Rabu, 06 Desember 2017

ATURAN PEMERINTAH
DAN BAGAIMANA SIKAP KITA...

Kondisi seorang penguasa  berkaitan dengan aturan-aturan untuk rakyatnya.

(1)  Aturan dari penguasa yang mewajibkan sesuatu yang diwajibkan oleh syariat dan mengharamkan sesuatu yang diharamkan syariat.

Seperti aturan wajibnya shalat jum’at berjama’ah di masjid kantor, atau wajibnya membayar zakat bagi PNS. Larangan untuk pungli, korupsi, mabuk dan memakai narkotika.

Hukumnya     : wajib bagi rakyat untuk mentaatinya karena 2 alasan, taat kepada aturan syariat dan taat kepada aturan pemerintah.
Dalil    :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul, dan ulil amri diantara kalian.” (QS. an-Nisaa’: 59)

(2)  Aturan dari pemerintah  yang mewajibkan sesuatu yang disunnahkan syariat dan mengharamkan sesuatu yang dimakruhkan oleh syariat, karena ada alasan tertentu.

Seperti aturan wajibnya bagi para pegawai untuk bersedekah tiap awal bulan setelah gajian untuk kegiatan sosial, wajib bagi rakyat untuk shalat dhuha, wajib bagi rakyat untuk imunisasi ( berobat sebelum datangnya penyakit ) maka hukumnya wajib bagi rakyat untuk mematuhi dan mentaatinya.

Berdasarkan :
عَلَيْكَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِي عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ وَأَثَرةٍ عَلَيْكَ
“Hendaknya engkau tetap mendengar dan taat kepada pemimpin dalam keadaan susah ataupun senang, dalam keadaan rela ataupun terpaksa, bahkan sekalipun dalam keadaan dia bertindak sewenang-wenang terhadap kalian.”
(HR. Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Berkata Imam Zainuddin Al Munawi : “ dalam hadits diatas menunjukkan jika Imam memerintahkan sesuatu yang sunnah dan mubah maka hukumnya menjadi wajib”. [ faidhul qodir 4/262 ]

(3)  Aturan dari pemerintah yang mewajibkan sesuatu yang dimubahkan syariat atau melarang  sesuatu yang dimubahkan syariat.

Seperti aturan wajibnya ijin edar dan sertifikat halal bagi perdagangan makanan dan obat-obatan. Aturan-aturan dalam berlalu lintas seperti larangan mengendarai sepeda motor bagi yang belum punya SIM, aturan dalam bepergian ke luar negri seperti larangan bepergian ke luar negri  bagi yang tidak punya paspor atau visa resmi. wajibnya regristasi kartu HP>

Hukumnya : wajib bagi rakyat untuk melaksanakannya, berdasarkan dalil-dalil diatas.

(4)  Aturan dari pemerintah untuk meninggalkan amalan sunnah atau mewajibkan melakukan sesuatu yang makruh, karena ada alasan tertentu.

Seperti aturan pembatasan kuota haji dan umroh, karena khawatir kepadatan yang berlebihan. Aturan bagi para pegawai negri tidak boleh shalat dhuha saat jam kerja, karena padatnya pelayanan kepada masyarakat. Kewajiban untuk jaga malam/ronda bagi warga secara bergiliran untuk menjaga keamanan. Larangan menikah pada usia dini.
Maka hukumnya : wajib bagi warga atau rakyat untuk mentaati aturan aturan tersebut, berdasarkan :

·         Hadits seorang wanita tidak boleh puasa kecuali atas ijin suaminya.
Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
·         لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.

Kenapa alasannya ? karena puasa hukumnya sunnah dan taat kepada pemimpin keluarga/suami hukumnya wajib, sama seperti itu pula hukumnya sama, jika pemimpin negara melarang warganya melakukan amalan sunnah, wajib untuk taat kepada aturan negara tersebut.

·         Kisah Ammar bin Yasir berkaitan dengan hadits bolehnya tayammum bagi orang yang junub, Ammar pernah mendengar hadits tersebut dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi Amiirul Mukminin Umar lupa hadits tersebut.
Umar berkata :”Bertaqwalah kepada Allah wahai Ammar “. –hati-hati dalam menyampaikan hadits-
Ammar berkata : “Jika Engkau inginkan aku tidak akan menyampaikan hadits tersebut [ HR Muslim 368 ].
·         Kisah Abu Hanifah saat dilarang oleh penguasa untuk berfatwa, pada saat putrinya bertanya tentang perkara agama, maka jawab Abu Hanifah : “bertanyalah kepada saudaramu Hammad, karena pemerintah melarangku untuk berfatwa”. [ Al Intiqo’ ibn Abdil barr 169 ].
·         Rasulullah memerintahkan kita senantiasa taat kepada pemerintah, kecuali jika memerintahkan dalam maksiat dan meninggalkan amalan sunnah bukanlah perbuatan maksiat.

(5)  Aturan dari pemerintah atau keputusan dari pemerintah dalam permasalahan “ijtihadiyah”.

Permasalahan “ijtihadiyah” adalah permasalahan yang ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, dan masing-masing pendapat berdasarkan dalil masing-masing, contohnya permasalahan orang-orang yang berhak menerima zakat fitri, jumhur ulama berpendapat 8 golongan dalam surat At taubah , sedangkan ulama yang lain berpendapat, penerima zakat fitri khusus Faqir dan miskin saja, maka jika pemerintah / Kemenag sudah memutuskan ikut pendapat jumhuur, maka wajib bagi seluruh panitia zakat untuk mengikutinya. Permasalahan nishob zakat, jika pemerintah DEPAG sudah ada keputusan maka harus ikut keputusan DEPAG dan tidak boleh ikut pendapat ulama lainnya.

Berkata Imam Al Qorrafi : “Ketahuilah jika pemerintah telah menentukan sesuatu dalam masalah Ijtihadiyah, maka dilarang ada perselisihan setelah adanya keputusan itu”.
[ Furuuq 2/103 ]

Berkata Syaikh Utsaimin : “keputusan pemerintah, menghilangkan perbedaan pendapat, dan mencegah perselisihan “. [ Syarh Mumti 12/318 ]

(6)  Aturan dari pemerintah untuk meninggalkan yang wajib atau memerintahkan yang dosa dan maksiat.
Maka sikap yang benar seorang muslim     :
a.    Tidak melaksanakan aturan tersebut, karena, Rasulullah mengatakan : “dengar dan taatilah mereka, kecuali mereka memerintahkan maksiat”.

b.    Kalau mereka memaksa....maka kita serahkan apa yang mereka inginkan, jika kaitannya dengan “harta” dan “fisik”, boleh kita korbankan.

Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ walau mereka merampas harta kalian dan memukul punggung kalian”. Dosa yang menanggung adalah orang yang memaksa.
Contohnya : aturan membayar pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan. Aturan harus ikut asuransi kesehatan (BPJS). Pungutan-pungutan liar (PUNGLI)
Sedangkan dalam permasalahan agama, aqidah tidak boleh kita korbankan

c.    Hal tersebut tidak mengharuskan untuk menggulingkan kekuasaannya.

d.    Wajib untuk selalu memberi nasehat dan masukan-masukan kepada pemerintah secara rahasia tidak dibeberkan di muka umum kesalahan-kesalahannya, sesuai dengan aturan syariat.

ALLAHU TA’ALA  A’LAM
Abul Hasan Ali Cawas




Tidak ada komentar:

Posting Komentar