Minggu, 23 Februari 2020


Bagian Kedelapan : Adab Budi Pekerti Saat Perjalanan

1.     Menundukkan Pandangan (ghadhul bashar)
Allah berfirman dalam al-Qur’an:

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡ‌ۚ ذَٲلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ (٣٠)وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَـٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada laki-laki beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. “Dan Katakanlah kepada wanita-wanita mukminat: ”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.…”
 (QS An-Nur ayat 31-32)

2.     Menyingkirkan gangguan dan halangan (kafful adza)
Gangguan dan halangan di jalan ada yang terjadi akibat perbuatan kita dan ada yang karena pihak lain.
a. Menghindarkan diri menjadi halangan
Yang pertama-tama harus kita lakukan ketika berada di jalan adalah menghindarkan diri menjadi bagian dari halangan jalan.
Seorang muslim adalah orang yang senantiasa menjaga orang-orang  muslim selamat dari lisan dan perbuatannya
(HR Bukhari, Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan ad-Darimi).
Beberapa aktifitas yang sering menjadi halangan jalan antara lain:
o Menyelenggarakan acara di bahu atau badan jalan
Larangan Rasulullah agar tidak duduk-duduk di pinggir jalan barangkali karena kekhawatiran beliau akan terjadinya gangguan fungsi jalan sebagai sarana bagi para pemakai jalan dalam melakukan perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain. Beliau memberikan dispensasi hanya apabila hak-hak jalan dapat dijaga.
Menyelenggarakan acara seperti pesta pernikahan, pertunjukan, atau lainnya dengan membuat panggung atau tenda di sebagian badan jalan, sebaiknya tidak dilakukan, karena dapat menyebabkan kemacetan atau setidak-tidaknya membuat perjalanan orang terganggu.
o Parkir sembarangan
Memarkir kendaraan yang mengakibatkan terhambatnya perjalanan orang lain termasuk perbuatan mengambil hak jalan:
Parkir di tepi jalur berputar mengambil hak jalan kendaraan yang sedang berbalik arah. Parkir di jalanan sempit mengambil hak jalan kendaraan yang melewati jalan itu. Parkir di depan pintu garasi orang lain mengambil hak jalan kendaraan tuan rumah. Parkir di tikungan menyebabkan pengguna jalan lainnya berada dalam bahaya.
Hendaklah memarkir kendaraan di tempat yang aman, tidak mengganggu dan membahayakan perjalanan orang lain
o Mengabaikan aturan dan rambu-rambu lalu lintas
Aturan dan rambu-rambu lalu lintas dibuat untuk kelancaran dan keamanan berlalu lintas. Mengabaikannya selama di jalan berakibat terganggunya lalulintas kendaraan dan keamanan pengguna jalan.
Lewatilah jalur jalan yang menjadi hak Anda, jangan mengambil jalur yang menjadi hak orang lain karena membahayakan orang lain dan diri sendiri.
Saat Anda mau belok kanan di depan traffic light, tempat antrian Anda di jalur paling kanan. Bila Anda mengambil jalur kiri, Anda mengambil hak kendaraan yang mau berjalan lurus dan Anda telah melakukan perbuatan yang membahayakan.
Di belokan ada marka jalan di tengah-tengah berupa garis tidak putus-putus, hak Anda melewati jalur sebelah kiri garis. Menjalankan kendaraan hingga keluar garis berarti mengambil hak jalan kendaraan yang berasal dari arah berlawanan dan menjadi potensi bahaya.
Melewati jalur yang bukan hak Anda, berarti telah mengambil hak jalan orang lain.
3.     Tidak membuang hajat di jalan:
:عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah kalian dari La’anaini.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa La’anini itu?” Beliau menjawab: “Orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat berteduhnya mereka.” (Kitab Muslim HN 397).


4.     Menunjukkan jalan kepada orang yang bertanya
:عَنْ جَابِرٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَشَارَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُشِرْ عَلَيْهِ
Dari Jabir dia berkata; Rasulullah SHALALLAHU ALAIHI WA SALLAM. bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian meminta petunjuk kepada saudaranya, hendaklah ia menunjukkan jalan yang benar.”
(HR Ibnu Majah  3737).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar