§ Hukum
mengkonsumsi pil pencegah haid untuk tujuan ibadah puasa.
Berikut
ini kami sampaikan Fatwa-Fatwa Ulama Kontemporer :
1. Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan
obat pencegah haid agar bisa puasa ramadhan,
لا حرج أن تأخذ المرأة حبوب منع الحيض تمنع الدورة الشهرية أيام
رمضان حتى تصوم مع الناس….. وإن وجد غير الحبوب شئ يمنع الدورة فلا بأس إذا لم يكن
فيه محذور شرعاً ومضرة.
“Tidak masalah bagi wanita
untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan
ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan jika
ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya
boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”
2. Senada dengan hal tersebut juga dijelaskan oleh Syaikh Shalih
Fauzan,
membolehkan dengan syarat :
§ § Tujuan yang baik
untuk ibadah.
§ § Dengan konsultasi
dokter ahli untuk menghindari bahaya bagi tubuh.
§ § Penggunaan secara
sementara, selama kebutuhan setelah selesai segera ditinggalkan.
[ kitab : tanbihhat
‘ala ahkam taktasyu bil mukminaat].
3. Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Ifta ( Dewan Tetap Fatwa KSA )
Pertanyaan :
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya mengkonsumsi pil-pil pencegah haidh di bulan Ramadhan, apakah boleh bagi saya untuk berpuasa pada hari-hari saya mengkonsumsi pil tersebut di bulan Ramadhan ? Sementara yang saya lakukan, tetap berpuasa dan shalat bersama orang-orang lainnya, apakah dengan begitu saya berdosa. ?
Jawaban
Boleh bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi sesuatu yang dapat menunda datangnya haidh agar dapat melaksanakan haji atau umrah atau puasa di bulan Ramadhan.
Anda tidak diharuskan untuk mengqadha hari-hari puasa yang telah
Anda lakukan bersama-sama yang lainnya dengan mengkonsumsi pil pencegah haidh.
[Majalah Al-Buhuts Al-Islmiyah, 22/62]
Pendapat
lain :
§ Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat
pencegah haid agar bisa melakukan ibadah bersama kaum muslimin lainnya.
§ Jawaban beliau,
لا نرى أنها تستعمل هذه الحبوب لتعينها على طاعة الله ؛ لأن الحيض
الذي يخرج شيءٌ كتبه الله على بنات آدم
“Saya tidak menyarankan
para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan
kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah
tetapkan untuk para putri Adam.”
Kemudian beliau menyebutkan dalilnya,
وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع
وقد أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما
يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم ، …
“Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’.
Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang
haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui
A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa
yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi
menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri
Adam”
Selanjutnya Syaikh menasehatkan para wanita yang ingin beribadah,
namun terhalang haid,
فإذا جاءها في العشر الأواخر فلتقنع بما قدر الله لها ولا تستعمل هذه
الحبوب وقد بلغني ممن أثق به من الأطباء أن هذه الحبوب ضارة في الرحم وفي الدم
وربما تكون سبباً لتشويه الجنين إذا حصل لها جنين فلذاك نرى تجنبها . وإذا حصل لها
الحيض وتركت الصلاة والصيام فهذا ليس بيدها بل بقدر الله .
Karena itu, ketika masuk
sepuluh terakhir blan ramadhan, hendaknya dia menerima kodrat yang Allah
tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. Ada informasi
terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim dan
peredaran darah. Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim ada
janin. Karena itu, kami menyarankan agar ditinggalkan. Ketika terjadi haid, dia
tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi
karena taqdir Allah.
(Fatwa islam, no. 13738)
KESIMPULAN :
1. Untuk puasa, maka pada asalnya seorang
wanita lebih baik untuk tidak mengkonsumsi pil pencegah haid dan membiarkan
dirinya secara alami beribadah kepada Allah, karena ketentuan Allah adalah yang
terbaik bagi kita,
2. Jika
seorang wanita merasa berat mengqodho’ puasa pada selain bulan Ramadhan, karena
bertumpuknya hutang puasa misalnya, atau kondisi kesehatan atau kondisi
keluarga dan sebab-sebab yang lain, maka boleh baginya untuk mengkonsumsi pil
pencegah haid tersebut.
Berbagi ilmu dan
faidah
Kunjungi dan ulas
kami
Sditalfalahblogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar