Selasa, 06 November 2018


Bimbingan Fiqh Untuk Pribadi dan Masyarakat :
Assalamualaikum. Pak Ustadz, mohon nasihat dan penjelasannya. Dalam sebuah sekolah saya diamanahi sebagai bendahara. Sebagai bendahara yang memegang uang kas kelas, uang tabungan siswa dan lain lain, kadang saya suka menggunakan uang tersebut karena keperluan pribadi yang mendadak,tanpa izin dari Kepala Sekolah atau Wali Murid . Kemudian saya  kembalikan dengan utuh. Saya juga tidak berniat untuk menyalahgunakan uang tersebut (korupsi), terima kasih pencerahannya.


Waalaikumus salam wa rahmatullah wa baarakatuhu.
Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Perlu kita ketahui Bersama :
1.      Uang tersebut dalam syariat termasuk barang wadi’ah (titipan).
2.      Uang titipan tidak boleh digunakan oleh orang yang dititipi kecuali dengan izin pemilik.
3.      Maka Anda harus minta izin kepada pengurus dan anggota yang lain dalam pemanfaatannya. 
Rasulullah yang bersabda,
 لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Tidaklah halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya
(HR. Ahmad .Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi).
4.       Dan ini merupakan kesepakatan para ulama, seperti yang dijelaskan Ibnu Mundzir dalam kitabnya “AL Ijma”.
وأجمعوا على أن المودع ممنوع من استعمال الوديعة خوفا من إتلافها
Para ulama bersepakat bahwa orang yang dititipi barang itu tidak boleh menggunakan barang titipan karena khawatir rusak.
وأجمعوا على إباحة استعمالها بإذن مالكها
Para ulama juga bersepakat akan diperbolehkannya menggunakan barang titipan asalkan seizing pemilik barang. [al Ijma karya Ibnul Mundzir hal 36-37]
ALLAHU A’LAM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar