Fatwa-Fatwa Pendidikan :
[Lewatnya seorang anak
di depan ibunya saat shalat]
Ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
-semoga Allah memuliakannya- :
“Apakah wajib bagi
seorang wanita, jika dalam keadaan shalat untuk menghalangi anaknya yang masih kecil lewat di depannya,
dan hal itu terjadi secara berulang-ulang saat shalat dan menyebabkan
-menghalangi tersebut- hilangnya kekhusukan di dalam shalatnya. Juga kalau
shalat sendirian -tidak diajak saat shalat- khawatir keselamatan anak
tersebut.”
Jawaban :
“Tidak mengapa
baginya-dalam kondisi seperti itu- untuk membiarkannya lewat di depannya jika
memang sering mondar mandir dan khawatir rusak shalatnya jika banyak bergerak
menghalangi anak untuk lewat, seperti itulah anjuran para ulama-semoga Allah
merahmati mereka-.
Seyogyanya dalam kondisi
seperti itu, seorang wanita menyiapkan sesuatu yang bisa menjadikan anak asyik
(mainan atau lainnya) dan hendaknya tetap diletakkan di dekatnya. Karena seorang
anak jika diletakkan disekitarnya sesuatu yang mengasikkannya, maka dia akan
tersibukkan dengannya.
Akan tetapi jika
seorang anak sedang dalam keadaan lapar dan haus yang membutuhkan ibunya,
hendaknya mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai selesai kebutuhannya, baru
setelah itu mendirikan shalat.
-kumpulan tanya jawab rumah tanggal, hal 38-
Referensi :
Kitab “Fatawa Tarbiyatul Aulad”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar