Fatwa-Fatwa
Pendidikan :
[Melukis Makluk Bernyawa]
ü Ditanyakan
kepada Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin –rahimahullah- :
“Sebagian siswa di sekolah diminta untuk
melukis makluk bernyawa, atau diberikan kepada siswa potongan gambar ayam,
kemudian diminta untuk melengkapi gambar tersebut. Kadang-kadang siswa juga
diminta untuk menggunting gambar tersebut kemudian menempelnya di kertas lain.
Terkadang juga diberikan kepada siswa gambar binatang kemudian diminta kepada
siswa untuk mewarnainya.
Bagaimana
menurut anda, hal-hal tersebut diatas ?
ü Jawaban :
Menurut pendapatku hal-hal tersebut haram,
wajib untuk melarangnya. Hendaknya pihak-pihak yang berwenang dalam masalah
pendidikan melaksanakan amanah dengan baik dalam masalah ini, dan melarang hal
ini.
Jika menginginkan untuk melatih kreativitas
siswa, bisa diperintahkan untuk melukis mobil, pohon atau benda lain yang
mereka ketahui.
Dengan hal tersebut akan diketahui tingkat
kecerdasan dan kreativitas mereka.
Dan hal ini yaitu melukis makluk-makluk bernyawa
merupakan musibah yang menimpa manusia yang berasal dari syaithan.
Karena tidak ada perbedaan –sama sekali- antara
melukis dan menyambung garis benda berbentuk pohon atau kendaraan atau gedung
bangunan dengan melukis manusia (dari sisi melatih kreativitas).
Maka menurut pendapatku wajib bagi pihak-pihak
yang berwenang untuk melarang hal-hal tersebut dan jika dalam ujian-dari
pemerintah- diharuskan hal tersebut maka hendaknya melukis binatang tanpa
kepala.
Pertannyaan :
“…seorang
siswa bisa dianggap tidak lulus dalam ujian, jika tidak melukis kepalanya.
Bagaimana sikap kita ?
Jawab :
“Jika
keadaan sampai sampai seperti itu, maka siswa tersebut dianggap dalam keadaan
terdesak maka boleh untuk melukis kepalanya dan dosanya ditanggung oleh
pihak-pihak yang mengharuskan hal tersebut.
Akan tetapi
harapan saya kepada pihak-pihak yang berwenang untuk tidak sampai dalam keadaan
seperti itu, mengharuskan hamba-hamba Allah untuk bermaksiat kepada Allah.
Majmu’
Fatawa Syaikh Utsaimin : Juz 12 hal 332-333
Referensi :
فتاوي ترية الاولاد : 23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar