Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang perayaan maulid Nabi.
Perayaan maulid Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- masih
menjadi polemik diantara umat Islam, ada yang melarang dan ada yang
menganjurkan.
Hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi karena sudah ada
keterangan dan dalil yang jelas dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam
tentang itu.
Apa dalilnya :
Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab,
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ
بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ
“Hari tersebut adalah hari aku
dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku. HR.
Muslim no. 1162
Hadits
ini menegaskan bahwa pada hari senin, hari kelahiran Nabi dianjurkan berpuasa,
maka hadits ini menunjukkan larangan perayaan (ied) pada hari kelahiran Nabi,
karena saat perayaan hari raya, hari besar keagaamaan umat Islam kita dilarang
berpuasa.
Dari Abu Sa’id Al Khudri
–radhiyallahu ‘anhu-, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari raya atau hari besar umat
Islam yaitu Raya Idul Fithri dan hari raya Idul Adha.”
(HR.
Muslim no. 1138)
Maka hadits ini jelas menunjukkan
larangan menjadikan hari maulid nabi sebagai hari besar atau hari perayaan yang
rutin tiap tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar