ATURAN PEMERINTAH
DAN BAGAIMANA SIKAP KITA...
Kondisi
seorang penguasa berkaitan dengan
aturan-aturan untuk rakyatnya.
(1) Aturan
dari penguasa yang mewajibkan sesuatu yang diwajibkan oleh syariat dan
mengharamkan sesuatu yang diharamkan syariat.
Seperti
aturan wajibnya shalat jum’at berjama’ah di masjid kantor, atau wajibnya
membayar zakat bagi PNS. Larangan untuk pungli, korupsi, mabuk dan memakai
narkotika.
Hukumnya : wajib bagi rakyat untuk mentaatinya
karena 2 alasan, taat kepada aturan syariat dan taat kepada aturan pemerintah.
Dalil :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah rasul, dan ulil amri diantara kalian.” (QS.
an-Nisaa’: 59)
(2) Aturan
dari pemerintah yang mewajibkan sesuatu
yang disunnahkan syariat dan mengharamkan sesuatu yang dimakruhkan oleh
syariat, karena ada alasan tertentu.
Seperti
aturan wajibnya bagi para pegawai untuk bersedekah tiap awal bulan setelah
gajian untuk kegiatan sosial, wajib bagi rakyat untuk shalat dhuha, wajib bagi rakyat untuk imunisasi ( berobat sebelum datangnya penyakit ) maka
hukumnya wajib bagi rakyat untuk mematuhi dan mentaatinya.
Berdasarkan
:
عَلَيْكَ
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِي عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ
وَأَثَرةٍ عَلَيْكَ
“Hendaknya engkau tetap mendengar dan taat kepada
pemimpin dalam keadaan susah ataupun senang, dalam keadaan rela ataupun
terpaksa, bahkan sekalipun dalam keadaan dia bertindak sewenang-wenang terhadap
kalian.”
(HR. Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu)
Berkata
Imam Zainuddin Al Munawi : “ dalam hadits diatas menunjukkan jika Imam
memerintahkan sesuatu yang sunnah dan mubah maka hukumnya menjadi wajib”. [
faidhul qodir 4/262 ]
(3) Aturan
dari pemerintah yang mewajibkan sesuatu yang dimubahkan syariat atau
melarang sesuatu yang dimubahkan
syariat.
Seperti
aturan wajibnya ijin edar dan sertifikat halal bagi perdagangan makanan dan
obat-obatan. Aturan-aturan dalam berlalu lintas seperti larangan mengendarai
sepeda motor bagi yang belum punya SIM, aturan dalam bepergian ke luar negri seperti
larangan bepergian ke luar negri bagi
yang tidak punya paspor atau visa resmi. wajibnya regristasi kartu HP>
Hukumnya
: wajib bagi rakyat untuk melaksanakannya, berdasarkan dalil-dalil diatas.
(4) Aturan
dari pemerintah untuk meninggalkan amalan sunnah atau mewajibkan melakukan
sesuatu yang makruh, karena ada alasan tertentu.
Seperti
aturan pembatasan kuota haji dan umroh, karena khawatir kepadatan yang
berlebihan. Aturan bagi para pegawai negri tidak boleh shalat dhuha saat jam
kerja, karena padatnya pelayanan kepada masyarakat. Kewajiban untuk jaga
malam/ronda bagi warga secara bergiliran untuk menjaga keamanan. Larangan
menikah pada usia dini.
Maka
hukumnya : wajib bagi warga atau rakyat untuk mentaati aturan aturan tersebut,
berdasarkan :
·
Hadits seorang wanita tidak boleh puasa kecuali
atas ijin suaminya.
Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih,
dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
·
لاَ
يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidaklah halal bagi seorang
wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan
izin suaminya.”
Kenapa alasannya ? karena puasa
hukumnya sunnah dan taat kepada pemimpin keluarga/suami hukumnya wajib, sama
seperti itu pula hukumnya sama, jika pemimpin negara melarang warganya
melakukan amalan sunnah, wajib untuk taat kepada aturan negara tersebut.
·
Kisah Ammar bin Yasir berkaitan dengan hadits
bolehnya tayammum bagi orang yang junub, Ammar pernah mendengar hadits tersebut
dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi Amiirul Mukminin Umar lupa
hadits tersebut.
Umar
berkata :”Bertaqwalah kepada Allah wahai Ammar “. –hati-hati dalam menyampaikan
hadits-
Ammar
berkata : “Jika Engkau inginkan aku tidak akan menyampaikan hadits tersebut [
HR Muslim 368 ].
·
Kisah Abu Hanifah saat dilarang oleh penguasa
untuk berfatwa, pada saat putrinya bertanya tentang perkara agama, maka jawab
Abu Hanifah : “bertanyalah kepada saudaramu Hammad, karena pemerintah
melarangku untuk berfatwa”. [ Al Intiqo’ ibn Abdil barr 169 ].
·
Rasulullah memerintahkan kita senantiasa taat
kepada pemerintah, kecuali jika memerintahkan dalam maksiat dan meninggalkan
amalan sunnah bukanlah perbuatan maksiat.
(5) Aturan
dari pemerintah atau keputusan dari pemerintah dalam permasalahan
“ijtihadiyah”.
Permasalahan
“ijtihadiyah” adalah permasalahan yang ada perbedaan pendapat dikalangan ulama,
dan masing-masing pendapat berdasarkan dalil masing-masing, contohnya
permasalahan orang-orang yang berhak menerima zakat fitri, jumhur ulama
berpendapat 8 golongan dalam surat At taubah , sedangkan ulama yang lain
berpendapat, penerima zakat fitri khusus Faqir dan miskin saja, maka jika
pemerintah / Kemenag sudah memutuskan ikut pendapat jumhuur, maka wajib bagi
seluruh panitia zakat untuk mengikutinya. Permasalahan nishob zakat, jika pemerintah DEPAG sudah ada keputusan maka harus ikut keputusan DEPAG dan tidak boleh ikut pendapat ulama lainnya.
Berkata
Imam Al Qorrafi : “Ketahuilah jika pemerintah telah menentukan sesuatu dalam
masalah Ijtihadiyah, maka dilarang ada perselisihan setelah adanya keputusan
itu”.
[
Furuuq 2/103 ]
Berkata
Syaikh Utsaimin : “keputusan pemerintah, menghilangkan perbedaan pendapat, dan
mencegah perselisihan “. [ Syarh Mumti 12/318 ]
(6) Aturan
dari pemerintah untuk meninggalkan yang wajib atau memerintahkan yang dosa dan
maksiat.
Maka
sikap yang benar seorang muslim :
a. Tidak
melaksanakan aturan tersebut, karena, Rasulullah mengatakan : “dengar dan
taatilah mereka, kecuali mereka memerintahkan maksiat”.
b. Kalau mereka
memaksa....maka kita serahkan apa yang mereka inginkan, jika kaitannya dengan “harta”
dan “fisik”, boleh kita korbankan.
Karena
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ walau mereka merampas
harta kalian dan memukul punggung kalian”. Dosa yang menanggung adalah orang
yang memaksa.
Contohnya
: aturan membayar pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan. Aturan harus ikut
asuransi kesehatan (BPJS). Pungutan-pungutan liar (PUNGLI)
Sedangkan
dalam permasalahan agama, aqidah tidak boleh kita korbankan
c. Hal
tersebut tidak mengharuskan untuk menggulingkan kekuasaannya.
d. Wajib
untuk selalu memberi nasehat dan masukan-masukan kepada pemerintah secara
rahasia tidak dibeberkan di muka umum kesalahan-kesalahannya, sesuai dengan
aturan syariat.
ALLAHU
TA’ALA A’LAM
Abul
Hasan Ali Cawas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar