satu dirham
atau kurang dari satu dirham. (HR. Turmudzi 1519, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanaf
24234, dishahihkan al-Hakim dalam Mustadrak 7589 dan didiamkan
azd-Dzahabi).
Catatan: satu dirham = 2,975 gr perak (lihat: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-7108.html)
Kemudian, dalam karyanya Tuhfatul Maudud, Ibnul Qoyim menyebutkan
beberapa riwayat dan keterangan ulama yang menganjurkan bersedekah dengan perak
seberat rambut bayi.
Pertama, Imam Ahmad mengatakan
إن فاطمة رضي الله
عنها حلقت رأس الحسن والحسين وتصدقت بوزن شعرهما ورقا
“Sesungguhnya Fatimah radhiyallahu ‘anha mencukur rambut Hasan dan
Husain, dan bersedekah dengan wariq (perak) seberat rambutnya.
Kedua, Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha’,
dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, beliau mengatakan,
وزنت فاطمة شعر
حسن وحسين وزينب وأم كلثوم فتصدقت بزنة ذلك فضة
Fatimah menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, dan
beliau bersedekah dengan perak seberat rambut itu.
Ketiga, Imam Malik juga menyebutkan dalam al-Muwatha’
dari Muhammad bin Ali bin Husain, bahwa beliau mengatakan,
وزنت فاطمة بنت
رسول الله شعر حسن وحسين فتصدقت بزنته فضة
Fatimah bintu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menimbang
rambut Hasan dan Husain, kemudian beliau bersedekah dengan perak seberat rambut
itu.
Dan masih banyak riwayat lainnya yang disebutkan Ibnul Qoyim.
Cara Bersedekah dengan Rambut Bayi
Sebagian orang ada yang kebingungan, bagaimana cara yang tepat bersedekah
dengan perak seberat rambut bayi. Terlebih di beberapa daerah, cukup sulit
untuk bisa mendapatkan perak.
Di masa silam, perak termasuk mata uang yang berlaku di masyarakat dan
mudah didapatkan. Karena itu, sedekah dalam hal ini tidak harus berujud perak.
Boleh diberikan dalam bentuk uang, namun mengacu pada harga perak.
Caranya:
Timbang rambut bayi. Jika tidak memungkinkan, karena Anda kesulitan
mendapatkan timbangan benda ringan, cukup diprediksi saja. Anda perkirakan
berapa gram berat rambut itu. Misal: 2 gr.
Anda cari informasi harga perak/gr. Misal: 12.000. Kalikan seberat prediksi
berat rambut bayi. (2 gr x Rp 12.000 = Rp 24.000)
Sedekahkan uang Rp 24.000 kepada orang miskin SIAPAPUN yang ada di sekitar
anda. Boleh juga Anda tambahi atau digenapkan.
berbagi ilmu dan faidah
kunjungi dan ulas kami
sditalfalahblogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar