Minggu, 01 Desember 2019


Hak Pengasuhan Anak :

Agama Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

Salah satu aturan dalam Islam adalah masalah Hak Pengasuhan Anak jika terjadi perceraian antara suami dan istri.

Dengan aturan ini diharapkan anak tidak terlantar, tidak tersia-sia dan tetap mendapatkan pendidikan dan kasih sayang walaupun kedua orang tuanya telah pisah.  

§  Urutan Kepengasuhan      :

1.     Jika anak masih kecil belum mumayyiz ( 7 tahun ) : Ibu.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي

“Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku”.Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab:

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

“Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah”. [HR Ahmad (2/182), Abu Dawud (2276) dan al Hakim (2/247). Syaikh al Albani menilainya sebagai hadits hasan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mempunyai alasan, mengapa ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya, dikarenakan ibu lebih baik daripada ayah si anak. Sebab, jalinan ikatan dengan si anak sangat kuat dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan dan mengasuh. Dia lebih pengalaman dan lebih sayang. Dalam konteks ini, ia lebih mampu, lebih tahu dan lebih tahan mental. Sehingga dialah orang yang mesti mengasuh seorang anak yang belum memasuki usia tamyiz berdasarkan syari’at. [Majmu’ al Fatawa (17/216-218)

dari aturan ini menunjukkan bahwa seorang ibu lebih dibutuhkan oleh seorang anak yang masih kecil, dibawah tujuh tahun daripada kebutuhannya kepada ayah.

anak lebih mendengar nasihat ibu, anak lebih nurut dengan petuah ibu daripada ayahnya. seorang ibu harus lebih tampil dan berperan kepada anak dalam usia ini dan mencurahkan banyak waktunya untuk mendidik dan mengarahkan anak.



2.     Jika anak sudah mumayyiz ( 7 tahun )     :

a.     Anak Laki-laki               : Silakan memilih.

Dasarnya ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam. Ia mengadu, “Suamiku ingin membawa pergi anakku,” maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada bocah itu, anaknya: “Wahai anak kecil. Ini adalah ayahmu, dan itu ibumu. Pilihlah siapa yang engkau inginkan!” Anak itu kemudian menggandeng tangan ibunya, dan kemudian mereka berdua berlalu.[ HR Abu Dawud (2277)
b.    Anak Perempuan          : Ayahnya lebih berhak.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: Imam Ahmad dan para muridnya memandang diutamakannya ayah (untuk mengasuh putrinya yang sudah berusia tujuh tahun, keatas), Fatawa Syaikhil-Islam (34/131)

dari ini bisa kita ambil kesimpulan bahwa anak perempuan yang sudah berusia tujuh tahun keatas, kebutuhan terhadap nasihat dan bimbingan ayah lebih besar daripada kebutuhannya terhadap nasihat ibu.

dalam usia ini anak perempuan ada kecenderungan malah mulai berani dengan ibunya, mulai membantah, dan melawan ibunya dan sangat dibutuhkan sosok seorang ayah yang lebih tegas dan berwibawa.

banyak kita dapatkan keluarga yang bercerai, kemudian mempunyai anak perempuan dewasa dan anak ini ikut ibunya maka kecenderungan anak perempuan ini menyimpang sangat besar.

karena kehilangan sosok ayahnya.
maka dalam usia ini sosok seorang ayah lebih didengar, lebih ditaati daripada seorang ibu. 

Allahu A'lam





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar