Selasa, 21 November 2017

KESYIRIKAN DI SEKITAR KITA #1

[ ZIARAH KUBUR MAKAM PARA WALI ]

Teet.....teeet .....suara klakson bis terdengar keras lewat di depan rumah, terlihat di dalamnya Bapak-bapak berpeci dan ibu-ibu berjilbab putih duduk dengan rapi.
Ada spanduk besar bertuliskan “ Wisata religi ke makam para wali” terbaca jelas di depan bis.
Yah...pemandangan seperti itu pasti sering kita jumpai, menunjukkan bahwa sebagian umat Islam masih belum paham arti kesyirikan, dosa yang paling besar.
Pernah kita ajak dialog, tujuan ziarah tersebut....
....nglalap berkah mas....mencari berkah dipeninggalan orang-orang shalih.
Doa di sana lebih khusuk dan lebih terkabul....tambah yang lain.
....kita orang kotor mas...banyak dosa, berdoa harus tawasul dengan orang shalih agar diijabahi...

Benarkah hal itu, mari kita simak uraian berikut ini....

A.                 Arti tawasul : perantara untuk mencapai sesuatu


Allâh Azza wa Jalla maha mendengar lagi maha dekat, tidak membutuhkan keberadaan perantara dari makhluk-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwa Aku adalah maha dekat”. [al-Baqarah/2:186]

Orang yang banyak dosa, tidak boleh langsung berdoa kepada Allah dan butuh perantara, benarkah..... ?
Iblis laknatallah berdoa kepada Allah ta’ala dan dikabulkan :
AllahTa’ala berfirman mengenai permohonan Iblis,
قَالَ أَنظِرْنِي إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ
“Iblis menjawab: “Beri tangguhlah saya sampai waktu mereka dibangkitkan”
Maka Allah menjawab,
قَالَ إِنَّكَ مِنَ المُنظَرِينَ
“Allah berfirman: “Sesungguhnya kamu termasuk mereka yang diberi tangguh.” (Al-A’raf: 14-15).

Ziarah kemakam para wali....bolehkah....?

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا ، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا ، وَصَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ
jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan, dan jangan jadikan kuburanku sebagai Id, bershalawatlah kepadaku karena shalawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun engkau berada

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (2042), Imam Ahmad dalam Musnad-nya (8605), Ath Thabrani dalam Al Ausath (8/81), dan yang lainnya, di shahihkan Albani.

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : “jangan kalian jadikan kuburanku sebagai id”

Arti id adalah : “tempat yang selalu dikunjungi secara ruti berulang-ulang”.
Maka Nabi kita melarang kita mengunjungi kuburan beliau secara berulang –ulang, maka kuburan para wali juga demikian, terlarang untuk kita kunjungi secara berulang-ulang, tiap jum’at kliwon misalnya.

B.                 Tawasul ada 2 macam     :

1.                  Tawasul yang  dianjurkan syariat.

2.                  Tawasul yang dilarang syariat.

C.                 Tawasul yang dianjurkan syariat        :

Pertama: Tawassul dengan Asma’ul Husna,
yakni kita berdoa kepada Allah dengan menyebut nama-nama dan sifat-sifat Allah yang indah sesuai dengan karakter doa kita. Misalnya: “Yaa Ghafuur  Ya Rahiim”, saat kita memohon ampunan dan rahmat-Nya. Atau “Ya ‘Aziizu Ya Qawiyyu”, saat mendoakan kekalahan bagi musuh-musuh Islam, atau nama-nama lainnya yang tidak bertentangan dengan makna doa kita. Tawassul seperti ini sangat dianjurkan, sebagaimana firman Allah:
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا…  [الأعراف/180]
Hanya milik Allah lah asmaa-ul husna, maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu…” (Al A’raaf: 180).

Kedua: Tawassul dengan amal shaleh kita,
Bukan dengan amalan orang lain. misalnya dengan mengatakan : Ya Allah sembuhkanlah penyakitku dengan perantara amalan sedekahku ini.
Dalilnya ialah kisah tiga orang yang terjebak dalam gua, lalu masing-masing berdoa kepada Allah dengan menyebut amal shaleh yang pernah dilakukannya hingga batu yang menutup mulut gua tersebut terbuka atas izin Allah,   Lihat redaksi hadits selengkapnya dalam Shahih Bukhari no 2152.

Ketiga: Tawassul dengan minta doa dari orang yang masih hidup dan hadir di dekat kita.
Dalilnya adalah kisah Si tunanetra yang terkenal dengan istilah hadietsul a’ma dalam  HR. Tirmidzi no 3578 dan Ibnu Majah no 1385 dengan sanad yang shahih.
Demikian pula kisah orang Arab badui yang masuk mesjid ketika Nabi sedang khutbah Jum’at, lalu mengeluhkan jalan yang pecah-pecah, keluarga yang kelaparan dan harta benda yang binasa akibat paceklik yang berkepanjangan, kemudian meminta agar Rasulullah berdoa kepada Allah supaya turun hujan, HR. Bukhari no 967 & 968 dan Muslim no 897, dari Anas bin Malik Radhiallahu’anhu.

D.                Tawasul yang dilarang syariat :


·         Tawasul dengan mendatangi kuburan orang shalih dan berdoa dikuburan tersebut, agar doanya terkabulkan.
Subhat dan bantahannya :
إِذَا تَحَيَّرْتُمْ فِيْ اْلأُمُوْرِ فَاسْتَعِيْنُوْا مِنْ أَهْلِ الْقُبُوْرِ . كَذَا فِي الْبَهْجَةِ السُّنِّيَّةِ للشَّيْخِ مُحمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْجَانِي ص
Hadits pertama itu artinya:

“Jika kamu bingung di dalam perkara-perkara, maka mintalah tolong dari para penghuni kubur!” Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Bahjah As-Sunniyyah karya Syeikh Muhammad bin Abdullah Al-Jani, hal:41.

Bantahan:
Ketahuilah bahwa ini adalah hadits palsu! Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang hadits ini: “Ini palsu dengan kesepakatan ahli ilmu, tidak ada seorangpun dari ulama ahli hadits yang meriwayatkannya.” [Al-Istighatsah Ar-Raddu ‘Alal Bakri, II/483, tahqiq Abdullah bin Dujain As-Sahli, Darul Wathan, Cet:I, Th:1997 M/1417 H]

KESIMPULAN :

Di sini kami ringkaskan jawaban kami di atas, yaitu:

1. Tawassul, yaitu berdoa kepada Allah dengan perantara, ada yang disyari’atkan dan ada yang terlarang.

2. Tawassul yang disyari’atkan, yaitu: bertawassul dengan: a) Nama-nama Allah dan sifat-sufatNya. b) iman dan amal shalih orang yang berdoa. c) Doa orang shalih yang masih hidup. Adapun yang terlarang adalah yang tidak ada dalilnya, seperti: tawassul dengan orang yang telah mati, dengan dzat atau kehormatan Nabi, orang shalih, dan lainnya.

3. Seluruh dalil yang dipakai oleh orang-orang yang membolehkan tawassul dengan orang yang telah mati, ada dua kemungkinan:
a) Dalil itu lemah.
b) Dalil itu shahih, tetapi difahami dengan keliru.

4. tawasul dengan orang shalih yang sudah meninggal termasuk perbuatan terlarang dan termasuk perbuatan syirik.



Wallahu A’lam bish Shawab.
abul hasan ali cawas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar