Fatwa-Fatwa
Pendidikan :
[ Anting-anting di telinga dan hidung ]
§ Fatwa Lajnah
Daimah (Komisi Tetap Dewan Fatwa dan Riset Islam) no : 4084.
“Apakah boleh melobangi telinga anak perempuan
kecil dalam rangka untuk dikenakan anting-anting?
Jawaban :
“Boleh hal tersebut, karena hal tersebut
termasuk perhiasan, bukan untuk menyiksa atau merubah ciptaan Allah ta’ala, dan
hal tersebut sudah dikenal pada masa Jahiliyah dan pada masa
Rasulillah-shalallahu ‘alaihi wa sallam beliau tidak melarang hal tersebut,
bahkan beliau menyetujuinya dan para sahabat juga menyetujuinya –semoga Allah
meridhai mereka-
Dan milik Allahlah segala petunjuk, semoga
shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad –shalallahu ‘alaihi wa sallam.
§ Pertannyaan
juga pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin shalih Utsaimin :
”tentang melobangi telinga anak perempuan dalam
rangka perhiasan dan melobangi hidung untuk hal tersebut ?
Jawab :
“Yang benar bahwa melobangi telingan untuk
anting anting hukumnya boleh, karena ini merupakan sarana untuk berhias dengan
sesuatu yang mubah. Dan telah dating keterangan bahwa istri-istri para sahabat
mengenakan anting-anting di telinga-telinga mereka. Walaupun pada saat
melobangi ada rasa sakit, tetapi rasa sakit yang ringan, apalagi jika dilubangi
pada saat masih kecil maka sembuhnya lebih cepat.
Sedangkan melubangi hidung, maka aku tidak
mendapati ada keterangan yang jelas dari para ahli ilmi, akan tetapi dengannya
akan memperburuk rupa, akan tetapi mungkin ada pendapat yang lain yang berbeda.
Jika seorang wanita berada di suatu tempat yang
menganggap memasang perhiasan di hidung termasuk berhias dan sesuatu yang baik
maka tidak mengapa untuk melubangi hidung untuk dipasang perhiasan
padanya-seperti di India-.
Juz 11 hal 137
Hal 12 فتاوي ترية الاولاد :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar