Selasa, 20 Februari 2018


Fatwa-Fatwa Pendidikan :

[Lewatnya seorang anak di depan ibunya saat shalat]

Ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin -semoga Allah memuliakannya-           :
“Apakah wajib bagi seorang wanita, jika dalam keadaan shalat untuk menghalangi  anaknya yang masih kecil lewat di depannya, dan hal itu terjadi secara berulang-ulang saat shalat dan menyebabkan -menghalangi tersebut- hilangnya kekhusukan di dalam shalatnya. Juga kalau shalat sendirian -tidak diajak saat shalat- khawatir keselamatan anak tersebut.”

Jawaban              :

“Tidak mengapa baginya-dalam kondisi seperti itu- untuk membiarkannya lewat di depannya jika memang sering mondar mandir dan khawatir rusak shalatnya jika banyak bergerak menghalangi anak untuk lewat, seperti itulah anjuran para ulama-semoga Allah merahmati mereka-.
Seyogyanya dalam kondisi seperti itu, seorang wanita menyiapkan sesuatu yang bisa menjadikan anak asyik (mainan atau lainnya) dan hendaknya tetap diletakkan di dekatnya. Karena seorang anak jika diletakkan disekitarnya sesuatu yang mengasikkannya, maka dia akan tersibukkan dengannya.
Akan tetapi jika seorang anak sedang dalam keadaan lapar dan haus yang membutuhkan ibunya, hendaknya mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai selesai kebutuhannya, baru setelah itu mendirikan shalat.

-kumpulan tanya jawab rumah tanggal, hal 38-

Referensi :
Kitab “Fatawa Tarbiyatul Aulad”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar