Selasa, 18 April 2017

Tahapan Pendidikan Anak 10

Tahapan Pendidikan Anak  10

[ KHITAN ]

Termasuk perhatian orang tua terhadap anaknya, adalah dengan melakukan khitan kepada anak. Khitan termasuk bagian kesucian dan kebersihan di dalam Islam :

خَمْسٌ مِنَ الفِطْرَةِ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الإِبْطِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ "
“Lima hal termasuk bagian dari fitrah : khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut rambut ketiak, memotong kuku dan merapikan kumis”.

[HR Bukhori dan Muslim ]

§  Hukum khitan :

Ø Bagi laki-laki  : WAJIB.
Berdasarkan :
1.   Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya :
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.”
(HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). 
2.   Pembeda antara orang muslim dan orang kafir (Nashara).
3.   Berkaitan dengan syarat keabsahan shalat, laki-laki yang tidak berkhitan dikhawatirkan masih ada sisa najis, setelah kencing.

Ø Bagi wanita    : SUNNAH.
Berdasarkan :
وَأَلْزَقَ الْخِتَانَ بِالْخِتَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Dan jika telah bertemu dua khitan(khitan laki-laki dan khitan wanita) maka telah wajib mandi (junub)”.

§  Waktu pelaksanaan khitan :

ü Sangat bagus kalau dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran.

Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)

Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68)

Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69)

Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.


§  Hukum khitan sudah dewasa :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً، وَاخْتَتَنَ بِالقَدُومِ
“Ibrahim melakukan khitan setelah berusia 80 tahun. Beliau berkhitan dengan dengan kapak.” (HR. Bukhari)
Hanya saja, Anda upayakan seminimal mungkin memperlihatkan aurat kepada orang lain. Pastikan aurat hanya dilihat oleh mereka yang berkepentingan.


§  Hukum walimah/pesta perayaan khitan.

Hukumnya karena tidak ada dalil yang jelas dalam syariat maka hendaknya seseorang menyesuaikan adat istiadat masyarakat setempat, kalau memang adatnya diadakan maka boleh dan bagus untuk diadakan, jika tidak maka tidak perlu diadakan.

Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam. Dalam Majmu’ Fatawanya, beliau pernah ditanya tentang hukum beberapa walimah, diantaranya walimah khitan. Beliau mengatakan,
أما وليمة العرس فهي سنة والإجابة إليها مأمور بها وأما وليمة الموت فبدعة مكروه فعلها والإجابة إليها. وأما وليمة الختان فهي جائزة؛ من شاء فعلها ومن شاء تركها
Untuk walimah nikah, hukumnya sunah, dan menghadirinya diperintahkan. Adapun perayaan kematian, statusnya bid’ah, dibenci untuk dilakukan dan juga menghadirinya. Adapun walimah khitan, hukumnya boleh. Siapa yang ingin melakukannya boleh dia lakukan, siapa yang tidak ingin melakukannya, bisa dia tinggalkan. (Majmu’ Fatawa, 32/206).
Berkata Syekh Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ jilid 12 hal 320:
كالوليمة للختان، فهذه مباحة؛ لأن الأصل في جميع الأعمال غير العبادة الإباحة، حتى يقوم دليل على المنع

“Seperti walimah khitan, maka (hukumnya) boleh-boleh saja, karena segala bentuk amalan di luar ibadah maka hukum asalnya boleh-boleh saja, sampai datang dalil yang menunjukan larangannya.”

Demikianlah hasil kesimpulan tentang seputar hukum mengadakan walimah khitan yang mana hal itu adalah diperbolehkan dalam islam. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh para ulama, seperti Syaikhul Islam, Ibnul Qoyyim, Asy Syaukani, Syekh Ibnu Baz, Syekh Al ‘Utsaimin, Syekh Abdul Muhsin Al ‘Abbad dan yang lainnya.


Referensi :
Konsultasi syariah.com
Rumaisho.com

Berbagi ilmu dan faidah
Kunjungi dan ulas kami

Sditalfalahblogspot.com










Tidak ada komentar:

Posting Komentar