HUKUM ADOPSI ANAK DALAM ISLAM
Soal :
Bislmillahirrahmannirrahim…Ustadz, semoga dalam lindungan Alloh. Adopsi dalam Islam tidak boleh, apa dalilnya ? Syukron
Jawab :
Yang menyatakan bahwa adopsi anak ( mengambil anak angkat ) itu tidak boleh secara mutlak, ini pendapat yang keliru. Yang benar, bahwa hukum adopsi anak ini harus diperinci menjadi dua :
[ 1 ]. Mengangkat anak, dengan maksud untuk memelihara, mendidik, mencukupi kebutuhannya serta mengayominya saja. Tidak lebih dari itu.
[ 2 ]. Mengangkat anak dan menasabkan anak tersebut kepada orang yang mengadopsi, serta memberikan hak-hak kepadanya sebagaimana anak kandung, seperti bisa mendapatkan warisan, orang yang mengadopsi bisa menjadi wali nikahnya ( jika anak tersebut perempuan ), bisa menjadi mahram bagi orang tuanya, dan yang lainnya.
Adapun jenis pertama, maka hal ini boleh. bahkan dianjurkan sekali bagi mereka yang memilii kemampuan. Seperti mengadopsi anak-anak yatim. Dalilnya adalah firman Alloh Ta’ala :
مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَما جَعَلَ أَزْواجَكُمُ اللاَّئِي تُظاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهاتِكُمْ وَما جَعَلَ أَدْعِياءَكُمْ أَبْناءَكُمْ ذلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْواهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ (4) ادْعُوهُمْ لِآبائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آباءَهُمْ فَإِخْوانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُناحٌ فِيما أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً (5)
“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [ QS. Al-Ahzab : 4-5 ].
Perhatikan ! dalam ayat di atas Alloh sama sekali tidak mengingkari adopsi anak. Akan tetapi yang diingkari, hanyalah dari sisi yang lain, yaitu melekatkan nasab anak angkat kepada orang yang mengangkatnya. Ini yang tidak boleh. Karena merupakan bentuk kebohongan.
Sehingga ayat ini menjadi dalil akan bolehnya mengadopsi anak, sepanjang tidak menyandarkan nasab/keturunan anak tersebut kepada orang yang mengadopsinya. Bahkan, adopsi anak ini bisa menjadi suatu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, ketika anak-anak yang akan diadopsi dalam kondisi yang membutuhkan pertolongan. Seperti anak-anak yatim atau anak-anak yang terlantar.
Hal ini masuk dalam keumuman firman Alloh Ta’ala :
و تعاونوا على البر و التقوى
“Hendaknya kalian berkerja sama dalam kebaikan dan ketaqwaan.” [ QS. Al-Maidah : 2 ].
Nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ
“Barang siapa diantara kalian yang mampu untuk memberikan kemanfaatan kepada saudaranya, hendaknya dia lakukan.” [ HR. Muslim : 2199 dari Jabir bin Abdillah-rodhiallohu ‘anhu- ].
Bahkan Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- juga pernah mengangkat anak. Sebagaiamana dalam firman Alloh Ta’ala :
وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشاهُ فَلَمَّا قَضى زَيْدٌ مِنْها وَطَراً زَوَّجْناكَها لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْواجِ أَدْعِيائِهِمْ إِذا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَراً وَكانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولاً
“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. [ QS. Al-Ahzab : 37 ].
Asbabun nuzul ( sebab turunnya ) ayat di atas, Nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- diperintah untuk menikahi Zainab yang merupakan bekas istri dari anak angkat beliau yang bernama Zaid bin Haritsah. Bisa dilihat keterangan hal ini dalam : [ Tafsir Ibnu Katsir : 6/377- seterusnya ].
Adapun adopsi anak dengan bentuk yang kedua, maka tidak diperbolehkan. Karena ketika seorang mengambil anak yang bukan anaknya, maka anak tersebut selamanya tetap bukan anaknya. Tidak bisa untuk menjadi anak kandungnya.
Sehingga dalam hal ini ada batasan-batasan yang harus dipatuhi dan tidak boleh untuk dilanggar. Diantara batasan dalam mengadopsi anak :
[ 1 ]. Tidak boleh menasabkan anak anagkat kepada orang yang mengangkatnya. Akan tetapi tetap dinasabkan kepada orang tua aslinya. Jika tidak diketahui orang tuanya yang asli, maka harus dijelaskan kepadanya bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya.
[ 2 ]. Tidak bisa mewarisi harta orang tua angkatnya ketika mereka berdua meninggal dunia.
[ 3 ]. Orang tua angkat tidak bisa menajdi wali nikah untuk anak angkat jika anak tersebut perempuan.
[ 4 ]. Anak angkat tidak bisa menjadi mahram orang tua angkatnya. Jika dia wanita, tidak bisa jadi mahram bapak angkatnya. Dan jika dia laki-laki, tidak bisa menjadi mahram ibu angkatnya.
Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat. Al-hamdulillah robbil ‘alamin..
Jiran, 12 Robi’ul Awwal 1438 H/12 Desember 2016
Abdullah bin Abdurramah Al-Jirani Abu Anas –hafidzohullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar