Pertanyaan Pertama, Fatwa Nomor4499
Pertanyaan 2: Apakah zakat pertanian itu dikeluarkan setelah dikurangi biaya operasional penggarapan lahan pertanian ataukah sebelum kalkulasi biaya operasional tersebut?
Jawaban 1, 2: Zakat biji-bijian dan buah-buahan dikeluarkan jika telah mencapai nisab atau lebih, tanpa menghitung biaya operasional penggarapan lahan pertanian ini, karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan para amil zakatnya untuk menaksir hasil pertanian pemiliknya, lalu mengambil zakat berdasarkan taksiran ini, tanpa menanyakan biaya operasionalnya.
Adapun besaran kewajiban berzakat untuk tanaman yang diairi menggunakan peralatan adalah seperdua puluh (5%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan air hujan, air sungai dan lain sebagainya tanpa beban biaya dan tenaga adalah sepersepuluh (10%).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota
|
Anggota
|
Wakil Ketua Komite
|
Ketua
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar