BOLEHKAH MENABUNG DI BANK TANPA BUNGA
Pertanyaan:
Apakah boleh menabung di bank tanpa mengambil bunga?
Jawaban:
Bila memungkinkan bagi orang yang memiliki uang untuk menitipkannya kepada orang yang diperkirakan kuat tidak akan menggunakannya dalam perniagaan yang haram, maka itulah yang harus ia lakukan. Dan bila ia tidak merasa aman bila dititipkan kepadanya, dan tidak pula memungkinkan dititipkan kepada orang yang menggunakannya dalam berbagai transaksi yang dibolehkan, sedangkan ia khawatir uangnya akan hilang/dicuri, maka hendaknya ia berusaha menabungkannya di bank yang paling sedikit transaksi haramnya.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/342, fatwa no. 222).
=================================
Pertanyaan:
Apakah boleh menabung uang di bank-bank konvensional yang dikhawatirkan dicuri, agar dapat dicairkan pada saat dibutuhkan tanpa mendapatkan bunga sedikitpun dan tanpa dipungut dari mereka upah / uang administrasi ataukah tidak boleh?
Jawaban:
Tidak boleh menabung uang dan yang serupa di bank-bank konvensional atau badan-badan usaha yang serupa yang bertransaksi dengan riba/bunga. Baik tabungannya dengan bunga atau tanpa bunga. Hal ini karena menabung berati bahu-membahu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran, padahal Allah Ta’ala telah berfirman,
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. (المائدة: 2
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. al-Maidah: 2).
Kecuali bila ditakutkan uang tersebut akan hilang karena dicuri, atau dirampok atau yang serupa, sedangkan ia tidak mendapatkan cara lain untuk menjaganya selain menabungkannya di bank konvensional –misalnya-, maka dibolehkan baginya untuk menabungkannya di bank atau badan usaha yang serupa, tanpa memungut bunga, demi menjaga keselamatan uang tersebut. Perbuatan ini merupakan sikap menanggung resiko yang teringan.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/346, fatwa no: 4682.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar