Senin, 08 Mei 2017

Persiapan Ramadhan

HANYA LAPAR DAN DAHAGA...

Sebentar lagi tamu istimewa akan mengunjungi kita, yaitu Bulan Ramadhan, dimana diwajibkan bagi umat Islam untuk berpuasa padanya. Namun diantara saudara kita umat Islam yang berpuasa, tidaklah mendapatkan apa-apa kecuali rasa lapar dan dahaga.
رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ

“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.”

(HR. Ath Thobroniy dalam Al Kabir dan sanadnya tidak mengapa. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1084 mengatakan bahwa hadits ini shohih ligoirihi –yaitu shohih dilihat dari jalur lainnya).


Datang Bulan Ramadhan akan tetapi tidak bisa menambah pahalanya dan tidak mengurangi dosanya, sungguh suatu kerugian.
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رقي المنبر فقال : آمين آمين آمين فقيل له  يارسول الله ما كنت تصنع هذا ؟ ! فقال : قال لي جبريل : أرغم الله أنف عبد أو بعد دخل رمضان فلم يغفر له فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد أدرك و الديه أو أحدهما لم يدخله الجنة فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد ذكرت عنده فلم يصل عليك فقلت : آمين
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam naik mimbar lalu beliau mengucapkan, ‘Amin … amin … amin.’ Para sahabat bertanya, ‘Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?’ Kemudian, beliau bersabda, ‘Baru saja Jibril berkata kepadaku,
‘Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadan tanpa mendapatkan ampunan,’ maka kukatakan, ‘Amin.’ Kemudian, Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun itu tidak membuatnya masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua),’ maka aku berkata, ‘Amin.’ Kemudian, Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang tidak bersalawat ketika disebut namamu,’ maka kukatakan, ‘Amin.””
Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib wa At-Tarhib, 2:114, 2:406, 2:407, dan 3:295; juga oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Madzhab, 4:1682. Dinilai hasan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 8:142; juga oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Qaulul Badi‘, no. 212; juga oleh Al-Albani di Shahih At-Targhib, no. 1679.

SEBABNYA APA...
Salah satu sebab utamanya adalah :
Beramal ibadah di bulan Ramadhan tanpa di dasari ilmu
Pentingnya ILMU
Untuk menunjukkan sikap ini, seorang ulama, yang bernama Sufyan at-Tsauri mengatakan:
إِنْ اسْتَطَعتَ ، أَلَّا تَحُكَّ رَأسَكَ إِلَّا بِأَثَرٍ فَافعَلْ
Jika kamu mampu tidak akan menggaruk kepala kecuali jika ada dalilnya maka lakukanlah
(Al Jami’ li Akhlaq ar Rawi wa Adab as-Sami’, Khatib al-Baghdadi, Mauqi Jami’ al-Hadis: 1/197)
Ulama ini menasehatkan agar setiap amal yang kita lakukan sebisa mungkin didasari dengan dalil. Sampai-pun dalam masalah kebiasaan kita, atau bahkan sampai dalam masalah yang mungkin dianggap sepele. Apalagi dalam masalah ibadah. Karena inilah syarat mutlak seseorang dikatakan mengamalkan dalil.
Ilmu Syarat Sah Amal
Mengapa harus berilmu sebelum beramal? Pada bagian inilah yang akan melengkapi keterangan di atas, yang mengajak untuk senantiasa mendasari amal dengan ilmu. Inti dari penjelasan ini adalah kesimpulan bahwa ilmu adalah syarat sah amal.
Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari mengatakan:
بَابٌ العِلمُ قَبلَ القَولِ وَالعَمَلِ
“Bab: Ilmu sebelum ucapan dan perbuatan”
(Shahih al-Bukhari, kitab: al-Ilmu, bab al ilmu qabla al-qoul wa al amal)
Ucapan Imam Bukhari ini telah mendapatkan perhatian khusus dari para ulama. Karena itu, perkataan beliau ini banyak dikutip oleh para ulama setelahnya dalam buku-buku  mereka. Imam Bukhari berdalil dengan firman Allah:
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغفِرْ لِذَنبِكَ
“Ketahuilah bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah
dan mintalah ampunan untuk dosamu” (QS. Muhammad: 19)
Di ayat ini, Allah memulai perintahnya dengan: “ketahuilah bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah”, yang ini merupakan perintah untuk mencari ilmu. Kemudian Allah sebutkan amal yang sangat penting yaitu istighfar, sebagaimana Allah sebutkan di lanjutan ayat, yang artinya: “….mintalah ampunan untuk dosamu.”.
Amal itu tidak mungkin diterima kecuali yang didahului dengan tujuan untuk Allah. Inti     dari tujuan ini adalah memahami (mengilmui) tentang pahala yang Allah janjikan, serta           memahami tata cara ikhlas kepada Allah dalam beramal. Dalam keadaan semacam ini,            bolehlah amal tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat, karena telah didahului             dengan ilmu. Sebaliknya, ketika amal itu tidak diiringi dengan niat, tidak mengharapkan       pahala, dan kosong dari ikhlas karena Allah maka hakekatnya bukanlah amal, namun ini        seperti perbuatan orang gila, yang tidak dicatat amalnya.
(Syarh Shahih Bukhari karya Ibnu Batthal,    Syamilah, 1/145)
Lebih dari itu, setiap orang yang hendak beramal, dia dituntut untuk memahami amal yang akan dia kerjakan. Agar tidak terjerumus dalam kesalahan dan menyebabkan amalnya tidak diterima. Mungkin dari tulisan Imam Bukhari di atas, ada sebagian orang yang bertanya: Untuk apa kita harus belajar, padahal belum waktunya untuk diamalkan?







Rabu, 03 Mei 2017

Fiqh Perijinan Seorang Guru

FIQH PERIJINAN

DI LEMBAGA PENDIDIKAN AL FALAH

          Kehadiran dan kedisiplinan seorang guru dalam mengajar merupakan salah satu faktor terpenting  penentu kesuksesan sebuah pendidikan. Oleh sebab itu perlu ada panduan dan penjelasan yang gamblang berkaitan dengan aturan perijinan, berdasarkan hukum syariat berdalilkan Al Qur’an dan sunnah, untuk mencapai fiqh (pemahaman) yang benar dan dalam rangka mendapatkan kebaikan bersama.
( مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ )

“Barang siapa yang Allah inginkan baginya kebaikan maka Allah berikan kepadanya pemahaman permasalahan agama”.

1)   Profesi sebagai guru, sebagai pengajar dan sebagai dai, hukumnya asalnya adalah “fardhu kifayah”, berdasarkan perintah Allah ta’ala
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
Ajaklah manusia menuju jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasehat yang baik [An Nahl 125].

2)   Jika seseorang guru telah masuk dalam suatu lembaga pendidikan maka hukumnya adalah “fardhu ‘Ain” untuk masuk dan datang mengajar sesuai dengan aturan dan jadwal yang telah disepakati bersama.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Wahai orang-orang yang beriman, laksanakanlah kesepakatan-kesepakatan kalian” [Al Maidah 01]

3)   Seorang guru juga sebagai seorang suami “fardhu ain” dalam tanggung jawab keluarganya atau sebagai seorang istri “fardhu ain” dalam memberikan khidmat bagi suaminya dan juga “fardhu ain” dalam berbakti kepada kedua orang tuanya.

4)   Wajib untuk mampu men”JAMAK” MENGGABUNGKAN dan melaksanakan keduanya dengan sebaik baiknya antara 2 “fardhu ain” antara KEWAJIBANNYA DI RUMAH dan KEWAJIBANNYA DI SEKOLAH tanpa MEMPERTENTANGKAN antara keduanya dan tanpa mengabaikan salah satunya dengan alasan melaksanakan yang lainnya.

5)   Jika terjadi keadaan yang bertentangan antara “fardhu ain” di rumah dengan “fardhu ain” di rumah dan tidak mampu di “JAMAK” maka harus di “TARJIH” pilih yang lebih ditekankan kewajibannya dan berusaha tetap memberikan hak bagi yang lain.

Contohnya : jika ada istri seorang guru sakit, maka boleh bagi seorang guru, absen tidak masuk sekolah, dengan tetap memberikan tugas kepada murid-murid.

Jika mampu untuk di JAMAK maka dilakukan, contohnya ada anak ustadzah sakit, maka wajib bagi seorang ustadzah untuk memeriksakan ke dokter, boleh baginya untuk terlambat datang ke sekolah, setelah selesai pemeriksaan dan anak bisa di rawat suami di rumah, maka hendaknya ustadzah tersebut tetap datang ke sekolah walaupun terlambat.

6)   Hukum ta’ziah, menghadiri undangan pernikahan (njagong), menjenguk orang lain (bukan keluarga) sakit adalah “Fardhu Kifayah” maka sikap seorang guru yang benar adalah “MENJAMAK” dua kewajiban tersebut dan dua kebaikan tersebut.

 Contohnya : njagongnya pada waktu libur sekolah, hari Jumat atau Ahad, atau njagong saat jam istirahat atau saat jam kosong tidak mengajar, atau menjenguk orang sakit setelah selesai mengajar dan tetap hadir di sekolah, mengajar dengan baik.

7)   Tidak boleh mendahulukan “FARDHU KIFAYAH” ta’ziah, njagong daripada “FARDHU ‘AIN” mengajar siswa di sekolah.

8)   Tugas bagi siswa wajib diberikan kepada siswa, saat guru berhalangan hadir.

9)   Hal-hal yang lainnya bisa dimusyawarahkan kepada Kepala Sekolah masing-masing unit dan berdasarkan kebijakan mereka.

10)       Baarakallahu fiikum....






Selasa, 02 Mei 2017

Mutiara Salaf 35

Mutiara Salaf  35

[ KEMULIAAN MASJID ]

Tempat di bumi yang paling mulia adalah masjid, karena masjid merupakan rumah Allah ta’ala. Kemuliaan pula bagi orang-orang  memuliakannya dan sering mengunjunginya.

عن أبي الدرداء - رضي الله عنه - أنه قال: ما من رجل يغدو إلى المسجد بخير يتعلمه أو يُعَلّمه إلا كتب الله له أجر المجاهد ولا ينقلب إلا غانمًا. [الزهد للإمام أحمد / 254 - 256].

Dari Abi Darda’-semoga Allah meridhainya- beliau berkata :

“Tidaklah seseorang berjalan ke masjid dengan alasan kebaikan yang ingin dia pelajari atau ingin dia ajarkan, kecuali Allah tulis baginya pahala seperti orang yang berjihad dan tidaklah dia pulang kecuali dengan membawa harta rampasan perang”.

[Az Zuhd Imam Ahmad 254-256]

* وعن أبي إدريس الخولاني رحمه الله قال: المساجد مجالس الكرام. [الحلية (تهذيبه) 2/ 162].

Dari Abi Idris Al Khaulani-semoga Allah merahmatinya- berkata :

“Masjid merupakan tempat berkumpulnya orang-orang mulia”.

[Al Hilyah 2/162]

* وعن حسان بن عطية رحمه الله قال: كانوا يمسكون عن ذكر النساء وعن الخنا في المساجد. [الحلية (تهذيبه) 2/ 266].

Dari hassan bin ‘Athiyah-semoga Allah merahmatinya- berkata :

“Dahulu (para shahabat) menahan diri dari pembicaraan masalah perempuan dan pembicaraan kotor di Masjid”.

[ Al Hilyah 2/266]

*: رأى عطاء بن يسار رحمه الله رجلًا يبيع في المسجد فدعاه فقال: هذه سوق الآخرة فإذا أردت البيع فاخرج إلى سوق الدنيا. [الزهد للإمام أحمد / 531].

‘Atho’ bin Yassar-semoga Allah merahmatinya- melihat seseorang berjualan di masjid, maka dia memanggilnya dan berkata kepadanya :

“Masjid adalah pasar akherat jika engkau ingin dagang, pergilah ke pasar dunia”.

[Az Zuhd Imam Ahmad 531]

* وعن عمرو بن ميمون رحمه الله قال: المساجد بيوت الله، وحق على المزور أن يكرم زائره. [الحلية (تهذيبه) 2/ 71].

Dari Amr bin Maimun-semoga Allah merahmatinya- berkata :

“Masjid adalah rumah Allah, maka merupakan kewajiban tuan rumah yang dikunjungi untuk memuliakan yang mengunjunginya”.

[Al Hilyah 2/71]


Berbagi ilmu dan faidah
Kunjungi dan ulas kami

Sditalfalahblogspot.com



Mutiara Salaf 34

Mutiara Salaf  33

[ MENJAGA WAKTU ]

Waktu adalah sebuah anugrah dan kenikmatan dari Allah yang berharga, akan tetapi banyak yang menyia-nyiakannya. Waktu adalah tempat terjadinya amal perbuatan manusia, banyak sedikitnya amal, bagus jeleknya amal, terjadi pada waktu.

عن الأوزاعي رحمه الله أنه قال: ليس ساعة من ساعات الدنيا إلا وهي معروضة على العبد يوم القيامة يومًا فيومًا وساعة فساعة فلا تمر به ساعة لم يذكر الله فيها إلا تقطعت نفسه عليها حسرات، فكيف إذا مرت به ساعة مع ساعة ويوم مع يوم. [المنتظم 8/ 196].

Dari Al Auza’i –semoga Allah merahmatinya- berkata :

”Tidak suatu waktu berlalu di dunia, melainkan akan di perlihatkan diputar kembali kepada seorang hamba pada hari kiamat, hari per hari, jam per jam. Maka tidaklah berlalu satu detik tidak dimanfaatkan padanya untuk mengingat Allah, kecuali akan menyebabkan penyesalan jiwa seorang hamba, maka bagaimana jika berlalu jam demi jam dan hari demi hari”.

[Al Muntadzim 8/196]

وعن إسماعيل بن زبان قال: قالت داية لداود الطائي رحمه الله: يا أبا سليمان أما تشتهي الخبز؟ قال: يا داية، بين مضغ الخبز وشرب الفتيت قراءة خمسين آية. [المنتظم 8/ 279].

Dari Ismail bin Zaban berkata : berkata Dayah kepada Dawud Ath Thaai-semoga Allah merahmatinya- : Wahai Abu Sulaiman, apakah engkau tidak menginginkan makan roti ?
Berkata Dawud Ath Thaai :

“Wahai Dayah, waktu antara menelan roti dan minum air, bisa dimanfaatkan membaca 50 ayat”.

 [Al Muntadzim 8/279]

وقال عريف اليماني رحمه الله: إن من إعراض الله عن العبد أن يشغله بما لا ينفعه. [الحلية (تهذيبه) 3/ 295].
Berkata ‘Ariif Al Yamany-semoga Allah merahmatinya- :

“Sesungguhnya termasuk dari (tanda) berpalingnya Allah dari seorang hamba adalah dengan menyibukkan dirinya dengan sesuatu yang tidak bermanfaat”.

[Al Hilyah : 3/295]



berbagi Ilmu dan Faidah
kunjungi dan ulas kami

sditalfalahblogspot.com