Bimbingan Fiqh Untuk Pribadi dan Masyarakat :
Assalamualaikum. Pak Ustadz, mohon nasihat dan penjelasannya. Dalam
sebuah sekolah saya diamanahi sebagai bendahara. Sebagai bendahara yang
memegang uang kas kelas, uang tabungan siswa dan lain lain, kadang saya suka
menggunakan uang tersebut karena keperluan pribadi yang mendadak,tanpa izin
dari Kepala Sekolah atau Wali Murid . Kemudian saya kembalikan dengan
utuh. Saya juga tidak berniat untuk menyalahgunakan uang tersebut (korupsi),
terima kasih pencerahannya.
Waalaikumus salam wa rahmatullah wa baarakatuhu.
Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Perlu kita
ketahui Bersama :
1.
Uang tersebut dalam syariat termasuk
barang wadi’ah (titipan).
2.
Uang titipan tidak boleh digunakan
oleh orang yang dititipi kecuali dengan izin pemilik.
3.
Maka Anda harus minta izin kepada
pengurus dan anggota yang lain dalam pemanfaatannya.
Rasulullah yang bersabda,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ
نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidaklah halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya”
(HR. Ahmad .Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut
shahih lighoirihi).
4.
Dan ini merupakan kesepakatan
para ulama, seperti yang dijelaskan Ibnu Mundzir dalam kitabnya “AL Ijma”.
وأجمعوا على أن المودع
ممنوع من استعمال الوديعة خوفا من إتلافها
Para ulama bersepakat bahwa
orang yang dititipi barang itu tidak boleh menggunakan barang titipan karena
khawatir rusak.
وأجمعوا
على إباحة استعمالها بإذن مالكها
Para ulama juga bersepakat
akan diperbolehkannya menggunakan barang titipan asalkan seizing pemilik
barang. [al Ijma karya Ibnul Mundzir hal 36-37]
ALLAHU A’LAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar