HUKUM-HUKUM BERKAITAN
DENGAN IBADAH KURBAN
BAGIAN 6
[
KRITERIA JAGAL ]
Agar
kurban kita bisa sah dan berpahala yang baik disisi Allah ta’ala maka kita
harus selektif dalam memilih jagal.
Diantara kriteria
jagal yang dituntunkan syariat adalah :
I. MUMAYYIZ ( DEWASA DAN BERAKAL SEHAT).
Tidak
boleh seorang jagal masih kecil usianya ataupun jagal yang sudah tua renta
pikun, karena menyembelih kurban ada aturan dan tata caranya,
dikhawatirkan kalau masih kecil atau tua
mereka tidak mampu memahami tata caranya dengan baik.
Karena
juga kurban perlu ada niat dan tujuan dalam rangka ibadah dan pendekatan kepada
Allah ta’ala.
(إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ) (المائدة: 3)
3. kecuali yang kamu –niatkan – menyembelihnya
II. MUSLIM.
Tidak
sah penyembelihan dari orang kafir asli atau orang kafir murtad ataupun orang
musrik, termasuk juga orang Islam yang tidak pernah mengerjakan shalat.
Ada
pengecualian orang ahli kitab ( Yahudi dan Nashara ) boleh memakan sembelihan
mereka :
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ
حِلٌّ لَّهُمْ
5. Pada hari Ini dihalalkan
bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab
itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.
III. MENYEMBELIH DENGAN ATAS NAMA ALLAH.
Dengan membaca “bismillah”
tidak boleh menyembelih atas nama selain Allah ta’ala :
وَلَا
تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
121.
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama
Allah ketika menyembelihnya[501]. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu
adalah suatu kefasikan.
IV. MENYEMBELIH TUJUAN UNTUK MENHARAP PAHALA DARI ALLAH
Bukan untuk mencari pujian atau popularitas :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih untuk selain Allah, [al maidah 3]
V. MENYEMBELIH DENGAN MENGALIRKAN DARAH MENGGUNAKAN BENDA TAJAM.
Jika binatang kurban mati bukan dengan cara disembelih,
tetapi mati karena disetrum atau dipukul benda tumpul yang menyakiti hewan,
maka tidak sah hewan kurbannya, atau disembelih dengan kuku atau tulang, demikian ini juga
terlarang penyembelihannya.
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكلوا، ما لم يكن سنّاً أو ظفراً
“Segala sesuatu yang
mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian
makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. [ HR Bukhori 2488 ].
ALLAHU
A’LAM
REFERENSI
:
((Ahkamu
Udhiyah wa dzakah ))
©
Abul Hasan Ali Cawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar