Bagian Kedelapan : Adab
Budi Pekerti Saat Perjalanan
1. Menundukkan Pandangan (ghadhul bashar)
Allah berfirman
dalam al-Qur’an:
قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ
يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٲلِكَ أَزۡكَىٰ
لَهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ (٣٠)وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَـٰتِ
يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada
laki-laki beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah
maha mengetahui apa yang mereka perbuat. “Dan Katakanlah kepada wanita-wanita
mukminat: ”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan
mereka.…”
(QS An-Nur
ayat 31-32)
2. Menyingkirkan gangguan
dan halangan (kafful adza)
Gangguan dan halangan di jalan ada yang terjadi akibat perbuatan kita dan ada yang
karena pihak lain.
a. Menghindarkan
diri menjadi halangan
Yang pertama-tama
harus kita lakukan ketika berada di jalan adalah menghindarkan diri menjadi
bagian dari halangan jalan.
Seorang muslim
adalah orang yang senantiasa menjaga orang-orang muslim selamat dari
lisan dan perbuatannya
(HR Bukhari,
Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan ad-Darimi).
Beberapa aktifitas
yang sering menjadi halangan jalan antara lain:
o Menyelenggarakan acara
di bahu atau badan jalan
Larangan
Rasulullah agar tidak duduk-duduk di pinggir jalan barangkali karena
kekhawatiran beliau akan terjadinya gangguan fungsi jalan sebagai sarana bagi
para pemakai jalan dalam melakukan perpindahan dari suatu tempat ke tempat
lain. Beliau memberikan dispensasi hanya apabila hak-hak jalan dapat dijaga.
Menyelenggarakan
acara seperti pesta pernikahan, pertunjukan, atau lainnya dengan membuat
panggung atau tenda di sebagian badan jalan, sebaiknya tidak dilakukan, karena dapat
menyebabkan kemacetan atau setidak-tidaknya membuat perjalanan orang terganggu.
o Parkir
sembarangan
Memarkir kendaraan
yang mengakibatkan terhambatnya perjalanan orang lain termasuk perbuatan
mengambil hak jalan:
Parkir di tepi
jalur berputar mengambil hak jalan kendaraan yang sedang berbalik arah. Parkir
di jalanan sempit mengambil hak jalan kendaraan yang melewati jalan itu. Parkir
di depan pintu garasi orang lain mengambil hak jalan kendaraan tuan rumah.
Parkir di tikungan menyebabkan pengguna jalan lainnya berada dalam bahaya.
Hendaklah memarkir
kendaraan di tempat yang aman, tidak mengganggu dan membahayakan perjalanan
orang lain
o Mengabaikan
aturan dan rambu-rambu lalu lintas
Aturan dan
rambu-rambu lalu lintas dibuat untuk kelancaran dan keamanan berlalu lintas.
Mengabaikannya selama di jalan berakibat terganggunya lalulintas kendaraan dan
keamanan pengguna jalan.
Lewatilah jalur
jalan yang menjadi hak Anda, jangan mengambil jalur yang menjadi hak orang lain
karena membahayakan orang lain dan diri sendiri.
Saat Anda mau
belok kanan di depan traffic light, tempat antrian Anda di
jalur paling kanan. Bila Anda mengambil jalur kiri, Anda mengambil hak
kendaraan yang mau berjalan lurus dan Anda telah melakukan perbuatan yang
membahayakan.
Di belokan ada
marka jalan di tengah-tengah berupa garis tidak putus-putus, hak Anda melewati
jalur sebelah kiri garis. Menjalankan kendaraan hingga keluar garis berarti
mengambil hak jalan kendaraan yang berasal dari arah berlawanan dan menjadi
potensi bahaya.
Melewati jalur
yang bukan hak Anda, berarti telah mengambil hak jalan orang lain.
3. Tidak membuang hajat di jalan:
:عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ قَالُوا وَمَا
اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ
النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
Dari Abu Hurairah
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah kalian
dari La’anaini.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa La’anini itu?”
Beliau menjawab: “Orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat
berteduhnya mereka.” (Kitab Muslim HN 397).
4. Menunjukkan jalan kepada orang yang bertanya
:عَنْ جَابِرٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَشَارَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُشِرْ
عَلَيْهِ
Dari Jabir dia berkata; Rasulullah SHALALLAHU ALAIHI WA SALLAM.
bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian meminta petunjuk kepada
saudaranya, hendaklah ia menunjukkan jalan yang benar.”
(HR Ibnu Majah 3737).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar