Fatwa-Fatwa
Pendidikan :
[ Anak kecil shalat di shaf awal ]
§ Ditanyakan
kepada Syaikh Abdul Aziz bin baz –semoga Allah merahmatinya- :
“Ada sebagian anak kecil datang awal
pada hari Jum’at-duduk di shaf awal di masjid, kemudian datang setelahnya orang
yang lebih dewasa dari mereka, kemudian anak kecil tersebut diminta pindah dari
tempat duduknya dan orang yang lebih dewasa itu pun menempati tempat duduk
mereka, beralasan dengan hadits Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam- ((
hendaknya yang dibelakangku orang-orang yang dewasa dan berilmu )).
Apakah
perbuatan itu boleh…?
§ Jawaban :
“Ini merupakan pendapat sebagian
ahlil ilmu bahwa anak kecil lebih baik saat shalat posisi shaf mereka
dibelakang orang dewasa, akan tetapi pendapat ini kurang tepat, dan yang lebih
benar adalah jika mereka telah mendahului menempati suatu tempat tidak boleh
memindah mereka ke belakang. Jika mereka dahulu menempati shaf pertama atau
shaf kedua maka orang yang datang setelah mereka tidak boleh memindah tempat
duduk mereka, karena mereka telah datang terlebih dahulu sebelum orang lain
maka mereka lebih berhak di tempat tersebut berdasarkan keumuman hadits yang
berkaitan dengan hal itu.
Memindahkan tempat duduk mereka ke belakang
akan mengakibatkan mereka menjauh dari dari pelaksanaan shalat dan bersegera
dalam mendatangi shalat, maka tidak layak hal tersebut dilakukan.
Tetapi jika ada rombongan datang secara
bersama sama seperti pada saat bepergian atau sebab lain maka hendaknya
menyusun shof laki-laki dewasa di depan, kemudian anak laki-laki dibelakangnya
kemudian baru para wanita, jika mereka dating secara rombongan dalam waktu yang
bersamaan.
Sedangkan yang dimaksud dalam hadits
(( hendaknya yang dibelakangku orang-orang yang dewasa dan berilmu)) adalah
himbauan agar orang-orang tersebut yang mempunyai ilmu dan kedewasaan untuk
bersegera dalam mendatangi shalat dan seyogyanya mereka berada di depan(memberi
contoh) kepada yang lainnya, bukan artinya mengakhirkan atau memindah orang
lain yang datang duluan dalam rangka ditempati mereka, karena hal itu tidak
sesuai dengan dalil yang telah kami sebutkan di depan.”
Juz 12 hal
: 399.
Referensi :
فتاوي ترية الاولاد : 35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar