Kamis, 07 November 2019

Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa  sallam melarang perayaan maulid Nabi.

Perayaan maulid Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- masih menjadi polemik diantara umat Islam, ada yang melarang dan ada yang menganjurkan.
Hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi karena sudah ada keterangan dan dalil yang jelas dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang itu.
Apa dalilnya :
Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab,
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ
Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku. HR. Muslim no. 1162
Hadits ini menegaskan bahwa pada hari senin, hari kelahiran Nabi dianjurkan berpuasa, maka hadits ini menunjukkan larangan perayaan (ied) pada hari kelahiran Nabi, karena saat perayaan hari raya, hari besar keagaamaan umat Islam kita dilarang berpuasa.
Dari Abu Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu-, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari raya atau hari besar umat Islam yaitu Raya Idul Fithri dan hari raya Idul Adha.
(HR. Muslim no. 1138)
Maka hadits ini jelas menunjukkan larangan menjadikan hari maulid nabi sebagai hari besar atau hari perayaan yang rutin tiap tahun.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar