Hukum Menabung
فَكَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يَعْزِلُ نَفَقَةَ أهلِهِ سَنَةً
Rasulullah menyimpan makanan untuk kebutuhan keluarga selama setahun [HR Bukhari no 2904 dan Muslim no 1757].
Berikut ini beberapa komentar ulama mengenai hadits ini:
Penulis Subulus Salam mengatakan, “Hadits di atas dalil bolehnya menyimpan bahan makanan untuk kebutuhan selama setahun dan perbuatan ini tidaklah bertentangan dengan tawakkal. Ulama sepakat bolehnya seorang menyimpan bahan makanan yang dihasilkan oleh tanah miliknya sendiri. Namun jika seorang untuk memborong dari pasar untuk disimpan maka perlu rincian:
Jika kondisinya adalah kondisi langka bahan makanan maka tidak diperbolehkan memborong bahan makanan di pasar kecuali jika hanya sekedarnya saja sehingga tidak menyebabkan masyarakat semakin kesulitan mencari bahan makanan tersebut semisal hanya untuk kebutuhan beberapa hari atau sebulan.
Namun jika di pasaran bahan makanan itu berlimpah maka boleh memborong bahan makanan untuk disimpan dan menjadi persediaan selama setahun lamanya. Rincian semacam ini menurut Qadhi Iyadh al Maliki adalah pendapat mayoritas ulama” [Subulus Salam 6/205-206].
Syaikh Abdullah alu Bassam ketika menyebutkan kandungan hadits di atas mengatakan, “Bolehnya menyimpan bahan makanan dan hal tersebut tidaklah bertentangan dengan tawakkal kepada Allah karena Nabi yang merupakan manusia paling hebat dalam masalah tawakkal saja menyimpan bahan makanan untuk persedian kebutuhan keluarganya” [Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam 2/558].
Syaikh Dr Saad as Syatsri ketika membahas kandungan hadits di atas mengatakan, “Hadits di atas menunjukkan bolehnya menyimpan kebutuhan nafkah selama setahun dan hal tersebut tidaklah tergolong menghambur hamburkan harta atau simpanan harta yang tercela” [Syarh Umdatul Ahkam 2/898].
Simpulan mengenai hukum menabung bisa kita simak dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin. Beliau mengatakan, “menabung untuk antisipasi musibah di kemudian hari tidaklah tercela asalkan kewajiban harta baik zakat atau selainnya telah ditunaikan dengan baik” [Tafsir Juz Amma hal 320].
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Read more https://pengusahamuslim.com/3345-menabung-dalam-timbangan-1775.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar