Senin, 21 Agustus 2017

Hukum Berkaitan Idul Adha #1

[ LARANGAN POTONG RAMBUT DAN KUKU PADA BULAN DZULHIJJAH ]



مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” 
(HR. Muslim)

1)   Larangan ini berlaku untuk siapa ?
Larangan ini berlaku bagi orang yang akan berkurban, dia tidak boleh memotong kukunya dan rambutnya, bukan pada hewannya, karena dalam hadits tersebut jelas sekali “dhomir” (kata ganti) larangan tersebut kepada orang yang akan berkurban.
2)   Larangan tersebut apakah berlaku khusus bagi orang yang berkurban saja, ataukah juga berlaku kepada keluarganya, istri dan anak-anaknya ?
Larangan ini hanya khusus berlaku khusus bagi orang yang akan berkurban saja dan tidak berlaku bagi keluarganya. Berikut ini Fatwa Lajnah Daimah :
Secara jelas pula, larangan hadits ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.
[Diambil dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1407, 11/426-427, Darul Ifta’]

3)   Apa yang dimaksud dengan memotong dan rambut dalam larangan diatas ?
Yang dimaksud dengan larangan mencabut kuku dan rambut di sini adalah dengan cara apapun baik, memotong, memecahkan atau cara lainnya. Larangan di sini termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api. Rambut yang dilarang dipotong tersebut termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan.
4)   Apa hikmah dibalik larangan tersebut ?
Berikut penjelasan dari syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah,
“Jika ada orang yang bertanya, apa hikmah larangan memotong kuku dan rambut, maka kita jawab dengan dua alasan:
Pertama:
Tidak diragukan lagi bahwa larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam pasti mengandung hikmah. Demikian juga perintah terhadap sesuatu adalah hikmah, hal ini cukuplah menjadi keyakinan setiap orang yang beriman (yaitu yakin bahwa setiap perintah dan larangan pasti ada hikmahnya baik yang diketahui ataupun tidak diketahui, pent).
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban orangorang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orangorang yang beruntung. (QS. an-Nur: 51)
Kedua:
Agar manusia di berbagai penjuru dunia mencocoki orang yang berihram haji dan umrah karena orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan rambut.
Ketiga :
hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
© Abul Hasan Ali
SDIT AL FALAH CAWAS






Tidak ada komentar:

Posting Komentar