Fatwa Fatwa Pendidikan
:
[ POTONG RAMBUT QAZA’ ]
Pertannyaan :
Bagaimana hukum potong
rambut qaza’ ?
Jawaban :
Qaza’ adalah mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain
tetap berambut. Modelnya bermacam-macam :
Pertama : mencukur
sebagian kepala dengan tidak teratur, mencukur sisi kanan, mencukur ubun-ubun kebelakang, kemudian mencukur sisi kiri.
Kedua : mencukur
tengah kepala saja dan membiarkan sisi-sisinya.
Ketiga : mencukur
sisi-sisi kepala dan membiarkan panjang, tengah kepala.
Keempat : mencukur
ubun-ubun saja dan membiarkan yang lain.
Segala macam qaza’ tersebut makruh hukumnya, karena Nabi shalallahu ‘alaihi
wa sallam pernah melihat anak kecil, sebagian kepalanya dicukur. Maka beliau
menyuruh untuk mencukur semuanya atau dibiarkan semuanya. HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120
Akan tetapi jika qaza’ tersebut disertai niat meniru gaya rambut orang-orang kafir maka hukumnya meningkat jadi haram, karena menyerupai orang kafir haram.
Akan tetapi jika qaza’ tersebut disertai niat meniru gaya rambut orang-orang kafir maka hukumnya meningkat jadi haram, karena menyerupai orang kafir haram.
“Barang siapa yang
menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.
Syaikh Muhammad bin
shalih al Utsaimin.
(Majmu’ Fatawa Syaikh
Utsaimin 4/118)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar