Kesyirikan di sekitar kita # 3
[ MEMAKAI JIMAT DAN RAJAH]
Masih sering kita dapati di
masyarakat kita, bayi yang memakai gelang atau kalung untuk menolak penyakit berupa benang pawitra
untuk melindungi anak agar tidak terkena bahaya, dan berupa tulisan rajah yang
dipasang di atas pintu masuk warung untuk melariskan dagangan, mobil yang didalamnya ada
gantungan untuk mencegah kecelakaan, rumah yang pintunya dipasang jimat-jimat
untuk menolak bala’, dan contoh-contoh yang lain.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia
berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ
أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
“Barangsiapa yang menggantungkan
(hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya.
Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah dari ‘ain,
yaitu mata hasad atau iri, pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya
jaminan”
(HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur
lain-).
Dalam riwayat lain
disebutkan,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ
أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang menggantungkan
tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156.
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).
Dalam tafsir Ibnu Abi
Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai
benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan
firman Allah Ta’ala,
وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ
بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ
“Dan sebahagian besar dari
mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan
Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106)
Begitu pula Waki’
pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit.
Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati
benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi.
Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam
keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132).
Rangkuman hukum memakai
gelang/kalung :
1) Jika memakai
dengan keyakinan kalung tersebut memiliki kekuatan menolak bala dengan
sendirinya : syirik akbar.
2) Jika memakai
dengan keyakinan kalung tersebut memiliki kekuatan menolak bala atas ijin Allah
ta’ala tanpa ada bukti ilmiyah dan logis : maka syirik kecil.
3) Jika memakai
kalung tanpa ada keyakinan kalung emas bagi laki-laki : dosa besar.
4) Jika memakai
kalung tanpa keyakinan kekuatan, bagi wanita : boleh.
Abul hasan ali cawas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar