Jumat, 02 Maret 2018

Fatwa-Fatwa Pendidikan             :

[ Anting-anting di telinga dan hidung ]

§  Fatwa Lajnah Daimah (Komisi Tetap Dewan Fatwa dan Riset Islam) no : 4084.

“Apakah boleh melobangi telinga anak perempuan kecil dalam rangka untuk dikenakan anting-anting?

Jawaban              :
“Boleh hal tersebut, karena hal tersebut termasuk perhiasan, bukan untuk menyiksa atau merubah ciptaan Allah ta’ala, dan hal tersebut sudah dikenal pada masa Jahiliyah dan pada masa Rasulillah-shalallahu ‘alaihi wa sallam beliau tidak melarang hal tersebut, bahkan beliau menyetujuinya dan para sahabat juga menyetujuinya –semoga Allah meridhai mereka-
Dan milik Allahlah segala petunjuk, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad –shalallahu ‘alaihi wa sallam.

§  Pertannyaan juga pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin shalih Utsaimin :
”tentang melobangi telinga anak perempuan dalam rangka perhiasan dan melobangi hidung untuk hal tersebut ?

Jawab   :

“Yang benar bahwa melobangi telingan untuk anting anting hukumnya boleh, karena ini merupakan sarana untuk berhias dengan sesuatu yang mubah. Dan telah dating keterangan bahwa istri-istri para sahabat mengenakan anting-anting di telinga-telinga mereka. Walaupun pada saat melobangi ada rasa sakit, tetapi rasa sakit yang ringan, apalagi jika dilubangi pada saat masih kecil maka sembuhnya lebih cepat.
Sedangkan melubangi hidung, maka aku tidak mendapati ada keterangan yang jelas dari para ahli ilmi, akan tetapi dengannya akan memperburuk rupa, akan tetapi mungkin ada pendapat yang lain yang berbeda.
Jika seorang wanita berada di suatu tempat yang menganggap memasang perhiasan di hidung termasuk berhias dan sesuatu yang baik maka tidak mengapa untuk melubangi hidung untuk dipasang perhiasan padanya-seperti di India-.

Juz 11 hal 137

Hal 12 فتاوي ترية الاولاد :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar