Tahapan-Tahapan Pendidikan Anak
[ MERAWAT JANIN
DENGAN BAIK ]
Islam
begitu memberi perhatian kepada ibu yang sedang hamil, dalam rangka menjaga
kesehatan dan kebaikan janin yang ada dalam kandungan. Islam memberi banyak
perhatian dan keringanan kepada ibu hamil, diantaranya :
1. Meringankan dan lembut kepada ibu hamil :
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ
إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik
kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan
melahirkannya dengan susah payah (pula) [al-Ahqâf/46:15]
2. Boleh Untuk Tidak Puasa :
وَعَلَى الَّذِينَ
يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Beliau (Ibnu Abbas) berkata: “Ayat ini adalah
dispensasi untuk orang tua renta, baik laki-laki maupun wanita yang sudah tidak
kuasa berpuasa, agar mereka berbuka, lalu memberi makan kepada orang miskin
sebagai pengganti setiap harinya. Demikian juga bagi wanita hamil dan menyusui,
Abu Dawud berkata, maksudnya jika mereka khawatir kepada anaknya, maka dia
boleh berbuka (puasa)." (HR. Abu Daud, no. 1947, dishahihkan oleh
Al-Albany dalam kitab Irwa'ul-Ghalil, 4/18, 25)
D. Penundaan Pelaksanaan Hukum kejahatan Bagi Wanita Hamil
Dasar keterangan mereka adalah hadits wanita Ghamidiyyah Radhiyallahu
anha yang berbuat zina dan kemudian hamil. Disebutkan dalam hadits:
فَجَاءَتْ الْغَامِدِيَّةُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ
زَنَيْتُ فَطَهِّرْنِي وَإِنَّهُ رَدَّهَا فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَتْ يَا
رَسُولَ اللَّهِ لِمَ تَرُدُّنِي لَعَلَّكَ أَنْ تَرُدَّنِي كَمَا رَدَدْتَ
مَاعِزًا فَوَاللَّهِ إِنِّي لَحُبْلَى قَالَ إِمَّا لَا فَاذْهَبِي حَتَّى
تَلِدِي فَلَمَّا وَلَدَتْ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي خِرْقَةٍ قَالَتْ هَذَا قَدْ
وَلَدْتُهُ قَالَ اذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ حَتَّى تَفْطِمِيهِ فَلَمَّا فَطَمَتْهُ
أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي يَدِهِ كِسْرَةُ خُبْزٍ فَقَالَتْ هَذَا يَا نَبِيَّ
اللَّهِ قَدْ فَطَمْتُهُ وَقَدْ أَكَلَ الطَّعَامَ فَدَفَعَ الصَّبِيَّ إِلَى
رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَحُفِرَ لَهَا إِلَى صَدْرِهَا
وَأَمَرَ النَّاسَ فَرَجَمُوهَا
… Kemudian wanita Ghamidiyah datang seraya berkata:
“Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , aku telah berzina.
Bersihkanlah aku”. Beliau menolaknya. Keesokan harinya, ia berkata: “Wahai
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kenapa engkau menolakku?. Mungkin
engkau menolakku layaknya engkau menolak Maiz. Demi Allah Azza wa Jalla, aku
benar-benar hamil”. Beliau menjawab: “Pergilah, kembali setelah engkau
melahirkan”. Setelah melahirkan, ia mendatangi beliau dengan anaknya dalam
balutan kain. Ia berkata: “Aku telah melahirkan”. Beliau berkata: “Pulanglah,
susuilah ia sampai engkau menyapihnya”. Ketika ia telah menyapihnya, ia
mendatangi beliau bersama anaknya yang memegang sepotong roti. Ia berkata:
“Wahai Nabi Allah Azza wa Jalla, aku telah menyapihnya dan ia bisa makan roti”.
Maka sang anak diserahkan kepada seorang lelaki dari kalangan Muslimin. Beliau
memerintahkan untuk penggalian lubang sebatas dadanya. Orang-orang
diperintahkan untuk melemparinya dengan batu…[HR. Muslim]
E. Kewajiban Menafkahi Istri Yang Hamil Yang Diceraikan
Sudah diketahui bersama, seorang wanita yang menjadi istri lelaki, maka biaya hidupnya ditanggung oleh suami, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:
Sudah diketahui bersama, seorang wanita yang menjadi istri lelaki, maka biaya hidupnya ditanggung oleh suami, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ
فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah di talak)
itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka itu nafkahnya hingga mereka
bersalin [ath-Thalâq/65:6]
Hal-hal ini menunjukkan :
-
Kepada para ibu yang sedang
hamil untuk benar-benar marawat bayinya dengan baik dengan memberi nutri ruhani
(banyak membaca Al Qur’an dan shalat Sunnah) maupun nutrisi Jasmani berupa
makanan yang sehat.
-
Bagi para suami untuk
meringankan beban pekerjaan istrinya saat hamil dan membantunya memasak,
mencuci, membersihkan rumah dan pekerjaan lainnya.
Untuk menghasilkan generasi muslim yang shalih dan shalihan
dan unggul.
SDS IT ALFALAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar