Rabu, 13 September 2017

BELAJAR FIQH MUAMALAH
BAGIAN 1

[ SYARAT-SYARAT KEABSAHAN JUAL BELI ]

Agar bisnis jual beli kita bisa sah, maka kita harus memperhatikan  syarat2  berikut ini;

1.    RIDHA

Jual beli harus didasari keridhaan, baik dari penjual atau pembeli, dalilnya adalah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [An Nisa 29]

·         Jika dalam akad jual beli ada paksaan maka tidak sah jual belinya, barang tidak boleh dimanfaatkan dan harus dikembalikan demikian juga uangnya.

·         Demikian pula jika seseorang menjual sesuatu karena dasar malu untuk menolak tawaran pembeli (perkewuh) maka seperti itu juga tidak sah.

·         Ada jenis paksaan yang diperbolehkan dalam jual beli dianggap dalam syariat Islam, dikenal dengan “paksaan yang hak dari pihak berwenang/pemerintah”.

Contohnya : A utang kepada B, 10 juta, perjanjian dilunasi setelah 3 bulan, setelah 3 bulan, B menagih utang kepada A, tetapi A tidak mau membayar dalam keadaan A punya harta yang banyak untuk melunasi, punya 3 motor dan punya 1 mobil. Maka B lapor kepada pihak berwenang, kemudian pihak berwenang memaksa A untuk menjual salah satu motornya, untuk melunasi utangnya.


Referensi :

“Kitab Syarh Mumti’, Syaikh Muhammad bin shalih Utsaimin-rahimahullah-

© Abul Hasan Ali Cawas




Tidak ada komentar:

Posting Komentar