Rabu, 09 Agustus 2017

Hukum kurban 6

HUKUM-HUKUM BERKAITAN DENGAN IBADAH KURBAN

BAGIAN 6

[ KRITERIA JAGAL ]

Agar kurban kita bisa sah dan berpahala yang baik disisi Allah ta’ala maka kita harus selektif dalam memilih jagal.
Diantara kriteria jagal yang dituntunkan syariat adalah :

I.                   MUMAYYIZ ( DEWASA DAN BERAKAL SEHAT).


Tidak boleh seorang jagal masih kecil usianya ataupun jagal yang sudah tua renta pikun, karena menyembelih kurban ada aturan dan tata caranya, dikhawatirkan  kalau masih kecil atau tua mereka tidak mampu memahami tata caranya dengan baik.

Karena juga kurban perlu ada niat dan tujuan dalam rangka ibadah dan pendekatan kepada Allah ta’ala.

(إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ) (المائدة: 3)
3.  kecuali yang  kamu –niatkan – menyembelihnya

II.               MUSLIM.


Tidak sah penyembelihan dari orang kafir asli atau orang kafir murtad ataupun orang musrik, termasuk juga orang Islam yang tidak pernah mengerjakan shalat.

Ada pengecualian orang ahli kitab ( Yahudi dan Nashara ) boleh memakan sembelihan mereka :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ

5.  Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.

III.            MENYEMBELIH DENGAN ATAS NAMA ALLAH.


Dengan membaca “bismillah” tidak boleh menyembelih atas nama selain Allah ta’ala :

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

121.  Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya[501]. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.

IV.             MENYEMBELIH TUJUAN UNTUK MENHARAP PAHALA DARI ALLAH


Bukan untuk mencari pujian atau popularitas :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

3.  Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih untuk  selain Allah, [al maidah 3]

V.                MENYEMBELIH DENGAN MENGALIRKAN DARAH MENGGUNAKAN BENDA TAJAM.

Jika binatang kurban mati bukan dengan cara disembelih, tetapi mati karena disetrum atau dipukul benda tumpul yang menyakiti hewan, maka tidak sah hewan kurbannya, atau disembelih  dengan kuku atau tulang, demikian ini juga terlarang penyembelihannya.


ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكلوا، ما لم يكن سنّاً أو ظفراً
“Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. [ HR Bukhori 2488 ].


ALLAHU A’LAM
REFERENSI :

((Ahkamu Udhiyah wa dzakah ))

© Abul Hasan Ali Cawas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar