Jumat, 23 Maret 2018

Fatwa Fatwa Pendidikan :

[ POTONG RAMBUT QAZA’ ]


Pertannyaan :

Bagaimana hukum potong rambut qaza’ ?

Jawaban :         
                          
Qaza’ adalah mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain tetap berambut. Modelnya bermacam-macam :

Pertama : mencukur sebagian kepala dengan tidak teratur, mencukur sisi kanan, mencukur  ubun-ubun kebelakang, kemudian mencukur sisi kiri.
Kedua : mencukur tengah kepala saja dan membiarkan sisi-sisinya.
Ketiga : mencukur sisi-sisi kepala dan membiarkan panjang, tengah kepala.
Keempat : mencukur ubun-ubun saja dan membiarkan yang lain.

Segala macam qaza’ tersebut makruh hukumnya, karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat anak kecil, sebagian kepalanya dicukur. Maka beliau menyuruh untuk mencukur semuanya atau dibiarkan semuanya. HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120

Akan tetapi jika qaza’ tersebut disertai niat meniru gaya rambut orang-orang kafir maka hukumnya meningkat jadi haram, karena menyerupai orang kafir haram.
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.

Syaikh Muhammad bin shalih al Utsaimin.

(Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 4/118) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar