Fatwa-Fatwa
Pendidikan
[ UANG FITRAH ]
Fatwa no
20195.
Ditanyakan
kepada Lajnah Daimah ( Komite Tetap Untuk Fatwa Dan Riset Islam ).
“Di daerah
kami ada anak-anak kecil, biasanya kami memberikan kepada mereka suatu
pemberian pada hari raya Idul Fitri atau Idul Adha yang dinamakan (Iediyah) – uang
fitrah- yaitu uang dalam jumlah sedikit dalam rangka menggembirakan mereka pada
hari Raya.
Apakah pemberian
ini termasuk bid’ah atau hal yang tidak mengapa ? berikanlah kami bimbingan
semoga Allah memberikan bimbingan kepada kalian.
Jawaban :
“ Tidak
mengapa akan hal tersebut, bahkan hal tersebut merupakan adat istiadat yang
baik dan membuat kebahagian kepada sesama muslim, baik orang dewasa atau anak
kecil merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam syariat kita yang suci.
Hal 52 فتاوي ترية الاولاد :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar