Senin, 05 Maret 2018

Fatwa-Fatwa Pendidikan

[ UANG FITRAH ]
Fatwa no 20195.
Ditanyakan kepada Lajnah Daimah ( Komite Tetap Untuk Fatwa Dan Riset Islam ).

“Di daerah kami ada anak-anak kecil, biasanya kami memberikan kepada mereka suatu pemberian pada hari raya Idul Fitri atau Idul Adha yang dinamakan (Iediyah) – uang fitrah- yaitu uang dalam jumlah sedikit dalam rangka menggembirakan mereka pada hari Raya.
Apakah pemberian ini termasuk bid’ah atau hal yang tidak mengapa ? berikanlah kami bimbingan semoga Allah memberikan bimbingan kepada kalian.

Jawaban :

“ Tidak mengapa akan hal tersebut, bahkan hal tersebut merupakan adat istiadat yang baik dan membuat kebahagian kepada sesama muslim, baik orang dewasa atau anak kecil merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam syariat kita yang suci.


Hal 52 فتاوي ترية الاولاد :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar