Selasa, 28 November 2017

HUKUM MEMBUKA KAJIAN PADA HARI JUM’AT SEBELUM SHOLAT JUM’AT
Terdapat sebuah hadits yang berbicara tentang larangan berhalaqoh sebelum sholat Jum’at. Dengan jalannya Amr bin Syu’aib dari Bapaknya dari Kakeknya beliau berkata :
ﻧَﻬَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺸِّﺮَﺍﺀِ ﻭَﺍﻟْﺒَﻴْﻊِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ، ﻭَﺃَﻥْ ﺗُﻨْﺸَﺪَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﺄَﺷْﻌَﺎﺭُ، ﻭَﺃَﻥْ ﺗُﻨْﺸَﺪَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﻀَّﺎﻟَّﺔُ، ﻭَﻋَﻦِ ﺍﻟْﺤِﻠَﻖِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ
“Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa Salaam melarang jual beli di masjid, menasyidkan syair di masjid, mengumumkan barang hilang di masjid dan membuat halaqoh pada hari Jum’at sebelum sholat” (diriwayatkan oleh 5 ahli hadits dan selainnya).
Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah, Al-‘Alamah Ahmad Syakir dan selainnya, sementara itu Imam Tirmidzi, Imam Al Albani, Asy-Syaikh Syu’aib Arnauth dan selainnya menghasankannya.
Mata rantai Amr bin Syu’aib dari Bapaknya dari Kakeknya, para ulama berbeda pendapat tentang kualitasnya, barangkali pendapat yang pertengahan adalah kualitas sanadnya hasan.
2. Sebagian ulama berpendapat larangan membuat halaqoh (pertemuan) baik itu berupa pengajian DI MASJID sebelum sholat Jum’at secara mutlak. Asy-Syaikh Muhammad Ali Firkuus berpendapat larangan tersebut dimulai pada waktu pertama pada hari Jum’at secara mutlak –yakni setelah sholat Subuh hari Jum’at –pent.-. (sumber :
Al-‘Alamah Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh –mufti ‘Aam pertama KSA- pernah berfatwa :
ﺍﻣﺎ ﻗﺒﻞ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﻘﺪ ﺻﺮﺡ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺑﻜﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﺘﺤﻠﻖ
“adapun sebelum sholat Jum’at, maka para ulama telah menegaskan kemakruhan mengadakan halaqoh (ilmu)”. (sumber : http://alifta.net/Fatawa/FatawaDetails.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=10730&PageNo=1&BookID=2 ).
4. Tim fatwa Islam web berpendapat bolehnya membuka pelajaran sebelum adzan berdasarkan atsar yang diriwayatkan dari jalan Muhammad bin ‘Aashim dari bapaknya beliau berkata :
ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺃَﺑَﺎ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻳَﺨْﺮُﺝُ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻓَﻴَﻘْﺒِﺾُ ﻋَﻠَﻰ ﺭُﻣَّﺎﻧَﺘَﻲِ ﺍﻟْﻤِﻨْﺒَﺮِ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ ﻭَﻳَﻘُﻮﻝُ : ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺃَﺑُﻮ ﺍﻟْﻘَﺎﺳِﻢِ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﺼَّﺎﺩِﻕُ ﺍﻟْﻤَﺼْﺪُﻭﻕُ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ‏« ﻓَﻠَﺎ ﻳَﺰَﺍﻝُ ﻳُﺤَﺪِّﺙُ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺳَﻤِﻊَ ﻓَﺘْﺢَ ﺑَﺎﺏِ ﺍﻟْﻤَﻘْﺼُﻮﺭَﺓِ ﻟِﺨُﺮُﻭﺝِ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡِ ﻟِﻠﺼَّﻠَﺎﺓِ ﺟَﻠَﺲَ »

“aku melihat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu keluar pada hari Jum’at, lalu beliau berpegangan di kedua ujung mimbar sambil berdiri, kemudian berkata, telah menceritakan kepada kami Abul Qoosim Rasulullah yang benar lagi dibenarkan Sholallahu ‘alaihi wa Salaam…, beliau terus menerus menyampaikan hadits, hingga ketika mendengar pintu  masjid terbuka karena datangnya Imam sholat, beliau pun duduk”.
Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrok dan dinilai shahih oleh beliau lalu disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi. Atsar ini terjadi pada masa salaf dan mereka tidak mengingkari beliau, hal ini menunjukkan bahwa taklim sebelum sholat Jum’at tidak ada masalah.
Kemudian markaz fatwa Islam web mencoba mengkompromikan atsar ini dengan hadits larangan diatas, bahwa yang diperbolehkan adalah jika jamaah sudah berkumpul, duduk di shofnya masing-masing untuk mengikuti rangkai sholat Jum’at, adapun jika dalam masjid banyak halaqoh yang berbeda-beda maka ini dimakruhkan karena dapat memutus shof-shof sholat. (sumber : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=42620 ).
Imam Syaukani dalam kitabnya “Nailul Author” menyebutkan bahwa mayoritas ulama memahami larangan diatas sebagai makruh saja, alasannya karena dapat memutus shof, dimana sejak waktu pertama hari Jum’at, Rasulullah menganjurkan kepada umatnya agar datang berpagi-pagi merapatkan shofnya pada barisan pertama dan terus menerus sampai shof berikutnya, dan dijanjikan pahala yang besar bagi yang berpagi-pagi datang serta berada di shof pertama. Kalau memang ada hajah yang sangat penting….pendidikan kepada umat atau ….pembinaan tetapi waktunya hanya bias hari jumat maka tidak mengapa….Wallahul A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar